INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Perlunya pendalaman materi dalam sidang putusan kasus pembunuhan sekeluarga di Kelurahan Paoman, terhadap Terdakwa Ririn Rifanto, maka pada sidang yang telah dijadwalkan pada jumat, (3/7/26) ditunda pekan depan.
Menurut Jery Nurcahya,kuasa hukum terdakwa dengan ditundanya sidang ada musyawarah untuk ditempuh pasalnya melalui nota pembelaan (pledoi) maupun duplik tidak ada unsur niat jahat pada kliennya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adanya ketidak sesuaian waktu pada tanggal 10 jam 05:10, saksi Prio, disuruh ririn mengambil cangkul di rumah, namun pada waktu jam yang sama Ririn sedang berada di Hotel Adis Syariah Jatibarang,” ucap Penasihat Hukum Jery.
Jery juga menilai ada kejanggalan lain mengenai ungkapan gotong mayat, berdasarkan dokumen hasil Lab dari Puslabfor Mabes Polri nomor 43/FA-F/2025, objek yang digotong tersebut secara forensik teridentifikasi benda besar bukan mayat.
(Toro)




















