Blora, 10 Oktober 2026
Walaupun hari Sabtu, ATR/BPN Blora Dekat, tetap Door to Door melakukan Penyerahan Produk Layanan Roya di Desa Kauman, Blora.
Sebagai komitmen perbaikan mutu layanan, ATR/BPN Blora menerjunkan kembali petugasnya melalui inovasi layanan Sekar Arum (Sertipikat Jadi, Kami Antar ke Rumah) secara door to door, pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026, tetap menyasar terhadap salah satu warga Desa Kauman, Blora.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Layanan Prioritas Sekar Arum ATR/BPN Blora Dekat kali ini ditujukan kepada salah satu warga, yaitu bu Jasmin, warga Desa Kauman, Kecamatan Blora yang tempo hari mengurus sendiri layanan Roya di Loket ATR/BPN Blora.
Roya adalah proses pencoretan atau penghapusan catatan Hak Tanggungan (HT) pada buku tanah dan sertipikat di Kantor Pertanahan (BPN) karena utang atau kredit yang dijaminkan telah lunas, kata Dian Ferry Anggriawan, salah satu Petugas dari ATR/BPN Blora saat ditemui
Kenapa Roya itu penting?
Tanpa Roya, maka sertipikat masih terdaftar sebagai jaminan utang,
Tidak bisa dijual/diagunkan ulang serta ada risiko masalah hukum di kemudian hari.
Syaratnya cukup mudah,
1. Mengisi Formulir yang sudah tersedia di Loket ATR/BPN
2. Identitas pendukung
3. Sertipikat Tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan
4. Surat Roya/keterangan Lunas/Pelunasan dari Kreditur (Lembaga Keuangan/Perbankan)
5. Fotokopi KTP Pemberi HT (Debitur) dan atau kuasanya yang telah dicocokkan aslinya oleh petugas di loket
Kepada warga Blora, sesibuk apapun, apabila memiliki bidang tanah yang ditanggungkan sebagai jaminan hutang, jangan sampai lupa untuk segera diurus, roya adalah bukti resmi bahwa Hak Tanggungan yang diberikan kepada suatu bidang tanah sebagai jaminan hutang telah hapus/berakhir.
Salah Petugas dari ATR/BPN lainnya, Adhiguna, menambahkan “Silakan untuk dapat mengurus layanan pertanahan secara mandiri, untuk biaya PNBP pendaftaran Roya hanya Rp. 50.000,-/sertipikat, Ayo dapat dimanfaatkan layanan -layanan prioritas yang tersedia pada loket layanan ATR/BPN sesuai ketentuan berlaku”.




















