LP KPK Minta Galian C Ilegal di Tambusai Utara Segera Ditutup dan Diproses Secara Hukum

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 05:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rokan Hulu (Riau), Gerbang Investigasi.com

Galian C ilegal di Kabupaten Rokan Hulu kembali menjadi sorotan. Aktivitas penambangan tanah dan pasir tanpa izin yang diduga kuat milik Sahlan, berlokasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, masih bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Pemerintah Daerah.

“Ini sudah terang-terangan merusak lingkungan, merugikan negara dan menabrak aturan hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemda Rokan Hulu seolah tuli dan buta, padahal publikasi tentang galian ilegal ini sudah berulang kali dilakukan. Kami mendesak Pemda melalui Satpol PP dan Tim Yustisi segera menutup paksa galian C ilegal sebut saja milik S,” ujar Mijaruddin, Ketua LP KPK Kabupaten Rokan Hulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan dari undang-undang sebagai landasan hukum, diterangkan, bahwa : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158 : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Baca Juga:  2 Narapidana Lapas Indramayu Dapat Remisi Khusus Natal 2025

Pasal 109 : Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Disebutkan Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Ketertiban Umum : Melarang segala bentuk kegiatan usaha tanpa izin resmi, dan Satpol PP berwenang melakukan penertiban serta penutupan kegiatan ilegal.

Ketua LP KPK Mijarudin juga mendesak agar Pemda Rokan Hulu segera menutup dan menyegel galian C ilegal di Desa Bangun Jaya.

“Aparat penegak hukum (Polres Rohul dan Kejari Pasir Pengaraian) menindak pidana sesuai aturan Minerba,” tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan agar Pemprov Riau melalui Dinas ESDM dan DLHK melakukan investigasi dampak lingkungan serta kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini.

“Jangan biarkan Rokan Hulu menjadi perlakuan buruk pelaku usaha ilegal hingga terjadi pembiaran hukum. Kami akan terus mengawal dan membawa kasus ini ke tingkat provinsi bahkan pusat bila tidak ada langkah nyata dari Pemerintah Daerah untuk menertibkan galian C ilegal,” pungkas Mijaruddin. (EP)

Berita Terkait

Surambi Nogori Bupati Menyapa Dorong Sinergi Pembangunan dan Penguatan Pariwisata Rohul
Bupati Anton Panen Padi di Rambah Baru, Produktivitas Tembus 8,9 Ton per Hektare
Tokoh Lintas Suku Puo Raya Kompak Dukung Yasrijon Sebagai Kepala Desa Periode 2027–2035
Polres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi
Wartawan TerasPublik.com Laporkan Dugaan Ancaman Ke Polres Rokan Hulu 
Khidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Tambusai Utara Lakukan Pengecekan Perkembangan Ketahanan Pangan Jagung Monokultur di Desa Bangun Jaya
Laporan Dugaan DAS PT APSL Sontang Diproses Polda Riau, Ramlan Lubis Penuhi Undangan Penyidik
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:07

Bupati Anton Panen Padi di Rambah Baru, Produktivitas Tembus 8,9 Ton per Hektare

Senin, 7 September 2026 - 07:25

Tokoh Lintas Suku Puo Raya Kompak Dukung Yasrijon Sebagai Kepala Desa Periode 2027–2035

Jumat, 4 September 2026 - 12:24

Polres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi

Rabu, 2 September 2026 - 09:17

Wartawan TerasPublik.com Laporkan Dugaan Ancaman Ke Polres Rokan Hulu 

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:05

Khidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:37

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Tambusai Utara Lakukan Pengecekan Perkembangan Ketahanan Pangan Jagung Monokultur di Desa Bangun Jaya

Selasa, 14 Juli 2026 - 01:54

Laporan Dugaan DAS PT APSL Sontang Diproses Polda Riau, Ramlan Lubis Penuhi Undangan Penyidik

Senin, 22 Juni 2026 - 01:54

Puskesmas Kabun Gelar Sunat Massal serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kapus Kabun : Semoga Kegiatan Ini Bermanfaat Bagi Masyarakat

Berita Terbaru