LP KPK Minta Galian C Ilegal di Tambusai Utara Segera Ditutup dan Diproses Secara Hukum

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 05:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rokan Hulu (Riau), Gerbang Investigasi.com

Galian C ilegal di Kabupaten Rokan Hulu kembali menjadi sorotan. Aktivitas penambangan tanah dan pasir tanpa izin yang diduga kuat milik Sahlan, berlokasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, masih bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Pemerintah Daerah.

“Ini sudah terang-terangan merusak lingkungan, merugikan negara dan menabrak aturan hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemda Rokan Hulu seolah tuli dan buta, padahal publikasi tentang galian ilegal ini sudah berulang kali dilakukan. Kami mendesak Pemda melalui Satpol PP dan Tim Yustisi segera menutup paksa galian C ilegal sebut saja milik S,” ujar Mijaruddin, Ketua LP KPK Kabupaten Rokan Hulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan dari undang-undang sebagai landasan hukum, diterangkan, bahwa : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158 : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Baca Juga:  Kondusifitas Terganggu, TKBM F.SPTI-K.SPSI di PT. KSM Merasa Tertekan dan Tak Nyaman Bekerja

Pasal 109 : Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Disebutkan Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Ketertiban Umum : Melarang segala bentuk kegiatan usaha tanpa izin resmi, dan Satpol PP berwenang melakukan penertiban serta penutupan kegiatan ilegal.

Ketua LP KPK Mijarudin juga mendesak agar Pemda Rokan Hulu segera menutup dan menyegel galian C ilegal di Desa Bangun Jaya.

“Aparat penegak hukum (Polres Rohul dan Kejari Pasir Pengaraian) menindak pidana sesuai aturan Minerba,” tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan agar Pemprov Riau melalui Dinas ESDM dan DLHK melakukan investigasi dampak lingkungan serta kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini.

“Jangan biarkan Rokan Hulu menjadi perlakuan buruk pelaku usaha ilegal hingga terjadi pembiaran hukum. Kami akan terus mengawal dan membawa kasus ini ke tingkat provinsi bahkan pusat bila tidak ada langkah nyata dari Pemerintah Daerah untuk menertibkan galian C ilegal,” pungkas Mijaruddin. (EP)

Berita Terkait

Laporan Dugaan DAS PT APSL Sontang Diproses Polda Riau, Ramlan Lubis Penuhi Undangan Penyidik
Puskesmas Kabun Gelar Sunat Massal serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kapus Kabun : Semoga Kegiatan Ini Bermanfaat Bagi Masyarakat
Bupati Anton Lepas Keberangkatan JCH Melalui Bandara Tuanku Tambusai Tahun 2026
Gagalkan Transaksi Narkotika, Polsek Rambah Samo Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 2,56 Gram Sabu
Digerebek Saat Transaksi, Polsek Tandun Bekuk Pengedar Sabu di Warung Desa Dayo
Senyum Idul Fitri di Rumah Dinas Bupati: Saat Pemimpin dan Rakyat Melebur dalam Ketulusan Maaf
Layanan Kunjungan Idul Fitri 1447 H di Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Berlangsung Aman dan Kondusif
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:53

Betonisasi Jalan penghubung Sindang-Pecuk Prioritaskan Mutu dan Kualitas

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:56

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:47

DPC Partai Gerindra Indramayu Gelar Pelatihan Kader, Target Raih 15 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:34

Danrem 063/SGJ Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Jabar 1 Indramayu, Pastikan Pembentukan Karakter Siswa Siap Dimulai

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:53

Kunjungan Kerja ke Lapas Indramayu, Kakanwil Ditjenpas Jabar Tekankan Integritas sebagai Harga Mati

Senin, 20 Juli 2026 - 13:49

Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.

Senin, 20 Juli 2026 - 09:10

Fraksi Partai PKS-Perindo Sampaikan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 di Sidang Paripurna DPRD Indramayu

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:12

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Indramayu Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan

Berita Terbaru