Wamen Ossy Jadi Pembicara di LEMHANNAS RI: Tanah dan Tata Ruang Pilar Ketahanan Nasional

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Pertanahan dan tata ruang memainkan peran penting dalam mendukung ketahanan dan keamanan negara. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan hal itu saat menjadi pembicara dalam Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan ke-220 Kolaboratif LEMHANNAS RI 2025, yang digelar di AONE Hotel, Jakarta, Jumat (23/05/2025).

“Tanah juga berperan dalam menjaga integritas wilayah, pemerataan pembangunan, dan keadilan sosial. Ketika tata ruang direncanakan dengan baik, dengan adil, kita tidak hanya menciptakan efisiensi pembangunan, kita juga sedang membangun pondasi kokoh bagi kedaulatan nasional,” ujar Wamen Ossy di hadapan peserta kegiatan.

Menurut Wamen Ossy, pembahasan soal ketahanan nasional kerap terfokus pada kekuatan militer. Padahal, aspek pertanahan dan tata ruang memiliki bobot strategis yang tak kalah penting dalam konteks geopolitik modern.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam konteks geopolitik, tata ruang bukan hanya soal perencanaan wilayah fisik, tetapi juga alat pengendalian sumber daya, menjadi alat pengaruh politik, dan menjadi alat pertahanan. Penempatan kawasan industri, permukiman, pertanian, hingga kawasan militer harus dirancang dengan visi jangka panjang untuk mendukung ketahanan nasional,” ujar Wamen Ossy.

Ia juga menggarisbawahi fungsi penting Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menurutnya tak sekadar dokumen teknis pengatur zonasi, namun juga dokumen geopolitik yang menentukan arah pengelolaan ruang nasional. “RTRW ini juga menentukan bagaimana ruang negara ini dapat dijaga, dapat dimanfaatkan, dan dapat diarahkan untuk mendukung kedaulatan bangsa,” terang Wamen Ossy.

Soal program ketahanan pangan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo, Wamen Ossy juga menilai hal itu tidak lepas dari kepastian hak atas tanah. “Kita tidak bisa bicara soal ketahanan pangan nasional jika lahan sawah yang masih produktif kemudian dikonversi menjadi kawasan industri atau properti tanpa perencanaan yang bijak. Bukan berarti kita tidak ingin investasi masuk ke suatu daerah, tapi investasi yang masuk jangan sampai mengganggu ketahanan kita akan pangan di wilayah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  MM Football Competition 2025 Resmi Dibuka, Hadiah Lebih Besar dan Kompetisi Makin Meriah

Tak hanya pangan, pertanahan dan tata ruang juga memiliki pengaruh dalam mendukung ketahanan energi nasional. Menurutnya, keberhasilan transisi energi hijau bergantung pada ketersediaan ruang untuk infrastruktur energi terbarukan.

“Kita tidak bisa menyuarakan kedaulatan energi apalagi mendorong transisi untuk energi baru dan terbarukan, jika kita tidak menyediakan ruang bagi infrastruktur hijau, seperti penyediaan tanah bagi panel surya dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya, dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) ataupun bioenergi. Semua inisiatif besar ini membutuhkan tanah sehingga kita bisa melihat betapa tanah adalah titik awal dari semua strategi pembangunan nasional yang berkelanjutan,” pungkas Wamen Ossy.

Usai sesi pemaparan materi dan diskusi, Wamen Ossy menerima plakat dari panitia kegiatan PPNK Angkatan ke-220 Kolaboratif LEMHANNAS RI 2025. Agenda dilanjutkan dengan foto bersama dengan seluruh peserta kegiatan.

Pada kesempatan ini, Wamen Ossy turut didampingi oleh Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; serta Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja. (AR/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda
‎Mantan Napi Korupsi Lolos & Terpilih Sebagai Kuwu Cibereng Indramayu, Pihak Terkait Saling Lempar
Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat
Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:22

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:37

Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 12 Januari 2026 - 14:53

Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06

Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

Berita Terbaru