Tambang Galian C di Sumbermulyo Diduga Abaikan K3, Nyawa Pekerja Seolah Dipertaruhkan demi Keuntungan

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com – Pati Jawa Tengah
‎Lagi dan lagi peristiwa disekitaran dunia Pertambangan Legal maupun Ilegal yang sering diabaikan oleh oknum Pemilik tambang. Kali ini tidak mencakup dengan persoalan perizinan melainkan kelengkapan keamanan K3 untuk para pekerja disaat melakukan aktivitas.
‎
‎Terpantau disalah satu pertambangan yang berada didesa Sumbermulyo, para pekerja tidak mengenakan perlengkapan salah satunya Operator dari beberapa alat berat (Escavalator). Hal tersebut dinilai Pemilik usaha mengabaikan keselamatan pekerja.
‎
‎Pemilik usaha tambang yang mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan operasional, pencabutan izin usaha, denda miliaran rupiah, hingga pidana penjara jika terjadi kecela
‎pekerja pertambangan wajib menggunakan dan mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
‎
‎Mengingat industri pertambangan memiliki risiko bahaya yang sangat tinggi, penerapan K3 berfungsi sebagai pilar utama untuk melindungi keselamatan jiwa pekerja dan mengendalikan risiko kecelakaan kerja.
‎
‎Menurut pengakuan masyarakat, hal tersebut tidak pernah dikenakan oleh para pekerja yang berada di pertambangan galian C Sumbermulyo.” Jelas kata warga masyarakat sekitar
‎
‎Adanya hal tersebut, Tubagus Sukendar menegaskan” Kewenangan pengawasan dan pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja pertambangan secara umum berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).” Tegas Sukendar
‎
‎Dan Pemerintah melalui Kementerian ESDM secara tegas membantah adanya pembiaran dan terus memperketat pengawasan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan. ESDM tidak segan memberikan sanksi administratif hingga mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti membandel dan mengabaikan standar keselamatan.
‎
‎Pejabat yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran K3 di perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, hingga pemecatan. Hal ini diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Ketenagakerjaan terkait penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam tugas pengawasan.Pelanggaran tersebut berdampak fatal tidak hanya bagi perusahaan, namun juga aparat yang berwenang jika terbukti menerima suap atau dengan sengaja mengabaikan laporan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
(Arie)

Baca Juga:  Tak Hanya Air Bersih, Kapolres Indramayu Juga Salurkan Sembako Untuk Warga Desa Tanjakan

Berita Terkait

Petugas Lapas Indramayu Belajar Bahasa Isyarat, Pelayanan Disabilitas Diperkuat
Bantuan Becak Listrik di Indramayu Masuki Tahap Akhir, 220 Unit Siap Diserahkan
Lewat Silaturahmi Bersama MACI, Kasat Lantas Polresta Pati Bangun Sinergi dan Budaya Tertib di Jalan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Pengisian Jabatan Bebas Jual Beli, ASN Diminta Tak Mudah Percaya Janji Imbalan
Fraksi Partai Golkar, Dapil ll Ibnu Risman Syah, S.H., Tekankan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah sebagai Prioritas
Dandim 0616/Indramayu Tekankan Sosialisasi Masif Penerimaan Prajurit TNI AD Gelombang I Tahun 2027
Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Opik Hidayat Klarifikasi terkait Pemberitaan Barang Bukti Palsu dalam Pemusnahan Mihol
LPKA Kutoarjo Gelar Upacara Bendera, Perkuat Kedisiplinan dan Pembentukan Karakter Anak Binaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:05

Petugas Lapas Indramayu Belajar Bahasa Isyarat, Pelayanan Disabilitas Diperkuat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:03

Bantuan Becak Listrik di Indramayu Masuki Tahap Akhir, 220 Unit Siap Diserahkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:12

Lewat Silaturahmi Bersama MACI, Kasat Lantas Polresta Pati Bangun Sinergi dan Budaya Tertib di Jalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:36

Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Pengisian Jabatan Bebas Jual Beli, ASN Diminta Tak Mudah Percaya Janji Imbalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:28

Fraksi Partai Golkar, Dapil ll Ibnu Risman Syah, S.H., Tekankan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah sebagai Prioritas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:03

Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Opik Hidayat Klarifikasi terkait Pemberitaan Barang Bukti Palsu dalam Pemusnahan Mihol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:17

LPKA Kutoarjo Gelar Upacara Bendera, Perkuat Kedisiplinan dan Pembentukan Karakter Anak Binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:56

Pengecekan & Pemeliharaan Senjata Api dan Amunisi Bersama Polres Purworejo

Berita Terbaru