PN Indramayu Gelar Sidang Perdana AS, Toni RM Apresiasi Kepada Lima JPU Terapkan Pasal 340

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 09:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Tragedi Kosan Ceblok di Desa Singaraja,Kabupaten Indramayu yang telah merenggut nyawa seorang perempuan yang dilakukan Alvian Sinaga (AS), kini menuju persidangan pertama di Pengadilan Negeri Indramayu (PN) pada Senin, (5/1/2026).

Pada persidangan perdana secara terbuka menghadirkan pelaku AS, dengan diketahui oleh lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membacakan kronologi untuk menentukan pidana sesuai tuntutan perkara yaitu penerapan pasal 340.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Toni RM, selalu kuasa hukum korban bernama Putri, merasa lega pasalnya pada sidang itu tuntutan yang diinginkan oleh pihak keluarga korban memang diterpakan terkait pembunuhan berencana.

“Sesuai yang telah dipastikan dari Jaksa penuntut umum bahwa pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 351 ayat 3, maka sesuai harapan keluarga tentang pembunuhan berencana telah didakwakan sehingga penyidik dan JPU telah menetukan terdakwa, rasa trimakasih terhadap lima Jaksa penuntut umum Undang-undang pada pasal 340 dilaksanakan kepada terdakwa mantan oknum Polisi Alvian Sinaga” ujar Toni RM, kepada awak media.

Baca Juga:  Diduga untuk Ngelabui Warga, Pelaksana Tidak Pasang Papan Informasi Dilokasi Pengerjaan

Kuasa Hukum Putri itu berharap untuk terus mengawal dalam Persidangan sampai dengan selesai.

“Kita kawal sampai selesai jangan sampai tututannya ringan atau tidak adil” ujar Toni RM.

Dilain tempat dari Kejaksaan Negeri Indramayu dari Kasi Pidum Eko Supramurbada didampingi Kasi Intel menyatakan terdakwa telah melanggar yang mengakibatkan kematian.

“Selaras yang telah dibacakan pada persidangan bahwa terdakwa bernama Alvian Sinaga telah melanggar pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, terkait keberatan oleh kuasa hukum terhadap terdakwa pada persidangan kami menunggu apa saja keberatannya nanti pada persidangan berikutnya yang akan dijadwalkan minggu depan pada senin tanggal 12” ujar Kasi Pidum (Pidana Umum).

(Toro)

Berita Terkait

Produk Hidroponik Warga Binaan Lapas Indramayu Resmi Masuk Yogya Toserba
Di Momen Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, Wamen Ossy: Legalitas Hak Atas Tanah Penting untuk Dukung Pembangunan Desa
Awal 2026, Kementerian ATR/BPN Targetkan Peningkatan Akurasi Data Pertanahan
Catatkan Capaian Positif, Sekjen ATR/BPN Paparkan Realisasi Program Pertanahan 2025 Mayoritas di Atas 100 Persen
Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN Terbitkan 1,2 Juta Sertipikat Sepanjang Tahun 2025
Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:22

Produk Hidroponik Warga Binaan Lapas Indramayu Resmi Masuk Yogya Toserba

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:03

Di Momen Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, Wamen Ossy: Legalitas Hak Atas Tanah Penting untuk Dukung Pembangunan Desa

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:02

Awal 2026, Kementerian ATR/BPN Targetkan Peningkatan Akurasi Data Pertanahan

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:01

Catatkan Capaian Positif, Sekjen ATR/BPN Paparkan Realisasi Program Pertanahan 2025 Mayoritas di Atas 100 Persen

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:00

Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN Terbitkan 1,2 Juta Sertipikat Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Berita Terbaru