Ujang Suratno Nilai Pansel Perekrutan Dirut PDAM Indramayu Keliru

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 13:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Panitia Seleksi (Pansel) perekrutan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Indramayu dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya unutk seleksi calon dirut Perumdam.

Hal itu sesuai disampaikan oleh Ujang Suratno Rektor Universitas Wiralodra (UNWIR) yang ditunjuk sebagai anggota Pansel, Dia menuturkan bahwa pihaknya telah mengoreksi tentang nama calon yang lolos seleksi, Dan ditemukan kesalahan dalam administrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinilai dengan adanya nama Wawan Sugiarto, menurutnya sebuah kekeliruan, sehingga calon nomor 8 atas nama Wawan Sugiarto dicoret karena tidak ada ijin dari pimpinan.

“Kami sudah mengoreksi dan mengalami kekeliruan, sehingga yang awalnya 8 orang menjadi 7 orang,” Katanya saat ditemui usai menerima masa aksi yang audiensi di ruangan sekda Indramayu. Jumat, 19/9/2025.

Menurut Ujang, diceoretnya nama Wawan Sugarto karena berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Ketahanan Pangan, ia berdalih bahwa nama Wawan dicoret sebelum Bupati Lucky Hakim memberikan pernyataan dilarangnya ASN ikut andil dalam hal pencalonan dirut PDAM.

Baca Juga:  Lapas Indramayu Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Peserta Pemagangan Nasional 2025

Disinggung soal calon yang tidak lolos administrasi Dia menjelaskan bahwa pihak Pansel hanya merujuk pada persyaratan salah satunya adalah sertifikat manageman air, sedangkan sampai batas waktu penutupan dokumen tersebut tidak disampaikan kepada Pansel namun disampaikan setelah satu minggu penerimaan ditutup.

“Karena waktu penyerahan dokumen penerimaan sudah ditutup,” Ujarnya.

Untuk itu Dia menegaskan bahwa nama calon yang sah ada 7 orang. Namun meski demikian ketika beberapa calon yang tidak lolos akan menuntut haknya.

“Semua juga punya hak, silahkan saja,” Pungkasnya.

(Toro)

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu
Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan
Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan
Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah
Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:41

Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 11:39

Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50

Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan

Senin, 18 Mei 2026 - 03:01

Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan

Senin, 18 Mei 2026 - 01:42

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Senin, 18 Mei 2026 - 01:39

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Senin, 18 Mei 2026 - 01:38

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Senin, 18 Mei 2026 - 00:27

Studi Tiru ke Desa Binaan, Lapas Indramayu Siapkan Pelatihan Pengolahan Jamur

Berita Terbaru