Ujang Suratno Nilai Pansel Perekrutan Dirut PDAM Indramayu Keliru

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 13:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Panitia Seleksi (Pansel) perekrutan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Indramayu dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya unutk seleksi calon dirut Perumdam.

Hal itu sesuai disampaikan oleh Ujang Suratno Rektor Universitas Wiralodra (UNWIR) yang ditunjuk sebagai anggota Pansel, Dia menuturkan bahwa pihaknya telah mengoreksi tentang nama calon yang lolos seleksi, Dan ditemukan kesalahan dalam administrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinilai dengan adanya nama Wawan Sugiarto, menurutnya sebuah kekeliruan, sehingga calon nomor 8 atas nama Wawan Sugiarto dicoret karena tidak ada ijin dari pimpinan.

“Kami sudah mengoreksi dan mengalami kekeliruan, sehingga yang awalnya 8 orang menjadi 7 orang,” Katanya saat ditemui usai menerima masa aksi yang audiensi di ruangan sekda Indramayu. Jumat, 19/9/2025.

Menurut Ujang, diceoretnya nama Wawan Sugarto karena berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Ketahanan Pangan, ia berdalih bahwa nama Wawan dicoret sebelum Bupati Lucky Hakim memberikan pernyataan dilarangnya ASN ikut andil dalam hal pencalonan dirut PDAM.

Baca Juga:  Debitur Sudah Bayar Bulanan Ke Bank BTN, Ngeluh Merasa Dirugikan Rumah Huninya Belum Terpasang Listrik & Air...?!

Disinggung soal calon yang tidak lolos administrasi Dia menjelaskan bahwa pihak Pansel hanya merujuk pada persyaratan salah satunya adalah sertifikat manageman air, sedangkan sampai batas waktu penutupan dokumen tersebut tidak disampaikan kepada Pansel namun disampaikan setelah satu minggu penerimaan ditutup.

“Karena waktu penyerahan dokumen penerimaan sudah ditutup,” Ujarnya.

Untuk itu Dia menegaskan bahwa nama calon yang sah ada 7 orang. Namun meski demikian ketika beberapa calon yang tidak lolos akan menuntut haknya.

“Semua juga punya hak, silahkan saja,” Pungkasnya.

(Toro)

Berita Terkait

Ratusan Tenaga PKH Resmi Diangkat Jadi PPPK, Pelayanan Sosial untuk Masyarakat Indramayu Semakin Mudah
“Sengketa Lahan Kantor Kelurahan dan Puskesmas di Kota Bandung Memanas, Ahli Waris Rencanakan Penggembokan Pada Tanggal 8 Oktober 2025 ?!”
Sambut Hari Jadi ke-498 Kabupaten Indramayu, Kapolres dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Arya Wiralodra
Kantah Kabupatn Blora Melaksanakan Pembagian Sertipikat Tanah di Desa Kutukan, Randublatung: 327 Bidang Diserahkan
Lapas Indramayu Beri Apresiasi Pegawai Teladan Pada Apel Pagi
Kantah Kab. Blora Melaksanakan Kegiatan Penyerahan 98 Sertipikat di Desa Ngapus, Kecamatan Japah
Kantah Blora Ikuti Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025
Rapat Persiapan PTSL 2026 dan Perencanaan PBT 2025 di Kantah Blora
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:30

Ratusan Tenaga PKH Resmi Diangkat Jadi PPPK, Pelayanan Sosial untuk Masyarakat Indramayu Semakin Mudah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09

“Sengketa Lahan Kantor Kelurahan dan Puskesmas di Kota Bandung Memanas, Ahli Waris Rencanakan Penggembokan Pada Tanggal 8 Oktober 2025 ?!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:43

Sambut Hari Jadi ke-498 Kabupaten Indramayu, Kapolres dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Arya Wiralodra

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:49

Kantah Kabupatn Blora Melaksanakan Pembagian Sertipikat Tanah di Desa Kutukan, Randublatung: 327 Bidang Diserahkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 04:53

Kantah Kab. Blora Melaksanakan Kegiatan Penyerahan 98 Sertipikat di Desa Ngapus, Kecamatan Japah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:03

Kantah Blora Ikuti Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:01

Rapat Persiapan PTSL 2026 dan Perencanaan PBT 2025 di Kantah Blora

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:57

Kantah Kab. Blora Melaksanakan Upacara Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Berita Terbaru