Komisi ll DPRD Indramayu Soroti Praktik Cerai Tanpa Sepengetahuan Suami, Desak Prosedur Hukum Dipatuhi

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang lnvestigasi.com

Imron Rosadi, S.Pd,i Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PKB, mengungkapkan keprihatinan terkait praktik perceraian yang merugikan masyarakat setelah menerima pengaduan warga. Hal ini disampaikan dalam pertemuan tindak lanjut yang melibatkan pihak Pengadilan Agama, Selasa (27/10/26).

Seorang warga melaporkan dirinya merasa dirugikan karena digugat cerai istrinya hingga putusan pengadilan terbit tanpa sepengetahuannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia baru mengetahui setelah istri menghubungi untuk mengambil akta cerai di Pengadilan Agama. Proses dari awal hingga akhir tidak pernah diketahuinya.

Menurut Imron, Pengadilan Agama telah menjalankan prosedur formal dengan mengirim surat panggilan.

Namun, surat tersebut tidak sampai ke tangan yang bersangkutan.

Penelusuran ke PT Pos menunjukkan catatan pengiriman seolah-olah surat sudah diterima, lengkap dengan foto. Setelah dicek, foto penerima bukan orang yang dituju. Surat ternyata masih berada di kantor pos dan tidak diantarkan.

“Kurir PT Pos dikendalikan pihak lain. Surat tidak dikirimkan, tapi dilaporkan sudah tersampaikan di aplikasi. Ada foto-foto yang ternyata palsu. Kurir bahkan mengaku suratnya masih ada di kantor pos,” ucap Imron mengutip keterangan pelapor dan kurir.

Imron menekankan bahwa meskipun putusan sudah final, pihak yang merasa dirugikan masih dapat menempuh upaya hukum, di antaranya Peninjauan Kembali (PK).

Pengadilan Agama juga siap memfasilitasi upaya tersebut. Ia menambahkan bahwa praktik serupa, yang sering disebut “cerai online”, cukup sering dilaporkan anggota DPRD dari berbagai daerah. Istri berada di luar daerah, menggunakan jasa pengacara, lalu perceraian diputus tanpa pemberitahuan yang sah kepada suami.

Baca Juga:  Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

“Kalau surat panggilan memang tidak sampai, menurut saya ada cacat formal. Kami mengundang pihak-pihak terkait ke sini dalam rangka melindungi masyarakat Kabupaten Indramayu agar tidak menjadi korban praktik yang tidak benar. Menikah atau cerai adalah hak warga negara, tetapi prosedurnya harus ditempuh dengan benar, jangan sampai dimanipulasi,” tegasnya.

Imron juga menyampaikan adanya informasi dari kurir bahwa praktik semacam ini pernah dilakukan berulang kali dengan imbalan tertentu. Namun ia menekankan bahwa pembuktian harus dilakukan melalui jalur hukum yang tepat, baik pidana di kepolisian maupun upaya PK di pengadilan. DPRD bukan lembaga pembuktian dan memiliki keterbatasan dalam hal itu.

Di sisi lain, ia mengapresiasi adanya perbaikan di Pengadilan Agama terkait syarat saksi yang kini lebih ketat (harus keluarga atau tetangga terdekat).

Meski demikian, sistem sebaik apapun masih bisa diakali oleh pihak yang berniat tidak baik.

“Kami berharap masyarakat menempuh proses perkawinan dan perceraian sesuai hukum positif yang berlaku, termasuk hukum agama, supaya semuanya clear dan tidak ada yang dikorbankan. Baik lebe maupun pengacara, mohon jangan sampai masyarakat Indramayu dikorbankan terkait perceraian. Tempuh jalur yang benar,” pesan Imron.

Ia berharap praktik semacam ini dihentikan agar tidak menimbulkan korban-korban berikutnya.

(Toro)

Berita Terkait

H.Ruswa: Belum Etis Bahas Kursi Pengganti, PKS Indramayu Hormati Proses Hukum Wabup Syaefudin
Sutaryono Ketua Badan Kehormatan DPRD Indramayu Klarifikasi terkait Aduan terhadap Anggota Dewan Inisial HD
Asah Kreativitas Figital, 20 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Belajar Desain Grafis Canva
Asah Kemampuan dan Jaga Daya Ingat, Lapas Indramayu Ajak Warga Binaan Lansia Belajar Sambil Bermain
Polisi Peduli Pengangguran, Polres Indramayu Buka Jalan Bagi Warga Korban PHK Kembali Bekerja
Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Kapolres Indramayu Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Bupati Lucky Hakim Resmi Lepas Kontingen Indramayu, 295 Atlet Siap Berlaga di Porprov XV Jabar 2026
Video Remaja Bawa Sajam Viral di Pantura Indramayu, Polisi Amankan 9 Orang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:17

Pawai Obor, Semarakkan Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Kecamatan Tandun

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:10

Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 02:48

HUT ke-27, DPRD Rohul gelar Paripurna Perkuat Sinergi Pembangunan

Sabtu, 12 September 2026 - 05:19

Surambi Nogori Bupati Menyapa Dorong Sinergi Pembangunan dan Penguatan Pariwisata Rohul

Senin, 7 September 2026 - 15:07

Bupati Anton Panen Padi di Rambah Baru, Produktivitas Tembus 8,9 Ton per Hektare

Senin, 7 September 2026 - 07:25

Tokoh Lintas Suku Puo Raya Kompak Dukung Yasrijon Sebagai Kepala Desa Periode 2027–2035

Jumat, 4 September 2026 - 12:24

Polres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi

Rabu, 2 September 2026 - 09:17

Wartawan TerasPublik.com Laporkan Dugaan Ancaman Ke Polres Rokan Hulu 

Berita Terbaru