Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO, Modus Penempatan PMI Ilegal ke Negara Kawasan Timur Tengah

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU|Gerbang Investigasi.com

Kepolisian Resor Indramayu Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara kawasan Timur Tengah.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, dalam keterangannya, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka perempuan berinisial TS (65), warga Kecamatan Juntinyuat, diduga kuat memberangkatkan dua perempuan ke Arab Saudi, yang notabene merupakan negara tujuan yang sedang diberlakukan moratorium penempatan PMI perseorangan,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar kepada wartawan di Mapolres Indramayu, Kamis (3/7/2025)

Dia menjelaskan, perekrutan korban dilakukan sejak Desember 2022 hingga Maret 2023.

Korban dijanjikan proses keberangkatan cepat, gaji sebesar 1.200 Riyal, serta uang fit senilai Rp7 juta.

Salah satu korban, Wasinah binti Sumali Kadi, meninggal dunia di Arab Saudi setelah diduga mengalami penganiayaan oleh majikan.

Sementara satu korban lainnya, Ica binti Caskim, berhasil dipulangkan setelah mengalami sakit selama bekerja di sana.

Baca Juga:  Kantah Kabupaten Blora Gelar Rapat Koordinasi Internal Terkait Pengadaan Tanah Bendungan Karangnongko

“Korban diberangkatkan melalui Bandara Juanda Surabaya dan diserahkan kepada agen di Jakarta. Keduanya diberangkatkan tanpa melalui prosedur resmi sesuai aturan penempatan PMI,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen identitas para korban, buku paspor, tiket pesawat, surat-surat dari Kementerian Luar Negeri RI, serta catatan administrasi milik tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup jika mengakibatkan kematian.

Ditempat yang sama Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas perekrutan ilegal, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” ujarnya.

Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang demi perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia.

(Toro)

Berita Terkait

“Jalan Rusak Diduga Truk Pengangkut Beton” Warga Tanjungrejo Terancam Keselamatannya…?!
Launching Kegiatan Pilot Project Layanan Pengukuran dalam Rangka Mengurangi Tunggakan
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja
Targetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Sampaikan Lima Strategi Utama yang Lebih Terukur dan Berdampak
Musim Tanam Gadu Dimulai, Indramayu Satukan Kekuatan Pemerintah dan Petani
Terima Kunjungan Kasdim, Lapas & Kodim Indramayu Komitmen Jaga Kondusifitas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 23:11

“Jalan Rusak Diduga Truk Pengangkut Beton” Warga Tanjungrejo Terancam Keselamatannya…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 05:33

Launching Kegiatan Pilot Project Layanan Pengukuran dalam Rangka Mengurangi Tunggakan

Jumat, 4 Juli 2025 - 05:30

Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi

Jumat, 4 Juli 2025 - 05:28

Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan

Jumat, 4 Juli 2025 - 05:27

SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:21

Musim Tanam Gadu Dimulai, Indramayu Satukan Kekuatan Pemerintah dan Petani

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:30

Terima Kunjungan Kasdim, Lapas & Kodim Indramayu Komitmen Jaga Kondusifitas

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:27

Lapas Indramayu Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan

Berita Terbaru