Pengamatan Advokat Ruslandi Pada Sidang Pertama Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Oleh AS

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 10:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

praktisi hukum yaitu Ruslandi saat ditemui di Pengadilan Negeri Indramayu, usai mengikuti persidangan pertama Alvian Sinaga. pada senin (05/01/26), memberikan gambaran kedepannya.

Diketahui sebelumnya Ruslandi juga ikut tim kuasa hukum pelaku AS, namun dengan berbagai pertimbangan Dia mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum AS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruslandi, Menuturkan batinnya menolak maka keluar dari tim kuasa hukum pelaku tadinya ada empat sekarang tiga.

“Batin menolak sehingga keluar dari tim kuasa hukum pelaku yang tadinya ada empat sekarang yang masih lanjut ada tiga” ucap Ruslandi.

Menurut pandangan Ruslandi sebagai praktisi hukum didampingi keluarga korban, pada sidang pertama terdakwa Alvian Sinaga yang dilakukan secara berencana yakni pasal 340, ada beberapa tahap dalam persidangan menuju ending atau keputusan terakhir.

Baca Juga:  Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi

“Inikan baru sidang pertama dakwaan, tadi juga ada interupsi dari kuasa hukum terdakwa apakah dikabulkan atau tidak oleh majelis”.

Lanjutnya, ” Jika keputusan itu dikabulkan maka akan ada keputusan PLA kalau tidak ada keputusan PLA maka sidang akan dilanjutkan pada sidang pembuktian, jadi ada beberapa tahap lagi. JPU kan mewakili kepentingan dari korban akan lebih simple sesuai tertuang dalam akuannya” pungkasnya.

(Toro)

Berita Terkait

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda
‎Mantan Napi Korupsi Lolos & Terpilih Sebagai Kuwu Cibereng Indramayu, Pihak Terkait Saling Lempar
Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat
Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:22

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:37

Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 12 Januari 2026 - 14:53

Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06

Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

Berita Terbaru