Tambang Galian C di Sumbermulyo Diduga Abaikan K3, Nyawa Pekerja Seolah Dipertaruhkan demi Keuntungan

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com – Pati Jawa Tengah
‎Lagi dan lagi peristiwa disekitaran dunia Pertambangan Legal maupun Ilegal yang sering diabaikan oleh oknum Pemilik tambang. Kali ini tidak mencakup dengan persoalan perizinan melainkan kelengkapan keamanan K3 untuk para pekerja disaat melakukan aktivitas.

‎Terpantau disalah satu pertambangan yang berada didesa Sumbermulyo, para pekerja tidak mengenakan perlengkapan salah satunya Operator dari beberapa alat berat (Escavalator). Hal tersebut dinilai Pemilik usaha mengabaikan keselamatan pekerja.

‎Pemilik usaha tambang yang mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan operasional, pencabutan izin usaha, denda miliaran rupiah, hingga pidana penjara jika terjadi kecela
‎pekerja pertambangan wajib menggunakan dan mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

‎Mengingat industri pertambangan memiliki risiko bahaya yang sangat tinggi, penerapan K3 berfungsi sebagai pilar utama untuk melindungi keselamatan jiwa pekerja dan mengendalikan risiko kecelakaan kerja.

‎Menurut pengakuan masyarakat, hal tersebut tidak pernah dikenakan oleh para pekerja yang berada di pertambangan galian C Sumbermulyo.” Jelas kata warga masyarakat sekitar

‎Adanya hal tersebut, Tubagus Sukendar menegaskan” Kewenangan pengawasan dan pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja pertambangan secara umum berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).” Tegas Sukendar

‎Dan Pemerintah melalui Kementerian ESDM secara tegas membantah adanya pembiaran dan terus memperketat pengawasan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan. ESDM tidak segan memberikan sanksi administratif hingga mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti membandel dan mengabaikan standar keselamatan.

‎Pejabat yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran K3 di perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, hingga pemecatan. Hal ini diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Ketenagakerjaan terkait penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam tugas pengawasan.Pelanggaran tersebut berdampak fatal tidak hanya bagi perusahaan, namun juga aparat yang berwenang jika terbukti menerima suap atau dengan sengaja mengabaikan laporan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
(Arie)

Baca Juga:  Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian

Berita Terkait

Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah
Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan
Studi Tiru ke Desa Binaan, Lapas Indramayu Siapkan Pelatihan Pengolahan Jamur
Yogya Toserba Akui Sayuran Hidroponik Lapas Indramayu Penuhi Standar Supermarket
Kuasa Hukum Terdakwa Toni RM: Ririn Tidak Mengetahui Ada Pembunuhan Maupun Proses Penguburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 03:01

Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan

Senin, 18 Mei 2026 - 01:42

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Senin, 18 Mei 2026 - 01:40

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 01:39

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Senin, 18 Mei 2026 - 01:38

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:26

Tambang Galian C di Sumbermulyo Diduga Abaikan K3, Nyawa Pekerja Seolah Dipertaruhkan demi Keuntungan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:02

Yogya Toserba Akui Sayuran Hidroponik Lapas Indramayu Penuhi Standar Supermarket

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:31

Kuasa Hukum Terdakwa Toni RM: Ririn Tidak Mengetahui Ada Pembunuhan Maupun Proses Penguburan

Berita Terbaru