PN Indramayu Gelar Sidang Perdana AS, Toni RM Apresiasi Kepada Lima JPU Terapkan Pasal 340

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 09:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Tragedi Kosan Ceblok di Desa Singaraja,Kabupaten Indramayu yang telah merenggut nyawa seorang perempuan yang dilakukan Alvian Sinaga (AS), kini menuju persidangan pertama di Pengadilan Negeri Indramayu (PN) pada Senin, (5/1/2026).

Pada persidangan perdana secara terbuka menghadirkan pelaku AS, dengan diketahui oleh lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membacakan kronologi untuk menentukan pidana sesuai tuntutan perkara yaitu penerapan pasal 340.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Toni RM, selalu kuasa hukum korban bernama Putri, merasa lega pasalnya pada sidang itu tuntutan yang diinginkan oleh pihak keluarga korban memang diterpakan terkait pembunuhan berencana.

“Sesuai yang telah dipastikan dari Jaksa penuntut umum bahwa pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 351 ayat 3, maka sesuai harapan keluarga tentang pembunuhan berencana telah didakwakan sehingga penyidik dan JPU telah menetukan terdakwa, rasa trimakasih terhadap lima Jaksa penuntut umum Undang-undang pada pasal 340 dilaksanakan kepada terdakwa mantan oknum Polisi Alvian Sinaga” ujar Toni RM, kepada awak media.

Baca Juga:  Aksi Damai ATJ di Indramayu, Polisi Terapkan Pengamanan Humanis

Kuasa Hukum Putri itu berharap untuk terus mengawal dalam Persidangan sampai dengan selesai.

“Kita kawal sampai selesai jangan sampai tututannya ringan atau tidak adil” ujar Toni RM.

Dilain tempat dari Kejaksaan Negeri Indramayu dari Kasi Pidum Eko Supramurbada didampingi Kasi Intel menyatakan terdakwa telah melanggar yang mengakibatkan kematian.

“Selaras yang telah dibacakan pada persidangan bahwa terdakwa bernama Alvian Sinaga telah melanggar pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, terkait keberatan oleh kuasa hukum terhadap terdakwa pada persidangan kami menunggu apa saja keberatannya nanti pada persidangan berikutnya yang akan dijadwalkan minggu depan pada senin tanggal 12” ujar Kasi Pidum (Pidana Umum).

(Toro)

Berita Terkait

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda
‎Mantan Napi Korupsi Lolos & Terpilih Sebagai Kuwu Cibereng Indramayu, Pihak Terkait Saling Lempar
Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat
Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:22

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:37

Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 12 Januari 2026 - 14:53

Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06

Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

Berita Terbaru