Gerbanginvestigasi
Bitung | 6 Mei 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 44 paket sabu siap edar.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Satnarkoba pada 29 April 2025 mengenai dugaan transaksi narkoba yang dilakukan oleh pria berinisial RT alias Chaky. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas tidak menemukan barang bukti di rumah RT, namun dari ponsel miliknya terdeteksi riwayat komunikasi yang mengarah pada transaksi narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelidikan pun berlanjut hingga mengarah ke pria berinisial RA alias Emon. Meskipun tidak ditemukan barang bukti di rumah RA, data digital dalam ponsel mengungkap keterlibatan seorang narapidana berinisial AN alias Andi, yang sedang menjalani hukuman di Lapas. Dari komunikasi tersebut juga terungkap nama perempuan berinisial RP alias Riska, yang akhirnya menjadi kunci pengungkapan kasus.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Riska dan menemukan 44 paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet, beserta alat isap dan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan korek api.
Kapolres Bitung menjelaskan, Andi sebagai narapidana mengendalikan distribusi sabu dari dalam Lapas. Riska berperan sebagai penyimpan dan pengemas barang, sementara RT dan RA bertindak sebagai kurir. “Setiap ada pesanan dari konsumen, Andi menghubungi Riska untuk menyiapkan barang, dan RT atau RA bertugas mengantarkan paket kepada pembeli,” jelas Kapolres.
Diketahui, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Kalimantan. Meskipun Riska tidak mengetahui secara pasti, penyidik menduga jalur distribusi berasal dari wilayah perbatasan Kalimantan-Malaysia.
Sebelum penangkapan, Andi sempat dirujuk berobat dari RS Bitung ke RS di Manado pada 22 April 2025, didampingi oleh Riska, RT, dan RA. Usai berobat, rombongan kembali ke rumah Riska, dan saat itulah Andi menitipkan tas berisi sabu kepada Riska untuk diedarkan. Diduga jumlah awal paket mencapai 80, namun sebagian sudah terjual dan dipakai oleh pelaku.
Selain menjadi pengedar, terungkap bahwa Andi dan Riska memiliki hubungan khusus. Pada 29 April, keduanya diketahui menikah, setelah sebelumnya hanya berstatus sebagai teman dekat.
Untuk peran masing-masing tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Bitung menegaskan kerja sama yang baik antara Polres Bitung dan pihak Lapas dalam pengungkapan ini. Meskipun penggeledahan di dalam Lapas tidak menemukan barang bukti tambahan, namun penyelidikan akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan lebih luas.
Sofyan