Ahli Waris Soekiman Protes Pemasangan Banner “Tanah Masih Sengketa” di Lahan Bersertifikat Hak Milik

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com, PATI – Polemik sengketa tanah di Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati,pukul 10.00 wib jum’at, 13/07/2026. Kembali menjadi sorotan. Pihak ahli waris Soekiman memprotes tindakan pemasangan banner bertuliskan bahwa objek tanah tersebut “masih dalam sengketa” yang menurut mereka dilakukan secara paksa oleh Kepala Desa Banjarsari, Sudiman.

Menurut keterangan perwakilan ahli waris Soekiman, Totok Edi Nyarto, Hedi Margiyono, Endang Nyamiati, dan Andra, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1069 atas nama Soekiman. Mereka menyatakan sengketa kepemilikan tanah tersebut telah melalui proses peradilan mulai dari Pengadilan Negeri Pati, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Mahkamah Agung, hingga pemeriksaan kembali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Yang memerintahkan untuk disidangkan kembali di PN. Pati, dan hasilnya tetap dimenangkan oleh ahli waris soekiman. Sesuai putusan PN. Pati tgl. 13 Mei 2026 yang disampaikan kepada para pihak pada 20 Mei 2026

Perwakilan ahli waris soekiman. Totok EN dan Hedi MG menyatakan bahwa meskipun perkara tersebut telah diputus, Kepala Desa Banjarsari Sudiman dibantu Marjuki cs Kadus. tetap memasang banner dengan paksa di lokasi tanah yang berisi kalimat bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa. Menurut mereka, pemasangan dilakukan tanpa persetujuan pemilik tanah dan menimbulkan keberatan dari keluarga ahli waris.

“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan hingga selesai. Oleh karena itu, kami menilai pemasangan banner yang menyatakan tanah masih dalam sengketa tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Totok EN dan Hedi MG mewakili ahli waris Soekiman.

Ahli waris Soekiman meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan Negeri Pati, tanggal 20 Mei 2026 No. 85/Pdt/2026/PN.Pti yang telah berkekuatan hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah status hukum tanah masih belum jelas.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Kepala Desa Banjarsari Sudiman terkait pemasangan banner tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan, pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

Perkembangan perkara serta langkah hukum yang akan ditempuh para pihak akan terus dipantau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Danrem 063/SGJ Tinjau KDKMP Pilangsari, Perkuat Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi Desa
Evaluasi Hak Integrasi, Lapas Indramayu Sidangkan 18 Usulan Narapidana
Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun
Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan
Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat
FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:18

Ahli Waris Soekiman Protes Pemasangan Banner “Tanah Masih Sengketa” di Lahan Bersertifikat Hak Milik

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:19

Danrem 063/SGJ Tinjau KDKMP Pilangsari, Perkuat Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi Desa

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:12

Evaluasi Hak Integrasi, Lapas Indramayu Sidangkan 18 Usulan Narapidana

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:29

Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:29

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:26

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:24

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:22

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Berita Terbaru