Polresta Pati Tegakkan Aturan Penggunaan “Sound Horeg” Demi Keamanan dan Ketertiban

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati, Jawa Tengah – Polresta Pati secara aktif menertibkan penggunaan “sound horeg” di wilayahnya, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penertiban ini melibatkan 111 personel Polri dibantu personel TNI dan Satpol PP Kab. pati pada Sabtu, 31 Mei 2025, menyasar Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, saat berlangsungnya karnaval dalam rangkaian acara sedekah bumi. Langkah tegas ini merupakan implementasi dari surat edaran Bupati Pati dan surat larangan yang dikeluarkan oleh Kapolresta Pati.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menerangkan bahwa kebijakan pelarangan sound horeg di jalan raya, terutama saat kegiatan karnaval, telah melalui mekanisme dan dasar hukum yang jelas, salah satunya mengacu pada surat edaran Bupati Pati dan Maklumat Kapolresta Pati Nomor : Mak/1/V/2025 perihal Larangan Kegiatan Sound Horeg arau sejenisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto menjelaskan penertiban berjalan dengan baik berkat edukasi yang diberikan oleh tim gabungan diantaranya Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Purwito bersama anggota TNI, anggota Sat Pol PP Kab Pati dengan didampingi Forkopimcam Kec Tayu yakni Sekcam Tayu Bp Moh Adib, Kades Desa Bendokaton Kidul Bp. Sunarwi, Ketua Panitia Sedekah Bumi Bp. Sudi dan dihadiri Anggota DPRD F PDIP Kab Pati Sdr. Teguh Bandang Waluyo Serta masing-masing Ketua Pok Sound untuk Selanjutnya dicapai kesepakatan bahwa masing-masing Kelompok dipersilahkan meninggalkan lokasi dalam keadaan OFF dan Setelah sampai di titik awal, sound baru dihidupkan kembali dan tinggal di tempat atau tidak bergerak, jelasnya.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto juga memperingatkan, jika masyarakat tetap membandel dan memaksa menyalakan perangkat audio di jalanan saat karnaval, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa penyitaan unit audio hingga penilangan terhadap kendaraan yang terbukti over load atau melanggar aturan lalu lintas lainnya.

Baca Juga:  Pelayanan Terbuka, Samsat Pati Serap Aspirasi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Keputusan ini bukan tanpa alasan kuat. Berbagai dampak negatif telah teridentifikasi dari penggunaan sound horeg yang tidak terkontrol, khususnya di jalan raya. Dari aspek keselamatan, potensi kejatuhan perangkat sound, risiko menabrak ranting atau kabel di jalan, menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan dan kru yang terlibat. Ini bukan sekadar risiko kecil, melainkan potensi bahaya yang dapat mengakibatkan cedera serius bahkan fatal.

Dampak kesehatan juga menjadi perhatian utama. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan batas maksimal kebisingan sebesar 135 desibel, sementara dokter spesialis menyarankan batas aman pendengaran manusia hanya 85 desibel untuk durasi paparan delapan jam. Suara yang dihasilkan sound horeg seringkali jauh melampaui ambang batas aman tersebut, berpotensi menyebabkan kerusakan permanen pada pendengaran serta gangguan kesehatan lainnya bagi mereka yang terpapar secara langsung maupun tidak langsung.

“Kami mendukung penuh terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati terkait pelarangan penggunaan sound horeg. keputusan ini telah melalui kajian hukum mendalam dan dikoordinasikan dengan tokoh agama serta tokoh masyarakat. Untuk memastikan kebijakan ini dipahami luas, Polresta Pati sudah menerbitkan surat edaran larangan dan gencar melakukan sosialisasi hingga tingkat kepala desa dan Forkopimcam, mengingat ini adalah kebijakan baru. Meskipun belum ada protes dari pihak penyelenggara acara, sosialisasi proaktif dianggap penting agar tidak ada lagi penggunaan sound horeg di kemudian hari. Hingga saat ini, belum ada satu pun pengajuan izin terkait sound horeg yang diterima, bahkan sebelum maklumat larangan ini dikeluarkan,” pungkas AKBP Jaka Wahyudi.

Polresta Pati menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar melaporkan setiap kegiatan sound horeg yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan kepada Kepolisian terdekat atau melalui call center 110.

(Humas Resta Pati)

Berita Terkait

LPKA Kutoarjo Bekali Anak Binaan Melalui Pendidikan Karakter dan Kewarganegaraan Tahap III dan IV
LPKA Kutoarjo Ikut Rapat Koordinasi Pembentukan Pusat Rehabilitas dan Reedukasi
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa
Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah
Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan
Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat
Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti
Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:07

LPKA Kutoarjo Bekali Anak Binaan Melalui Pendidikan Karakter dan Kewarganegaraan Tahap III dan IV

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:10

LPKA Kutoarjo Ikut Rapat Koordinasi Pembentukan Pusat Rehabilitas dan Reedukasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:27

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:26

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:24

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:20

Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:18

Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:17

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat _Live_ TikTok

Berita Terbaru