Polsek Tandun Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 02:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rokan Hulu (Riau), Gerbanginvestigasi.com

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bangunan milik warga di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (6/11/2025) dini hari.

Kapolsek Tandun IPTU Mike Kurniawan, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Sarlin Sihotang, S.H. menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal ketika pelapor berinisial A.R. (47), seorang tukang bangunan, kehilangan dua unit handphone dan satu unit mesin air (Jet Pam) saat beristirahat di lokasi kerjanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelapor baru menyadari kehilangan sekitar pukul 03.30 WIB. Saat terbangun, handphone miliknya merek OPPO A60 dan milik rekannya OPPO A53 sudah tidak ada di tempat. Setelah dicek, satu unit mesin air yang ada di lokasi juga hilang,” ujar IPTU Mike Kurniawan.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4 juta kemudian melapor ke Polsek Tandun. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari satu hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama, Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas IPDA Sarlin Sihotang.

Baca Juga:  Harmoni Energi dan Pangan: Pertamina EP Jatibarang dan Serikat Tani Indramayu Bangun Komunikasi untuk Keberlanjutan

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa barang hasil curian sempat diserahkan pelaku kepada rekannya. Berkat koordinasi antara Polsek Tandun dan Tim Opsnal Polres Rokan Hulu, barang bukti berhasil ditemukan pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial A.I. (47), warga Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

1 (satu) unit handphone OPPO A60 warna biru ombak

1 (satu) unit handphone OPPO A53 warna biru tua

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi atas respon cepat dan sinergi jajaran Polsek Tandun bersama Tim Opsnal Polres Rokan Hulu dalam mengungkap kasus ini.
“Langkah cepat personel di lapangan menunjukkan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor bila menemukan hal mencurigakan,” tegas Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. (TN)

(Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

HUT Perumdam TDA Kabupaten Indramayu Ke 6 Tahun 2026 Asal Indramayu Borong Juara Lomba V60 Competition Fun Brewing
Telah Hilang 1 (Satu) Buah BPKB Sepeda Motor Merk Honda Revo Absolute, Nopol BM 3710 ME
Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw, Desa Boncah Kesuma Gelar Sholawat Bersama Gus Lukmanul Hakim Al Hafidz
PN Indramayu Gelar Sidang Perdana AS, Toni RM Apresiasi Kepada Lima JPU Terapkan Pasal 340
Jelang Tahun Baru 2026, Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Digilas di Mapolres Indramayu
Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu Ulas Catatan Kekerasan Akhir Tahun 2025 Terhadap Perempuan dan Anak
2 Narapidana Lapas Indramayu Dapat Remisi Khusus Natal 2025
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:22

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:37

Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 12 Januari 2026 - 14:53

Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06

Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

Berita Terbaru