Duplik: Tidak Ada Alat Bukti Kuat, Advokat Minta Ririn Dibebaskan

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Sidang perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, memasuki babak akhir. Dalam agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (1/7/2026), tim penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena menilai penuntut umum belum mampu menghadirkan alat bukti yang kuat untuk membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui dokumen duplik yang ditandatangani advokat Jerry Nurcahya, S.H., M.H.. Menurutnya, replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjawab substansi pembelaan yang telah disampaikan dalam pledoi, melainkan hanya mengulang kembali dakwaan dan tuntutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum berpendapat bahwa selama persidangan, JPU belum dapat membuktikan seluruh unsur dakwaan dengan alat bukti yang memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, tuntutan pidana terhadap Ririn dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup kuat.

“Apabila penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan, maka berdasarkan hukum terdakwa harus dibebaskan. Proses pidana tidak boleh didasarkan pada dugaan ataupun asumsi semata,” demikian inti argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum dalam dupliknya.

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan JPU. Mereka mengingatkan, hukum pidana menganut prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila masih terdapat keraguan yang beralasan terhadap pembuktian perkara. Dalam kondisi demikian, asas in dubio pro reo mengharuskan keraguan tersebut berpihak kepada terdakwa.

Baca Juga:  Lapor Ombudsman RI Gratis, Identitas Pelapor Dirahasiakan

Melalui duplik tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengesampingkan tuntutan JPU dan menjatuhkan putusan yang membebaskan Ririn Rifanto dari seluruh dakwaan, atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum apabila unsur pidana tidak terbukti.

Perdebatan sengit antara JPU dan tim penasihat hukum kini memasuki tahap penentuan. Seluruh argumentasi yang berkembang selama persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara yang menyita perhatian publik Indramayu ini kini bergantung pada penilaian majelis hakim, apakah pembuktian yang diajukan JPU telah memenuhi standar pembuktian menurut hukum, atau justru sejalan dengan dalil pembelaan yang menyatakan tidak terdapat alat bukti yang cukup kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah.Jika isi duplik memang secara eksplisit memuat amar permohonan pembebasan beserta alasan-alasan hukumnya, saya juga dapat menyusun versi yang lebih tajam dengan mengutip poin-poin tersebut secara spesifik.

(Toro)

Berita Terkait

Lapas Indramayu Hadirkan Lakon Tanjung, Layanan Kesehatan Gratis bagi Keluarga Warga Binaan
Jery Nurcahya Kuasa Hukum Ririn Ajukan Duplik Penayangan CCTV Tidak Utuh
Jangan Buru-Buru Datang ke Kantah, Hemat Waktu dengan Booking Antrean di Sentuh Tanahku
Pemerintah Terima Tanah untuk 3 Juta Rumah dari Lippo Cikarang, Menteri Nusron Komitmen Percepat Proses Hibah
Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
Awalnya Ragu, Ini Cerita Warga Jakarta yang Akhirnya Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo
Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah
Sinergi Peradilan dan Pemasyarakatan, KIMWASMAT Kunjungi Lapas Indramayu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:07

Lapas Indramayu Hadirkan Lakon Tanjung, Layanan Kesehatan Gratis bagi Keluarga Warga Binaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:58

Duplik: Tidak Ada Alat Bukti Kuat, Advokat Minta Ririn Dibebaskan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:00

Jery Nurcahya Kuasa Hukum Ririn Ajukan Duplik Penayangan CCTV Tidak Utuh

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:19

Jangan Buru-Buru Datang ke Kantah, Hemat Waktu dengan Booking Antrean di Sentuh Tanahku

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:18

Pemerintah Terima Tanah untuk 3 Juta Rumah dari Lippo Cikarang, Menteri Nusron Komitmen Percepat Proses Hibah

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:11

Awalnya Ragu, Ini Cerita Warga Jakarta yang Akhirnya Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:10

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:48

Sinergi Peradilan dan Pemasyarakatan, KIMWASMAT Kunjungi Lapas Indramayu

Berita Terbaru