2 Kasus Dilaporkan Teguh, 1 Diungkap Polisi dan 1 Proses Penyelidikan, Begini Perkembangannya

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PATI, 28 Januari 2026 – Kepolisian mengungkap perkembangan penanganan dua perkara pidana yang dilaporkan Teguh Istiyanto. Dari dua kasus tersebut, perkara pengeroyokan yang terjadi di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati telah berhasil diungkap hingga tuntas, sementara kasus pembakaran rumah sekaligus warung milik korban masih dalam proses penyelidikan lanjutan.

Dalam kasus pengeroyokan, polisi telah mengamankan dua tersangka berinisial SU dan AJA. Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pati. Selanjutnya, pada Selasa (20/1/2026), perkara pidana tersebut telah diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati Kelas IA.

Kapolresta Pati melalui Kasi Humas Polresta Pati IPDA Hafid Amin menjelaskan, pengungkapan kasus pengeroyokan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan korban yang ditindaklanjuti secara intensif oleh penyidik. “Tersangka SU dan AJA berhasil diamankan melalui koordinasi lintas wilayah. Ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan,” ujar IPDA Hafid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain perkara pengeroyokan, Teguh Istiyanto juga melaporkan peristiwa pembakaran rumah yang bagian depannya digunakan sebagai warung, yang terjadi di Perumahan Taman Mutiara Persada, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada Jumat dini hari, 3 Oktober 2025. IPDA Hafid menegaskan, perkara pembakaran tersebut masih terus ditangani dan kini memasuki tahap penyelidikan lanjutan dengan fokus pada pengungkapan identitas pelaku.

Penanganan kasus pembakaran diawali dengan penerimaan laporan polisi, dilanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Satreskrim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Margorejo dan Tim Inafis. Dari hasil pemeriksaan awal, kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 04.00 WIB dan pertama kali disadari oleh penghuni rumah setelah mendengar suara letupan dari lantai bawah.

Akibat peristiwa tersebut, sejumlah barang di bagian depan rumah yang dijadikan warung mengalami kerusakan dan terbakar. Barang-barang yang terdampak antara lain empat buah sapu lidi, satu buah sapu ijuk atau sabut kelapa, satu buah karpet mobil berbahan karet, sekitar satu karung botol bekas minuman beserta karungnya, satu buah ember tempat sampah, satu banner penutup warung, serta satu galon air minum yang mengalami penyok akibat panas api.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Sulsel: Wujud Sinergi Pusat dan Daerah

Berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, penyidik menduga terdapat dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor. Pelaku diduga menyiramkan cairan yang diduga bahan bakar minyak ke arah teras warung sebelum melemparkan sumber api. “Modus operandi pelaku sudah kami petakan dari hasil rekaman CCTV,” ungkap IPDA Hafid.

Dalam tahap lanjutan, Satreskrim Polresta Pati masih mengumpulkan rekaman CCTV tambahan dari sejumlah titik di jalur sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut direncanakan akan dikirim ke Bidlabfor Polda Jawa Tengah guna memperjelas identitas pelaku maupun kendaraan yang digunakan.

IPDA Hafid menyampaikan, penyelidikan perkara pembakaran masih menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan visual rekaman CCTV serta minimnya saksi yang melihat langsung kejadian. Meski demikian, pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan. “Kami optimistis perkara ini dapat terungkap. Setiap laporan masyarakat kami tangani secara profesional dan bertahap,” pungkasnya.

Polresta Pati mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi, rekaman, atau mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa pembakaran tersebut agar tidak ragu untuk menyampaikannya kepada pihak kepolisian. Informasi sekecil apa pun dinilai sangat membantu proses penyelidikan dan pengungkapan identitas pelaku. Masyarakat dapat melaporkan melalui kantor kepolisian terdekat atau saluran resmi Polresta Pati, dengan jaminan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional serta identitas pelapor akan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Humas Polresta Pati)

Berita Terkait

Kepala LPKA Kutoarjo Dorong Semangat Kerja Dalam Apel Pagi Pegawai 
Olahraga Pegawai Sabtu Sehat, Tenis Meja dan Tenis Lapangan di LPKA Kutoarjo
LPKA Kutoarjo Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Anak Binaan Melalui Penyuluhan Scabies
HUT Ke-81 TNI, KODIM 0616/Indramayu Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Pengabdian Kepada Rakyat
Lapas Indramayu Pasarkan Hasil Panen Hidroponik ke Toserba Yogya, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
‎Dari Balik Jeruji, 130 Telur Dipanen Setiap Hari oleh Warga Binaan Lapas Indramayu
Muskercab DPC PKB Digelar, Perkuat Strategi dan Program Kerja 2026–2031
Menguatkan Keluarga, Menyiapkan Masa Depan Anak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:38

Kepala LPKA Kutoarjo Dorong Semangat Kerja Dalam Apel Pagi Pegawai 

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:36

Olahraga Pegawai Sabtu Sehat, Tenis Meja dan Tenis Lapangan di LPKA Kutoarjo

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:32

LPKA Kutoarjo Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Anak Binaan Melalui Penyuluhan Scabies

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:18

HUT Ke-81 TNI, KODIM 0616/Indramayu Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Pengabdian Kepada Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:04

Lapas Indramayu Pasarkan Hasil Panen Hidroponik ke Toserba Yogya, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:18

Muskercab DPC PKB Digelar, Perkuat Strategi dan Program Kerja 2026–2031

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:54

Menguatkan Keluarga, Menyiapkan Masa Depan Anak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:57

Lewat Kebaktian, Lapas Indramayu Bangun Karakter Religius Warga Binaan Kristen

Berita Terbaru