2 Kasus Dilaporkan Teguh, 1 Diungkap Polisi dan 1 Proses Penyelidikan, Begini Perkembangannya

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PATI, 28 Januari 2026 – Kepolisian mengungkap perkembangan penanganan dua perkara pidana yang dilaporkan Teguh Istiyanto. Dari dua kasus tersebut, perkara pengeroyokan yang terjadi di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati telah berhasil diungkap hingga tuntas, sementara kasus pembakaran rumah sekaligus warung milik korban masih dalam proses penyelidikan lanjutan.

Dalam kasus pengeroyokan, polisi telah mengamankan dua tersangka berinisial SU dan AJA. Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pati. Selanjutnya, pada Selasa (20/1/2026), perkara pidana tersebut telah diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati Kelas IA.

Kapolresta Pati melalui Kasi Humas Polresta Pati IPDA Hafid Amin menjelaskan, pengungkapan kasus pengeroyokan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan korban yang ditindaklanjuti secara intensif oleh penyidik. “Tersangka SU dan AJA berhasil diamankan melalui koordinasi lintas wilayah. Ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan,” ujar IPDA Hafid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain perkara pengeroyokan, Teguh Istiyanto juga melaporkan peristiwa pembakaran rumah yang bagian depannya digunakan sebagai warung, yang terjadi di Perumahan Taman Mutiara Persada, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada Jumat dini hari, 3 Oktober 2025. IPDA Hafid menegaskan, perkara pembakaran tersebut masih terus ditangani dan kini memasuki tahap penyelidikan lanjutan dengan fokus pada pengungkapan identitas pelaku.

Penanganan kasus pembakaran diawali dengan penerimaan laporan polisi, dilanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Satreskrim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Margorejo dan Tim Inafis. Dari hasil pemeriksaan awal, kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 04.00 WIB dan pertama kali disadari oleh penghuni rumah setelah mendengar suara letupan dari lantai bawah.

Akibat peristiwa tersebut, sejumlah barang di bagian depan rumah yang dijadikan warung mengalami kerusakan dan terbakar. Barang-barang yang terdampak antara lain empat buah sapu lidi, satu buah sapu ijuk atau sabut kelapa, satu buah karpet mobil berbahan karet, sekitar satu karung botol bekas minuman beserta karungnya, satu buah ember tempat sampah, satu banner penutup warung, serta satu galon air minum yang mengalami penyok akibat panas api.

Baca Juga:  Tinjau Layanan Sertipikat Keliling di Kabupaten Tangerang, Wamen Ossy: Wujud Peningkatan Pelayanan Publik

Berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, penyidik menduga terdapat dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor. Pelaku diduga menyiramkan cairan yang diduga bahan bakar minyak ke arah teras warung sebelum melemparkan sumber api. “Modus operandi pelaku sudah kami petakan dari hasil rekaman CCTV,” ungkap IPDA Hafid.

Dalam tahap lanjutan, Satreskrim Polresta Pati masih mengumpulkan rekaman CCTV tambahan dari sejumlah titik di jalur sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut direncanakan akan dikirim ke Bidlabfor Polda Jawa Tengah guna memperjelas identitas pelaku maupun kendaraan yang digunakan.

IPDA Hafid menyampaikan, penyelidikan perkara pembakaran masih menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan visual rekaman CCTV serta minimnya saksi yang melihat langsung kejadian. Meski demikian, pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan. “Kami optimistis perkara ini dapat terungkap. Setiap laporan masyarakat kami tangani secara profesional dan bertahap,” pungkasnya.

Polresta Pati mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi, rekaman, atau mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa pembakaran tersebut agar tidak ragu untuk menyampaikannya kepada pihak kepolisian. Informasi sekecil apa pun dinilai sangat membantu proses penyelidikan dan pengungkapan identitas pelaku. Masyarakat dapat melaporkan melalui kantor kepolisian terdekat atau saluran resmi Polresta Pati, dengan jaminan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional serta identitas pelapor akan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Humas Polresta Pati)

Berita Terkait

Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN
Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat
Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Bangun Kedaulatan Pangan Nasional, Kementerian ATR/BPN Targetkan 87% LBS Jadi LP2B
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi
Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat
Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya
RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:36

Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:34

Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:29

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:27

Bangun Kedaulatan Pangan Nasional, Kementerian ATR/BPN Targetkan 87% LBS Jadi LP2B

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:26

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:20

Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:19

RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:29

Sidang Putusan Kasus Paoman Terdakwa Ririn Ditunda, Penasihat Hukum Jery Yakin Majelis Hakim Tegak Lurus

Berita Terbaru