Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Aceh – Bencana alam yang tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi menanamkan kekhawatiran di benak masyarakat. Bencana bisa menimbulkan kerusakan pada akses, fasilitas, hingga rumah beserta aset yang berada di dalamnya, termasuk sertipikat tanah.

Dampak itulah yang juga menimpa Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh pada November 2025 lalu ikut menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasannya.

Sadar akan nilai yang dimiliki sertipikat tersebut mendorong Helmi Ismail untuk segera bertindak. Dua minggu setelah banjir mulai surut, ia berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang hilang. Meski proses penggantian sertipikat dilakukan di posko sementara karena Kantah juga terdampak banjir, ia tak menyangka dalam waktu kurang dari sepekan sertipikat pengganti yayasannya sudah bisa dimiliki kembali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.

Peristiwa tersebut menjadi titik balik bagi Helmi. Ia menyadari di tengah risiko bencana yang terus mengintai, perlindungan dokumen fisik saja tidak lagi cukup. Sertipikat dalam bentuk elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun ia pandang sebagai solusi yang relevan dan mendesak.

Sertipikat pengganti yang diterbitkan kali ini sudah diperbaharui menjadi Sertipikat Elektronik. Digitalisasi itu Helmi Ismail pahami bukan sekadar perubahan bentuk, melainkan perubahan cara pandang terhadap keamanan aset. “Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.

Baca Juga:  Bupati Jepara : Kami Arahkan Untuk Galian C Belum Ada Izin Berhenti dan Aktivitas Menunggun Izin Keluar

Pengalaman serupa juga dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya juga merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya. Beruntung, melalui pengajuan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.

“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.

Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik menjadi langkah preventif yang rasional. Legalitas tetap terjamin sekaligus risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan. Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya lantas mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah mereka yang masih belum berbentuk elektronik.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ucap Dedi Rahmat Sukarya.

Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat di tengah risiko bencana yang bisa terjadi tak terprediksi, perlindungan aset tidak lagi cukup hanya dengan menyimpan tersembunyi di rumah. Era modern menawarkan tambahan keamanan dengan data pertanahan yang tersimpan secara digital di sistem online Kementerian ATR/BPN. Transformasi ke Sertipikat Elektronik bukan sekadar inovasi administratif, melainkan bentuk adaptasi terhadap realitas zaman, menjaga hak atas tanah agar tetap aman, meski bencana terkadang datang tanpa permisi. (MW/YZ)

Berita Terkait

Jelang Mudik 2026, Polres Indramayu Gelar Rakor Lintas Sektoral
Ruslandi: Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Paoman, Eksepsi Belum Menyentuh Substansi Penting
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Menghadiri Undangan Penganugerahan Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani serta Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas Tahun 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Meraih Penghargaan Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas Tahun 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD
Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot
Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 03:10

Polres Rokan Hulu Salurkan Bansos Ramadhan untuk Panti Asuhan, Ghorim dan Kaum Duafa

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:47

Polres Rokan Hulu Gelar Lomba Balap Lari Malam Hari, Salurkan Energi Anak Muda ke Arah Positif

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:00

Polsek Ujungbatu Ungkap Peredaran Sabu 4,60 Gram, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:55

Safari Ramadan di Masjid Al Amilin: Momen Bupati Rohul Serap Aspirasi dan Pererat Silaturahmi

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:52

Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya Febrian Winaldi Sekaligus Ketua DPP Elang 3 Hambalang Ramadhan Penuh Kepedulian, Buka Bersama Wartawan Beserta Jajaran Polres Kampar

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:51

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025 Dihadiri Kalapas Pasir Pengaraian

Senin, 23 Februari 2026 - 13:18

21 Pegawai Lapas Pasir Pangarayan Terima Kenaikan Pangkat, Satu Raih Penghargaan Pegawai Teladan

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:25

Polres Rokan Hulu Ungkap Peredaran Sabu 27,83 Gram, Dua Orang di Amankan

Berita Terbaru