Gerbanginvestigasi.com, PATI – Polemik sengketa tanah di Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati,pukul 10.00 wib jum’at, 13/07/2026. Kembali menjadi sorotan. Pihak ahli waris Soekiman memprotes tindakan pemasangan banner bertuliskan bahwa objek tanah tersebut “masih dalam sengketa” yang menurut mereka dilakukan secara paksa oleh Kepala Desa Banjarsari, Sudiman.
Menurut keterangan perwakilan ahli waris Soekiman, Totok Edi Nyarto, Hedi Margiyono, Endang Nyamiati, dan Andra, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1069 atas nama Soekiman. Mereka menyatakan sengketa kepemilikan tanah tersebut telah melalui proses peradilan mulai dari Pengadilan Negeri Pati, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Mahkamah Agung, hingga pemeriksaan kembali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Yang memerintahkan untuk disidangkan kembali di PN. Pati, dan hasilnya tetap dimenangkan oleh ahli waris soekiman. Sesuai putusan PN. Pati tgl. 13 Mei 2026 yang disampaikan kepada para pihak pada 20 Mei 2026
Perwakilan ahli waris soekiman. Totok EN dan Hedi MG menyatakan bahwa meskipun perkara tersebut telah diputus, Kepala Desa Banjarsari Sudiman dibantu Marjuki cs Kadus. tetap memasang banner dengan paksa di lokasi tanah yang berisi kalimat bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa. Menurut mereka, pemasangan dilakukan tanpa persetujuan pemilik tanah dan menimbulkan keberatan dari keluarga ahli waris.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan hingga selesai. Oleh karena itu, kami menilai pemasangan banner yang menyatakan tanah masih dalam sengketa tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Totok EN dan Hedi MG mewakili ahli waris Soekiman.
Ahli waris Soekiman meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan Negeri Pati, tanggal 20 Mei 2026 No. 85/Pdt/2026/PN.Pti yang telah berkekuatan hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah status hukum tanah masih belum jelas.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Kepala Desa Banjarsari Sudiman terkait pemasangan banner tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan, pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.
Perkembangan perkara serta langkah hukum yang akan ditempuh para pihak akan terus dipantau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




















