Pati Jawa Tengah.
Beberapa Debitur Perumahan Bukit Santika Baru (BSB) yang berada di Desa Wonosekar Kecamatan Gembong, merasa diduga kena tipu karena fasilitas rumah subsidi tersebut belum ada. Walaupun rumah – rumah itu sudah dihuni, pemilik atau pengembang tidak menghiraukannya.
Fasilatas rumah yang sudah dihuni oleh debitur yang belum terpasang diantaranya, jaringan listrik dan air. Listrik dan air merupakan kebutuhan manusia yang paling utama. Hal itu jika tidak ada manusia akan repot dan tidak dapat melakukan aktivitas apa-apa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemarin sekira satu (1) bulan lebih pihak penghuni/debitur sudah mempertanyakan hal itu, namun ada nya janji-janji. Setelah itu, salah satu Marketing perumahan BSB yang saat dalam acara even di Kabupaten Pati, menyampaikan, bahwa apabila sudah dilakukan serah terima kunci fasilitas rumah subsidi sudah terpasang semua.” kata Marketing perumahan BSB saat itu.
Dengan adanya hal tersebut, salah satu LBH Pati, memberikan tanggapan dalam penjelasannya mengatakan, bahwa dalam perumahan subsidi yang sudah melakukan serah terima kunci dan rumah tersebut dihuni oleh debitur, tak etis jika belum terpasang fasilitas yang sangat, amat dibutuhkan oleh manusia, salah satunya jaringan listrik, jika belum lengkap jangan melakukan serah terima kunci dulu dan hal tersebut terkesan sangat merugikan debitur.” Jelasnya
“Standar utilitas umum, minimal tersedianya jaringan listrik.
Berdasarkan ketentuan di atas, diketahui bahwa jaringan listrik merupakan kelengkapan utilitas umum yang harus disediakan di perumahan.
Konsekuensi Hukum Jika Developer Tak Menyediakan Jaringan Listrik
Pada dasarnya, setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar. Jika dilanggar, maka ia dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan berusaha; pembekuan perizinan berusaha; dan denda administratif.
Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan oleh badan hukum.
Dalam hal ini, siapa yang akan bertanggungjawab. Apakah pihak Bank BTN atau Pengembang itu sendiri.” Tandas Om Bob LBH Pati mengatakan
Bersambung……
( team)