Sutaryono Ketua Badan Kehormatan DPRD Indramayu Klarifikasi terkait Aduan terhadap Anggota Dewan Inisial HD

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang lnvestigasi.com

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu, Sutaryono, MM.Pd. memberikan klarifikasi resmi terkait aduan yang disampaikan media Fakta Hukum News mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan berinisial HD. pada Selasa, (27/10/26)

Menurut Sutaryono, BK DPRD Kabupaten Indramayu, telah mengundang pihak pelapor (Kusnadi dari media Fakta Hukum News) serta pihak terkait untuk melakukan klarifikasi, bukan pemeriksaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi saya barusan mengundang Pak Kusnadi dari media Fakta Hukum News yang sudah mengadukan tentang anggota dewan yang berinisial HD terkait dengan kode etik,” ujar Sutaryono.

Beberapa poin klarifikasi yang disampaikan antara lain:
Terkait nama CP
Menurut penjelasan yang diterima BK, nama CP yang disebut dalam aduan sudah tidak lagi terkait dengan pihak bersangkutan sejak tahun 2016.

Pemenangan tender
BK menegaskan tidak ada kaitan antara anggota dewan tersebut dengan proses pemenangan tender. Saat ini proses tender dilakukan secara online melalui aplikasi, sehingga tidak ada keterikatan langsung dengan pihak dewan.

Baca Juga:  Polres Indramayu Ungkap Kasus Curanmor, Sembilan Tersangka Ditangkap dalam Operasi Jaran 2026

Keluar-masuk alat berat/pekerjaan
Peralatan yang disebut keluar-masuk dari rumah pihak terkait diakui sebagai milik yang bersangkutan, namun bersifat sewa. Siapa saja dapat menyewa peralatan tersebut. Penyewa yang disebut adalah CV Amalia.

“Memang kita ada alat dari kita, itu kan sewa sifatnya, siapa saja bisa menyewa. Barang itu barang saya, tapi disewakan,” jelas Sutaryono mengutip pengakuan dalam klarifikasi.

Sutaryono menegaskan bahwa selama pihak yang bersangkutan mengakui kepemilikan dan status sewa peralatan tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran kode etik.

Adapun isu kualitas pekerjaan tidak menjadi kewenangan BK DPRD, melainkan dapat dilanjutkan ke Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika pihak pelapor masih merasa belum puas.

“Kalau kurang puas silakan ngadu ke Inspektorat atau ke yang lain. Kalau sementara ini ya sudah, akhirnya clear. Kecuali nanti di Inspektorat ditemukan sesuatu, baru kita undang lagi,” tegasnya.

BK DPRD Kabupaten Indramayu menekankan bahwa proses yang dilakukan semata-mata merupakan klarifikasi untuk meluruskan informasi, bukan pemeriksaan formal.

(Toro)

Berita Terkait

H.Ruswa: Belum Etis Bahas Kursi Pengganti, PKS Indramayu Hormati Proses Hukum Wabup Syaefudin
Asah Kreativitas Figital, 20 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Belajar Desain Grafis Canva
Asah Kemampuan dan Jaga Daya Ingat, Lapas Indramayu Ajak Warga Binaan Lansia Belajar Sambil Bermain
Polisi Peduli Pengangguran, Polres Indramayu Buka Jalan Bagi Warga Korban PHK Kembali Bekerja
Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Kapolres Indramayu Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Bupati Lucky Hakim Resmi Lepas Kontingen Indramayu, 295 Atlet Siap Berlaga di Porprov XV Jabar 2026
Video Remaja Bawa Sajam Viral di Pantura Indramayu, Polisi Amankan 9 Orang
ATR/BPN Blora, serahkan sebanyak 196 sertipikat tanah melalui Program (PTSL) 2026 kepada masyarakat di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:44

H.Ruswa: Belum Etis Bahas Kursi Pengganti, PKS Indramayu Hormati Proses Hukum Wabup Syaefudin

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:14

Sutaryono Ketua Badan Kehormatan DPRD Indramayu Klarifikasi terkait Aduan terhadap Anggota Dewan Inisial HD

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:29

Asah Kreativitas Figital, 20 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Belajar Desain Grafis Canva

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:21

Asah Kemampuan dan Jaga Daya Ingat, Lapas Indramayu Ajak Warga Binaan Lansia Belajar Sambil Bermain

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:31

Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Kapolres Indramayu Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:57

Bupati Lucky Hakim Resmi Lepas Kontingen Indramayu, 295 Atlet Siap Berlaga di Porprov XV Jabar 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:09

Video Remaja Bawa Sajam Viral di Pantura Indramayu, Polisi Amankan 9 Orang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:54

ATR/BPN Blora, serahkan sebanyak 196 sertipikat tanah melalui Program (PTSL) 2026 kepada masyarakat di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

Berita Terbaru