Polsek Tandun Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 02:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rokan Hulu (Riau), Gerbanginvestigasi.com

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bangunan milik warga di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (6/11/2025) dini hari.

Kapolsek Tandun IPTU Mike Kurniawan, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Sarlin Sihotang, S.H. menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal ketika pelapor berinisial A.R. (47), seorang tukang bangunan, kehilangan dua unit handphone dan satu unit mesin air (Jet Pam) saat beristirahat di lokasi kerjanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelapor baru menyadari kehilangan sekitar pukul 03.30 WIB. Saat terbangun, handphone miliknya merek OPPO A60 dan milik rekannya OPPO A53 sudah tidak ada di tempat. Setelah dicek, satu unit mesin air yang ada di lokasi juga hilang,” ujar IPTU Mike Kurniawan.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4 juta kemudian melapor ke Polsek Tandun. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari satu hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama, Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas IPDA Sarlin Sihotang.

Baca Juga:  Ketua BK DPRD Indramayu Sutaryono Klarifikasi Konflik AN Yang Mencuat ke Publik

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa barang hasil curian sempat diserahkan pelaku kepada rekannya. Berkat koordinasi antara Polsek Tandun dan Tim Opsnal Polres Rokan Hulu, barang bukti berhasil ditemukan pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial A.I. (47), warga Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

1 (satu) unit handphone OPPO A60 warna biru ombak

1 (satu) unit handphone OPPO A53 warna biru tua

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi atas respon cepat dan sinergi jajaran Polsek Tandun bersama Tim Opsnal Polres Rokan Hulu dalam mengungkap kasus ini.
“Langkah cepat personel di lapangan menunjukkan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor bila menemukan hal mencurigakan,” tegas Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. (TN)

(Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

Polres Rokan Hulu Gelar Lomba Balap Lari Malam Hari, Salurkan Energi Anak Muda ke Arah Positif
Polsek Ujungbatu Ungkap Peredaran Sabu 4,60 Gram, Dua Pengedar Ditangkap
Safari Ramadan di Masjid Al Amilin: Momen Bupati Rohul Serap Aspirasi dan Pererat Silaturahmi
Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya Febrian Winaldi Sekaligus Ketua DPP Elang 3 Hambalang Ramadhan Penuh Kepedulian, Buka Bersama Wartawan Beserta Jajaran Polres Kampar
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025 Dihadiri Kalapas Pasir Pengaraian
21 Pegawai Lapas Pasir Pangarayan Terima Kenaikan Pangkat, Satu Raih Penghargaan Pegawai Teladan
Polres Rokan Hulu Ungkap Peredaran Sabu 27,83 Gram, Dua Orang di Amankan
Perum Bulog Indramayu: Sinergi Bareng DKPP dan PPL Prioritaskan Panen Umur Tanaman Cukup
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:47

Polres Rokan Hulu Gelar Lomba Balap Lari Malam Hari, Salurkan Energi Anak Muda ke Arah Positif

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:55

Safari Ramadan di Masjid Al Amilin: Momen Bupati Rohul Serap Aspirasi dan Pererat Silaturahmi

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:52

Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya Febrian Winaldi Sekaligus Ketua DPP Elang 3 Hambalang Ramadhan Penuh Kepedulian, Buka Bersama Wartawan Beserta Jajaran Polres Kampar

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:51

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025 Dihadiri Kalapas Pasir Pengaraian

Senin, 23 Februari 2026 - 13:18

21 Pegawai Lapas Pasir Pangarayan Terima Kenaikan Pangkat, Satu Raih Penghargaan Pegawai Teladan

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:25

Polres Rokan Hulu Ungkap Peredaran Sabu 27,83 Gram, Dua Orang di Amankan

Senin, 2 Februari 2026 - 10:13

Perum Bulog Indramayu: Sinergi Bareng DKPP dan PPL Prioritaskan Panen Umur Tanaman Cukup

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:35

Diduga Terlibat Pesta Narkoba, Oknum Kades Koto Tandun Diamankan Polisi

Berita Terbaru