Jakarta – Dalam rangka memperkuat penerapan manajemen risiko, menegakkan prinsip transparansi, serta membangun sistem pelayanan publik yang akuntabel, Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Sosialiasasi Penguatan Layanan Publik dan Penyelenggaraan Penataan Ruang yang Berintegrasi Menuju Terwujudnya Budaya Anti-Korupsi dan Gratifikasi pada Jumat (15/08).
Membuka acara, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Winyana menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan penataan ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang memikul tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh kebijakan, pelayanan, dan keputusan terbebas dari konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan gratifikasi. Oleh karena itu nilai dasar ASN yang akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan antikorupsi perlu dijunjung tinggi.
“Dengan kehadiran KPK pada kegiatan ini merupakan bentuk dukungan yang sangat penting dan diharapkan dapat memperkuat strategi pencegahan korupsi, meningkatkan sistem pengendalian internal, serta membangun budaya kerja yang profesional, adil, dan transparan di lingkungan Ditjen Tata Ruang,” tambah Suyus Windayana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#BersamaMenataRuang #DitjenTataRuang