Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PATI, – Dugaan praktik penggalian tanah galian C tanpa izin di wilayah Sumbermulyo kian memicu keresahan warga. Aktivitas yang diduga dilakukan oleh oknum penambang tersebut disebut berlangsung tanpa persetujuan pemilik lahan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian materil maupun kerusakan lingkungan.
Ketua Umum BPIKPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi penggalian tanpa izin, maka jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran yang justru merugikan masyarakat,” tegas Sukendar.

Ia menegaskan bahwa dugaan aktivitas ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Lebih lanjut, Sukendar menyoroti peran aktif APH dalam merespons setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, aparat tidak harus menunggu laporan resmi untuk bertindak.

“APH memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang beredar, baik dari pemberitaan media, media sosial, maupun laporan warga. Ini penting untuk menjawab keresahan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah penyelidikan menjadi pintu awal untuk memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana. Jika terbukti, maka proses hukum harus dilanjutkan hingga ke tahap penyidikan tanpa pandang bulu.

“Jangan hanya berhenti di klarifikasi. Jika ditemukan unsur pidana seperti perusakan atau pencurian lahan, maka harus ada tindakan hukum yang tegas dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan,” tandasnya.

BPIKPNPA RI pun berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong aparat agar bekerja profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

(*)

Berita Terkait

Dandim 0616/Indramayu Tegaskan Komitmen TNI Kawal Koperasi Desa Merah Putih
Kabulog Indramayu Apip Wijaya: Pengadaan Beras Bulog Sudah Lebih dari 50% Target, Stok Pangan Aman hingga Panen Berikutnya
Kuwu Lobener Lor Wahid Apresiasi Kunjungan Wamenko Pangan, Masyarakat Terima Bantuan Beras dan Harapkan Dukungan Irigasi
Ternak Entog Jadi Bekal Produktif Warga Binaan Lapas Indramayu Saat Bebas
Ketua Dharma Wanita Disdikbud Kabupaten Indramayu Soniah: Perempuan Tangguh Keluarga Kuat
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Kabar Baik HUT ke-81 RI, 478 Warga Binaan Lapas Indramayu Terima Remisi
Tembok Lapas Tak Halangi Semangat Kemerdekaan Warga Binaan Indramayu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:43

Dandim 0616/Indramayu Tegaskan Komitmen TNI Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:13

Kabulog Indramayu Apip Wijaya: Pengadaan Beras Bulog Sudah Lebih dari 50% Target, Stok Pangan Aman hingga Panen Berikutnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:32

Kuwu Lobener Lor Wahid Apresiasi Kunjungan Wamenko Pangan, Masyarakat Terima Bantuan Beras dan Harapkan Dukungan Irigasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:19

Ternak Entog Jadi Bekal Produktif Warga Binaan Lapas Indramayu Saat Bebas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:28

Ketua Dharma Wanita Disdikbud Kabupaten Indramayu Soniah: Perempuan Tangguh Keluarga Kuat

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:35

Kabar Baik HUT ke-81 RI, 478 Warga Binaan Lapas Indramayu Terima Remisi

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:32

Tembok Lapas Tak Halangi Semangat Kemerdekaan Warga Binaan Indramayu

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:34

Bupati Lucky Hakim Apresiasi Program Pembinaan Lapas Indramayu, Dorong Mantan Napi Mandiri dan Berwirausaha

Berita Terbaru