Debitur Sudah Bayar Bulanan Ke Bank BTN, Ngeluh Merasa Dirugikan Rumah Huninya Belum Terpasang Listrik & Air…?!

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah.

Beberapa Debitur Perumahan Bukit Santika Baru (BSB) yang berada di Desa Wonosekar Kecamatan Gembong, merasa diduga kena tipu karena fasilitas rumah subsidi tersebut belum ada. Walaupun rumah – rumah itu sudah dihuni, pemilik atau pengembang tidak menghiraukannya.

Fasilatas rumah yang sudah dihuni oleh debitur yang belum terpasang diantaranya, jaringan listrik dan air. Listrik dan air merupakan kebutuhan manusia yang paling utama. Hal itu jika tidak ada manusia akan repot dan tidak dapat melakukan aktivitas apa-apa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemarin sekira satu (1) bulan lebih pihak penghuni/debitur sudah mempertanyakan hal itu, namun ada nya janji-janji. Setelah itu, salah satu Marketing perumahan BSB yang saat dalam acara even di Kabupaten Pati, menyampaikan, bahwa apabila sudah dilakukan serah terima kunci fasilitas rumah subsidi sudah terpasang semua.” kata Marketing perumahan BSB saat itu.

Dengan adanya hal tersebut, salah satu LBH Pati, memberikan tanggapan dalam penjelasannya mengatakan, bahwa dalam perumahan subsidi yang sudah melakukan serah terima kunci dan rumah tersebut dihuni oleh debitur, tak etis jika belum terpasang fasilitas yang sangat, amat dibutuhkan oleh manusia, salah satunya jaringan listrik, jika belum lengkap jangan melakukan serah terima kunci dulu dan hal tersebut terkesan sangat merugikan debitur.” Jelasnya

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Raih Juara III Bersama pada Turnamen Tenis Antarinstansi SATO Open 2025 Piala Wakil Ketua BPK

“Standar utilitas umum, minimal tersedianya jaringan listrik.

Berdasarkan ketentuan di atas, diketahui bahwa jaringan listrik merupakan kelengkapan utilitas umum yang harus disediakan di perumahan.

Konsekuensi Hukum Jika Developer Tak Menyediakan Jaringan Listrik

Pada dasarnya, setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar. Jika dilanggar, maka ia dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan berusaha; pembekuan perizinan berusaha; dan denda administratif.

Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan oleh badan hukum.

Dalam hal ini, siapa yang akan bertanggungjawab. Apakah pihak Bank BTN atau Pengembang itu sendiri.” Tandas Om Bob LBH Pati mengatakan
Bersambung……

( team)

Berita Terkait

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari
Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP
Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan
Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:45

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:41

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:40

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:38

Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:35

Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:33

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:03

Pekerja Suarakan Keluhan Alat, Jam Kerja, dan Gaji; Pihak Pengelola Hoffmen Parkindo Enggan Diwawancara

Berita Terbaru