Debitur Sudah Bayar Bulanan Ke Bank BTN, Ngeluh Merasa Dirugikan Rumah Huninya Belum Terpasang Listrik & Air…?!

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah.

Beberapa Debitur Perumahan Bukit Santika Baru (BSB) yang berada di Desa Wonosekar Kecamatan Gembong, merasa diduga kena tipu karena fasilitas rumah subsidi tersebut belum ada. Walaupun rumah – rumah itu sudah dihuni, pemilik atau pengembang tidak menghiraukannya.

Fasilatas rumah yang sudah dihuni oleh debitur yang belum terpasang diantaranya, jaringan listrik dan air. Listrik dan air merupakan kebutuhan manusia yang paling utama. Hal itu jika tidak ada manusia akan repot dan tidak dapat melakukan aktivitas apa-apa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemarin sekira satu (1) bulan lebih pihak penghuni/debitur sudah mempertanyakan hal itu, namun ada nya janji-janji. Setelah itu, salah satu Marketing perumahan BSB yang saat dalam acara even di Kabupaten Pati, menyampaikan, bahwa apabila sudah dilakukan serah terima kunci fasilitas rumah subsidi sudah terpasang semua.” kata Marketing perumahan BSB saat itu.

Dengan adanya hal tersebut, salah satu LBH Pati, memberikan tanggapan dalam penjelasannya mengatakan, bahwa dalam perumahan subsidi yang sudah melakukan serah terima kunci dan rumah tersebut dihuni oleh debitur, tak etis jika belum terpasang fasilitas yang sangat, amat dibutuhkan oleh manusia, salah satunya jaringan listrik, jika belum lengkap jangan melakukan serah terima kunci dulu dan hal tersebut terkesan sangat merugikan debitur.” Jelasnya

Baca Juga:  Bukan hanya Nasi Gandul Yang Khas Makanan Pati, Diblaru Tersedia Petis Tangkar yang Tak Kalah Enak

“Standar utilitas umum, minimal tersedianya jaringan listrik.

Berdasarkan ketentuan di atas, diketahui bahwa jaringan listrik merupakan kelengkapan utilitas umum yang harus disediakan di perumahan.

Konsekuensi Hukum Jika Developer Tak Menyediakan Jaringan Listrik

Pada dasarnya, setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar. Jika dilanggar, maka ia dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan berusaha; pembekuan perizinan berusaha; dan denda administratif.

Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan oleh badan hukum.

Dalam hal ini, siapa yang akan bertanggungjawab. Apakah pihak Bank BTN atau Pengembang itu sendiri.” Tandas Om Bob LBH Pati mengatakan
Bersambung……

( team)

Berita Terkait

Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Penguatan Layanan Publik dan Budaya Antri Korupsi
Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel
Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada
PK Ahli Utama Ditjenpas Kunjungi Lapas Indramayu, Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2025 Meningkat
DWP Harus Berkiprah Dalam Pembangunan dan Jaga Keharmonisan Rumah Tangga
“Robi Gunawan Menjadi Korban Penganiayaan Brutal, Pelaku Harus Secepatnya Diproses Hukum ?!”
Meriahkan HUT RI ke 80, Ratusan Siswa Siswi LPK Kaina Indonesia Antusias Ikuti Ragam Lomba
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:14

Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Penguatan Layanan Publik dan Budaya Antri Korupsi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:12

Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:10

Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:08

Debitur Sudah Bayar Bulanan Ke Bank BTN, Ngeluh Merasa Dirugikan Rumah Huninya Belum Terpasang Listrik & Air…?!

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:13

PK Ahli Utama Ditjenpas Kunjungi Lapas Indramayu, Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:05

DWP Harus Berkiprah Dalam Pembangunan dan Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

Rabu, 20 Agustus 2025 - 05:12

“Robi Gunawan Menjadi Korban Penganiayaan Brutal, Pelaku Harus Secepatnya Diproses Hukum ?!”

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:12

Meriahkan HUT RI ke 80, Ratusan Siswa Siswi LPK Kaina Indonesia Antusias Ikuti Ragam Lomba

Berita Terbaru