Debitur Sudah Bayar Bulanan Ke Bank BTN, Ngeluh Merasa Dirugikan Rumah Huninya Belum Terpasang Listrik & Air…?!

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah.

Beberapa Debitur Perumahan Bukit Santika Baru (BSB) yang berada di Desa Wonosekar Kecamatan Gembong, merasa diduga kena tipu karena fasilitas rumah subsidi tersebut belum ada. Walaupun rumah – rumah itu sudah dihuni, pemilik atau pengembang tidak menghiraukannya.

Fasilatas rumah yang sudah dihuni oleh debitur yang belum terpasang diantaranya, jaringan listrik dan air. Listrik dan air merupakan kebutuhan manusia yang paling utama. Hal itu jika tidak ada manusia akan repot dan tidak dapat melakukan aktivitas apa-apa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemarin sekira satu (1) bulan lebih pihak penghuni/debitur sudah mempertanyakan hal itu, namun ada nya janji-janji. Setelah itu, salah satu Marketing perumahan BSB yang saat dalam acara even di Kabupaten Pati, menyampaikan, bahwa apabila sudah dilakukan serah terima kunci fasilitas rumah subsidi sudah terpasang semua.” kata Marketing perumahan BSB saat itu.

Dengan adanya hal tersebut, salah satu LBH Pati, memberikan tanggapan dalam penjelasannya mengatakan, bahwa dalam perumahan subsidi yang sudah melakukan serah terima kunci dan rumah tersebut dihuni oleh debitur, tak etis jika belum terpasang fasilitas yang sangat, amat dibutuhkan oleh manusia, salah satunya jaringan listrik, jika belum lengkap jangan melakukan serah terima kunci dulu dan hal tersebut terkesan sangat merugikan debitur.” Jelasnya

Baca Juga:  "Respon Instansi Penting, Konfirmasi Pemerataan Tanah Tak Dihiraukan Oleh Dinas Terkait, Ada Apa..?!

“Standar utilitas umum, minimal tersedianya jaringan listrik.

Berdasarkan ketentuan di atas, diketahui bahwa jaringan listrik merupakan kelengkapan utilitas umum yang harus disediakan di perumahan.

Konsekuensi Hukum Jika Developer Tak Menyediakan Jaringan Listrik

Pada dasarnya, setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar. Jika dilanggar, maka ia dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan berusaha; pembekuan perizinan berusaha; dan denda administratif.

Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan oleh badan hukum.

Dalam hal ini, siapa yang akan bertanggungjawab. Apakah pihak Bank BTN atau Pengembang itu sendiri.” Tandas Om Bob LBH Pati mengatakan
Bersambung……

( team)

Berita Terkait

Ratusan Tenaga PKH Resmi Diangkat Jadi PPPK, Pelayanan Sosial untuk Masyarakat Indramayu Semakin Mudah
“Sengketa Lahan Kantor Kelurahan dan Puskesmas di Kota Bandung Memanas, Ahli Waris Rencanakan Penggembokan Pada Tanggal 8 Oktober 2025 ?!”
Sambut Hari Jadi ke-498 Kabupaten Indramayu, Kapolres dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Arya Wiralodra
Kantah Kabupatn Blora Melaksanakan Pembagian Sertipikat Tanah di Desa Kutukan, Randublatung: 327 Bidang Diserahkan
Lapas Indramayu Beri Apresiasi Pegawai Teladan Pada Apel Pagi
Kantah Kab. Blora Melaksanakan Kegiatan Penyerahan 98 Sertipikat di Desa Ngapus, Kecamatan Japah
Kantah Blora Ikuti Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025
Rapat Persiapan PTSL 2026 dan Perencanaan PBT 2025 di Kantah Blora
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:30

Ratusan Tenaga PKH Resmi Diangkat Jadi PPPK, Pelayanan Sosial untuk Masyarakat Indramayu Semakin Mudah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09

“Sengketa Lahan Kantor Kelurahan dan Puskesmas di Kota Bandung Memanas, Ahli Waris Rencanakan Penggembokan Pada Tanggal 8 Oktober 2025 ?!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:43

Sambut Hari Jadi ke-498 Kabupaten Indramayu, Kapolres dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Arya Wiralodra

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:49

Kantah Kabupatn Blora Melaksanakan Pembagian Sertipikat Tanah di Desa Kutukan, Randublatung: 327 Bidang Diserahkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 04:53

Kantah Kab. Blora Melaksanakan Kegiatan Penyerahan 98 Sertipikat di Desa Ngapus, Kecamatan Japah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:03

Kantah Blora Ikuti Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:01

Rapat Persiapan PTSL 2026 dan Perencanaan PBT 2025 di Kantah Blora

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:57

Kantah Kab. Blora Melaksanakan Upacara Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Berita Terbaru