INDRAMAYU-Gerbang lnvestigasi.com
Imron Rosadi, S.Pd,i Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PKB, mengungkapkan keprihatinan terkait praktik perceraian yang merugikan masyarakat setelah menerima pengaduan warga. Hal ini disampaikan dalam pertemuan tindak lanjut yang melibatkan pihak Pengadilan Agama, Selasa (27/10/26).
Seorang warga melaporkan dirinya merasa dirugikan karena digugat cerai istrinya hingga putusan pengadilan terbit tanpa sepengetahuannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia baru mengetahui setelah istri menghubungi untuk mengambil akta cerai di Pengadilan Agama. Proses dari awal hingga akhir tidak pernah diketahuinya.
Menurut Imron, Pengadilan Agama telah menjalankan prosedur formal dengan mengirim surat panggilan.
Namun, surat tersebut tidak sampai ke tangan yang bersangkutan.
Penelusuran ke PT Pos menunjukkan catatan pengiriman seolah-olah surat sudah diterima, lengkap dengan foto. Setelah dicek, foto penerima bukan orang yang dituju. Surat ternyata masih berada di kantor pos dan tidak diantarkan.
“Kurir PT Pos dikendalikan pihak lain. Surat tidak dikirimkan, tapi dilaporkan sudah tersampaikan di aplikasi. Ada foto-foto yang ternyata palsu. Kurir bahkan mengaku suratnya masih ada di kantor pos,” ucap Imron mengutip keterangan pelapor dan kurir.
Imron menekankan bahwa meskipun putusan sudah final, pihak yang merasa dirugikan masih dapat menempuh upaya hukum, di antaranya Peninjauan Kembali (PK).
Pengadilan Agama juga siap memfasilitasi upaya tersebut. Ia menambahkan bahwa praktik serupa, yang sering disebut “cerai online”, cukup sering dilaporkan anggota DPRD dari berbagai daerah. Istri berada di luar daerah, menggunakan jasa pengacara, lalu perceraian diputus tanpa pemberitahuan yang sah kepada suami.
“Kalau surat panggilan memang tidak sampai, menurut saya ada cacat formal. Kami mengundang pihak-pihak terkait ke sini dalam rangka melindungi masyarakat Kabupaten Indramayu agar tidak menjadi korban praktik yang tidak benar. Menikah atau cerai adalah hak warga negara, tetapi prosedurnya harus ditempuh dengan benar, jangan sampai dimanipulasi,” tegasnya.
Imron juga menyampaikan adanya informasi dari kurir bahwa praktik semacam ini pernah dilakukan berulang kali dengan imbalan tertentu. Namun ia menekankan bahwa pembuktian harus dilakukan melalui jalur hukum yang tepat, baik pidana di kepolisian maupun upaya PK di pengadilan. DPRD bukan lembaga pembuktian dan memiliki keterbatasan dalam hal itu.
Di sisi lain, ia mengapresiasi adanya perbaikan di Pengadilan Agama terkait syarat saksi yang kini lebih ketat (harus keluarga atau tetangga terdekat).
Meski demikian, sistem sebaik apapun masih bisa diakali oleh pihak yang berniat tidak baik.
“Kami berharap masyarakat menempuh proses perkawinan dan perceraian sesuai hukum positif yang berlaku, termasuk hukum agama, supaya semuanya clear dan tidak ada yang dikorbankan. Baik lebe maupun pengacara, mohon jangan sampai masyarakat Indramayu dikorbankan terkait perceraian. Tempuh jalur yang benar,” pesan Imron.
Ia berharap praktik semacam ini dihentikan agar tidak menimbulkan korban-korban berikutnya.
(Toro)




















