Polsek Tandun Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 02:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rokan Hulu (Riau), Gerbanginvestigasi.com

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bangunan milik warga di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (6/11/2025) dini hari.

Kapolsek Tandun IPTU Mike Kurniawan, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Sarlin Sihotang, S.H. menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal ketika pelapor berinisial A.R. (47), seorang tukang bangunan, kehilangan dua unit handphone dan satu unit mesin air (Jet Pam) saat beristirahat di lokasi kerjanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelapor baru menyadari kehilangan sekitar pukul 03.30 WIB. Saat terbangun, handphone miliknya merek OPPO A60 dan milik rekannya OPPO A53 sudah tidak ada di tempat. Setelah dicek, satu unit mesin air yang ada di lokasi juga hilang,” ujar IPTU Mike Kurniawan.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4 juta kemudian melapor ke Polsek Tandun. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari satu hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama, Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas IPDA Sarlin Sihotang.

Baca Juga:  LP KPK Minta Galian C Ilegal di Tambusai Utara Segera Ditutup dan Diproses Secara Hukum

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa barang hasil curian sempat diserahkan pelaku kepada rekannya. Berkat koordinasi antara Polsek Tandun dan Tim Opsnal Polres Rokan Hulu, barang bukti berhasil ditemukan pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial A.I. (47), warga Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

1 (satu) unit handphone OPPO A60 warna biru ombak

1 (satu) unit handphone OPPO A53 warna biru tua

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi atas respon cepat dan sinergi jajaran Polsek Tandun bersama Tim Opsnal Polres Rokan Hulu dalam mengungkap kasus ini.
“Langkah cepat personel di lapangan menunjukkan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor bila menemukan hal mencurigakan,” tegas Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. (TN)

(Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, Kapolres Rokan Hulu Bersilaturahmi dengan Tokoh Adat, Agama, dan Masyarakat Kecamatan Tandun
Dengan Adanya Keberadaan PT. PKS KSM di Rambah Samo, Begini Tanggapan Warga Sekitar 
Sinergi Program TMMD ke-126 Kodim 0616/Indramayu dan Pemda Resmi Ditutup
Harmoni Energi dan Pangan: Pertamina EP Jatibarang dan Serikat Tani Indramayu Bangun Komunikasi untuk Keberlanjutan
Lantaran Putus Cinta, Seorang Pemuda di Rokan Hulu Nekat Panjat Tower Telkomsel Setinggi 50 Meter 
Tim WasEv Tinjau Program TMMD ke-126 Kegiatan Fisik dan Non Fisik Kodim 0616/Indramayu di Desa Longok
Ketua BK DPRD Indramayu Sutaryono Klarifikasi Konflik AN Yang Mencuat ke Publik
Dirut Perumdam TDA Kabupaten Indramayu Nurpan Masa Bakti 2025-2027, Siap Menanggapi Tantangan Dengan Langkah Efisiensi dan Inovasi Layanan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 02:50

Transformasi Lapas Indramayu Menuju Kemandirian Produk Warga Binaan

Minggu, 30 November 2025 - 02:12

Pengendara Motor Meninggal Usai Tabrak Median Jalan di Plumbon Indramayu

Jumat, 28 November 2025 - 13:04

Kapolres Indramayu Hadiri Deklarasi Damai Ciptakan Kontestasi Pilwu Aman

Jumat, 28 November 2025 - 04:55

Aksi Damai ATJ di Indramayu, Polisi Terapkan Pengamanan Humanis

Jumat, 28 November 2025 - 00:41

Kanwil Ditjenpas Jabar Resmi Bentuk dan Membuka Bimtek Pembinaan Koperasi Merah Putih Warga Binaan

Kamis, 27 November 2025 - 07:21

Polres Indramayu Gelar Pembinaan Panitia Pilwu, Tekankan Integritas Dan Netralitas

Kamis, 27 November 2025 - 07:17

Lapas Indramayu Gelar Pembinaan Kerohanian untuk Warga Binaan Wanita, Perkuat Akhlak dan Kepribadian

Rabu, 26 November 2025 - 11:49

Lapas Indramayu Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Peserta Pemagangan Nasional 2025

Berita Terbaru

Uncategorized

Aksi Damai ATJ di Indramayu, Polisi Terapkan Pengamanan Humanis

Jumat, 28 Nov 2025 - 04:55