Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Diketahui Kuasa Hukum korban Putri Apriani yaitu Toni RM mengikuti sidang dakwaan kedua Alfian Maulana Sinaga, di PN Indramayu melalui live streaming, memberikan kesimpulan terhadap eksepsi yang diajukan merupakan kekeliruan. pada Senin, (12/0126).

Menurut Toni RM, ada 3 eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa itu, dengan tujuan agar dakwaan dibatalkan dan disusun ulang dakwaan itu dan penundaan pemeriksaan pokok perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiga eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa yaitu, satu dakwaan dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, kedua kesalahan penulisan pekerjaan dimana Alfian sudah dipecat dari Polri tetapi Jaksa masih menulis pekerjaannya masih Polri, ketiga tidak ada cap basah atau stample resmi kejaksaan, maka pada intinya penasehat hukum meminta Jaksa bahwa dakwaan untuk dibatalkan,” ucap Toni RM saat wawancara.

Atas hal itu Toni RM, menjawab bahwa dakwaan dibatalkan telah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bilamana dalam dakwaan tersebut disusun tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.

“Diatur juga dalam KUHAP yang namanya sidang dakwaan disusun tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas kalau dakwaan itu disusun dan tidak menjelaskan uraian tindak pidana, tidak menjelaskan waktu dan kejadian tindak pidana atau tempus dan lokus apabila unsur tadi maka dapat dibatalkan, kembali ke JPU bahwa dakwaan itu sudah jelas dan sudah lengkap,” jelas Toni RM.

Lanjutnya, “pada sidang dakwaan sudah cermat, jelas dan lengkap itu sudah jelas menguraikan tindak pidana bagaimana cara melakukannya, kemudian sudah jelas waktu dan tempat di kos Rifda empat blok Ceblok, Desa Singajaya Kabupaten Indramayu, kejadiannya pun jelas pada Agustus 2025 maka dakwaan itu sudah jelas, cermat dan lengkap,” terangnya.

Baca Juga:  Pengukuhan PP KAPTI-Agraria 2025-2028, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Kontribusi dalam Transformasi Pelayanan Kementerian ATR/BPN

Toni RM menilai dengan sudah jelas, cermat dan lengkap itu pada sidang dakwaan dinyatakan sebaliknya merupakan telah keliru sehingga pada exsepsi itu dipastikan ditolak.

Dipastikan Toni RM, Kuasa Hukum korban Putri Apriani pada ketiga eksepsi yang diajukan pensehat hukum Alfian Maulana Sinaga pasti ditolak.

“Tiga eksepsi yang diajukan adalah keliru sehingga dipastikan eksepsi pertama ditolak karena dakwaan sudah cermat, lengkap dan jelas kemudian kesalahan penulisan tidak membuat dakwaan dibatalkan karena yang membuat dakwaan itu dibatalkan itu tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas, mengenai identitas itu pointnya salah orang atau tidak, yang dikatakan penasehat hukum eror inpersonal pada penulisan dan pekerjaan itu,” tegas Toni RM.

Kemudian, “Eror inpersonal itu adalah salah orang jadi keliru kalau penasehat hukum terdakwa itu mengartikan eror inpersonal jadi pastinya ditolak, kemudian yang membuat dibatalkannya sidang dakwaan itu bukan karena ada cap stample basah dari kejaksaan yang membuat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas dari kejaksaan jadi yang membuat dakwaan itu sudah cermat, lengkap dan jelas itu otomatis sudah sesuai prosedur, sudah sesuai KUHAP jadi sidang dakwaan eksepsi itu pasti ditolak,” tutupnya.

(Toro)

Berita Terkait

Inisial P Diduga Menimbun Solar Didaerah Penambuhan, Jika Ilegal Langgar Pasal 55 UU Cipta Kerja
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD
Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot
Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:42

Polres Rokan Hulu Rajut Silaturahmi Ramadhan, Gandeng Warga Sekitar Jaga Kamtibmas

Selasa, 3 Maret 2026 - 03:10

Polres Rokan Hulu Salurkan Bansos Ramadhan untuk Panti Asuhan, Ghorim dan Kaum Duafa

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:00

Polsek Ujungbatu Ungkap Peredaran Sabu 4,60 Gram, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:55

Safari Ramadan di Masjid Al Amilin: Momen Bupati Rohul Serap Aspirasi dan Pererat Silaturahmi

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:52

Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya Febrian Winaldi Sekaligus Ketua DPP Elang 3 Hambalang Ramadhan Penuh Kepedulian, Buka Bersama Wartawan Beserta Jajaran Polres Kampar

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:51

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025 Dihadiri Kalapas Pasir Pengaraian

Senin, 23 Februari 2026 - 13:18

21 Pegawai Lapas Pasir Pangarayan Terima Kenaikan Pangkat, Satu Raih Penghargaan Pegawai Teladan

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:25

Polres Rokan Hulu Ungkap Peredaran Sabu 27,83 Gram, Dua Orang di Amankan

Berita Terbaru