INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Menindaklanjuti peristiwa kosan blok ceblok Desa Singajaya, Indramayu terus diungkap, rekonstruksi Tim penyidik dari Kepolisian menjadwalkan pada hari Selasa (09/09/25) namun agenda tersebut ditunda.
Pengacara korban Putri Apriyani yaitu Toni RM mengatakan, adegan rekonstruksi tersebut harus dikawal sesuai kejadian yang mengarah pembunuhan berencana, maka pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akan terus mengawal prosesnya yang akan dihadiri oleh jaksa tentang rekontruksi karena hal itu sudah masuk pasal 340 tentang bembunuhan berencana, adegan-adegan yang akan menyimpulkan untuk memperkuat kejadian itu,” ujar Toni RM.
Toni RM merasa kecewa dengan diundurnya rekonstruksi yang telah dijadwalkan, pasalnya proses tersebut tidak jadi, pihak keluarga korban yang telah menunggu pun ikut merasakannya namun hal itu tetap menghargai pihak Kepolisan.
“Sangat kecewa sekali rekonstruksi yang diagendakan di Polres Indramayu diundur, karena ada kegiatan di Polda Jabar, maka akan dilakukan pada hari Jumat,” ucap Pengacara Korban Putri Apriyani.
(Toro)