Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PATI, – Dugaan praktik penggalian tanah galian C tanpa izin di wilayah Sumbermulyo kian memicu keresahan warga. Aktivitas yang diduga dilakukan oleh oknum penambang tersebut disebut berlangsung tanpa persetujuan pemilik lahan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian materil maupun kerusakan lingkungan.
Ketua Umum BPIKPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi penggalian tanpa izin, maka jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran yang justru merugikan masyarakat,” tegas Sukendar.

Ia menegaskan bahwa dugaan aktivitas ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Lebih lanjut, Sukendar menyoroti peran aktif APH dalam merespons setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, aparat tidak harus menunggu laporan resmi untuk bertindak.

“APH memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang beredar, baik dari pemberitaan media, media sosial, maupun laporan warga. Ini penting untuk menjawab keresahan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah penyelidikan menjadi pintu awal untuk memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana. Jika terbukti, maka proses hukum harus dilanjutkan hingga ke tahap penyidikan tanpa pandang bulu.

“Jangan hanya berhenti di klarifikasi. Jika ditemukan unsur pidana seperti perusakan atau pencurian lahan, maka harus ada tindakan hukum yang tegas dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan,” tandasnya.

BPIKPNPA RI pun berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong aparat agar bekerja profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

(*)

Berita Terkait

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain
Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik
Pelayanan Kunjungan Lapas Indramayu Dipuji, Pengunjung Merasa Nyaman dan Terlayani
Kakankemenhaj, Drs. H. Effendy, M.H.I: Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Sesuai Harapan
Rencana Pembangunan RS Polri Menunai Konflik, Kades: Manfaat Untuk Masyarakat Sangat Besar
Usai Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Terdakwa Ririn Ngamuk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:43

Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:16

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:14

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:12

Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:11

Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR/BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik

Kamis, 30 April 2026 - 07:33

Kakankemenhaj, Drs. H. Effendy, M.H.I: Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Sesuai Harapan

Kamis, 30 April 2026 - 01:51

Rencana Pembangunan RS Polri Menunai Konflik, Kades: Manfaat Untuk Masyarakat Sangat Besar

Rabu, 29 April 2026 - 17:11

Usai Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Terdakwa Ririn Ngamuk

Berita Terbaru

Uncategorized

Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:12