Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PATI, – Dugaan praktik penggalian tanah galian C tanpa izin di wilayah Sumbermulyo kian memicu keresahan warga. Aktivitas yang diduga dilakukan oleh oknum penambang tersebut disebut berlangsung tanpa persetujuan pemilik lahan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian materil maupun kerusakan lingkungan.
Ketua Umum BPIKPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi penggalian tanpa izin, maka jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran yang justru merugikan masyarakat,” tegas Sukendar.

Ia menegaskan bahwa dugaan aktivitas ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Lebih lanjut, Sukendar menyoroti peran aktif APH dalam merespons setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, aparat tidak harus menunggu laporan resmi untuk bertindak.

“APH memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang beredar, baik dari pemberitaan media, media sosial, maupun laporan warga. Ini penting untuk menjawab keresahan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah penyelidikan menjadi pintu awal untuk memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana. Jika terbukti, maka proses hukum harus dilanjutkan hingga ke tahap penyidikan tanpa pandang bulu.

“Jangan hanya berhenti di klarifikasi. Jika ditemukan unsur pidana seperti perusakan atau pencurian lahan, maka harus ada tindakan hukum yang tegas dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan,” tandasnya.

BPIKPNPA RI pun berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong aparat agar bekerja profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

(*)

Berita Terkait

Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN
Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat
Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Bangun Kedaulatan Pangan Nasional, Kementerian ATR/BPN Targetkan 87% LBS Jadi LP2B
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi
Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat
Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya
RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:36

Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:34

Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:29

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:27

Bangun Kedaulatan Pangan Nasional, Kementerian ATR/BPN Targetkan 87% LBS Jadi LP2B

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:26

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:20

Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:19

RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:29

Sidang Putusan Kasus Paoman Terdakwa Ririn Ditunda, Penasihat Hukum Jery Yakin Majelis Hakim Tegak Lurus

Berita Terbaru