Duplik: Tidak Ada Alat Bukti Kuat, Advokat Minta Ririn Dibebaskan

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Sidang perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, memasuki babak akhir. Dalam agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (1/7/2026), tim penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena menilai penuntut umum belum mampu menghadirkan alat bukti yang kuat untuk membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui dokumen duplik yang ditandatangani advokat Jerry Nurcahya, S.H., M.H.. Menurutnya, replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjawab substansi pembelaan yang telah disampaikan dalam pledoi, melainkan hanya mengulang kembali dakwaan dan tuntutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum berpendapat bahwa selama persidangan, JPU belum dapat membuktikan seluruh unsur dakwaan dengan alat bukti yang memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, tuntutan pidana terhadap Ririn dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup kuat.

“Apabila penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan, maka berdasarkan hukum terdakwa harus dibebaskan. Proses pidana tidak boleh didasarkan pada dugaan ataupun asumsi semata,” demikian inti argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum dalam dupliknya.

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan JPU. Mereka mengingatkan, hukum pidana menganut prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila masih terdapat keraguan yang beralasan terhadap pembuktian perkara. Dalam kondisi demikian, asas in dubio pro reo mengharuskan keraguan tersebut berpihak kepada terdakwa.

Baca Juga:  Wamen Ossy Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang

Melalui duplik tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengesampingkan tuntutan JPU dan menjatuhkan putusan yang membebaskan Ririn Rifanto dari seluruh dakwaan, atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum apabila unsur pidana tidak terbukti.

Perdebatan sengit antara JPU dan tim penasihat hukum kini memasuki tahap penentuan. Seluruh argumentasi yang berkembang selama persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara yang menyita perhatian publik Indramayu ini kini bergantung pada penilaian majelis hakim, apakah pembuktian yang diajukan JPU telah memenuhi standar pembuktian menurut hukum, atau justru sejalan dengan dalil pembelaan yang menyatakan tidak terdapat alat bukti yang cukup kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah.Jika isi duplik memang secara eksplisit memuat amar permohonan pembebasan beserta alasan-alasan hukumnya, saya juga dapat menyusun versi yang lebih tajam dengan mengutip poin-poin tersebut secara spesifik.

(Toro)

Berita Terkait

Petugas Lapas Indramayu Belajar Bahasa Isyarat, Pelayanan Disabilitas Diperkuat
Bantuan Becak Listrik di Indramayu Masuki Tahap Akhir, 220 Unit Siap Diserahkan
Lewat Silaturahmi Bersama MACI, Kasat Lantas Polresta Pati Bangun Sinergi dan Budaya Tertib di Jalan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Pengisian Jabatan Bebas Jual Beli, ASN Diminta Tak Mudah Percaya Janji Imbalan
Fraksi Partai Golkar, Dapil ll Ibnu Risman Syah, S.H., Tekankan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah sebagai Prioritas
Dandim 0616/Indramayu Tekankan Sosialisasi Masif Penerimaan Prajurit TNI AD Gelombang I Tahun 2027
Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Opik Hidayat Klarifikasi terkait Pemberitaan Barang Bukti Palsu dalam Pemusnahan Mihol
LPKA Kutoarjo Gelar Upacara Bendera, Perkuat Kedisiplinan dan Pembentukan Karakter Anak Binaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:05

Petugas Lapas Indramayu Belajar Bahasa Isyarat, Pelayanan Disabilitas Diperkuat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:03

Bantuan Becak Listrik di Indramayu Masuki Tahap Akhir, 220 Unit Siap Diserahkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:12

Lewat Silaturahmi Bersama MACI, Kasat Lantas Polresta Pati Bangun Sinergi dan Budaya Tertib di Jalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:36

Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Pengisian Jabatan Bebas Jual Beli, ASN Diminta Tak Mudah Percaya Janji Imbalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:28

Fraksi Partai Golkar, Dapil ll Ibnu Risman Syah, S.H., Tekankan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah sebagai Prioritas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:03

Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Opik Hidayat Klarifikasi terkait Pemberitaan Barang Bukti Palsu dalam Pemusnahan Mihol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:17

LPKA Kutoarjo Gelar Upacara Bendera, Perkuat Kedisiplinan dan Pembentukan Karakter Anak Binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:56

Pengecekan & Pemeliharaan Senjata Api dan Amunisi Bersama Polres Purworejo

Berita Terbaru