Ada Apa dengan DLH Jepara, saat Dikonfirmasi Tambang Bungkam..?!

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 00:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jepara Jawa Tengah

Beberapa waktu lalu saat awak media memberikan konfirmasi pemberitaan melalui via whatsApp terkait aktivitas tambang galian C Sertu yang berada di Kecamatan Donorojo, Jepara kepada DLH (Dinas Lingkungan Hidup) diduga bungkam dan tutup mata, karena beberapa kali mengirimkan whatsApp tak di respon hingga ketikan whatsApp kata – kata salampun tidak dijawab. Ada Apakah??!

Sebagai seorang muslim apalagi seorang Penjabat Pemerintahan tidak menjawab teguran apalagi itu Salam tak etis bagi seorang manusia sesama muslim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang siapa tidak menjawab salam bisa menyakiti hati orang yang memberi salam dan menimbulkan prasangka buruk, yang dilarang dalam Islam. Menurut sebuah hadis, jika salam tidak dibalas, malaikat akan melaknat atau mendiamkan mereka.

Disini team awak media mengkonfirmasi terkait hal itu, guna informasi keterbukaan publik dan melengkapi pemberitaan – pemberitaan untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang.

Baca Juga:  Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Step by step dilakukan, dari narasumber satu kenarasumber lainnya. Jika narasumber yang berkaitan bungkam, apalah daya seorang profesi pewarta, tulis dan tulis apa yang ada dan fakta dilapangan.

Memang benar sih, kata Om Bob APPI Pati seorang Pejabat tidak membalas WA tidak adanya sanksi, Namun, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin atau kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) jika komunikasi melalui WhatsApp (WA) tersebut merupakan bagian dari tugas kedinasan resmi dan kelalaian merespons berdampak pada kinerja atau pelayanan publik.

Dasar hukum yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.” jelas tandas Om Bob mengatakan

( team)

Berita Terkait

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda
‎Mantan Napi Korupsi Lolos & Terpilih Sebagai Kuwu Cibereng Indramayu, Pihak Terkait Saling Lempar
Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat
Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:22

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:37

Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 12 Januari 2026 - 14:53

Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06

Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

Berita Terbaru