Plt Ketua PWI Bitung Desak Polisi Hentikan Dugaan Pemuatan Pasir Ilegal Pakai Kapal LCT di Dermaga Perusahaan Ikan

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG | Gerbanginvestigasi.com

Madidir : 28 Mei 2025 – Aktivitas pemuatan pasir menggunakan kapal jenis Landing Craft Transport (LCT) di dermaga milik PT Indo Hong Hai, Kota Bitung, mendapat sorotan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung dan masyarakat setempat. Kegiatan ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Pantauan awak media menunjukkan beberapa dump truck memuat pasir hasil galian, yang kemudian diangkut ke kapal LCT menggunakan alat berat excavator di dermaga perusahaan ikan. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya tindakan penertiban dari Aparat Penegak Hukum (APH) hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Ketua PWI Bitung menyatakan keprihatinannya dan meminta Polres Bitung segera mengambil tindakan menghentikan kegiatan yang diduga ilegal tersebut. “Kami meminta aparat kepolisian bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan preseden buruk di masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi teknis, dermaga perusahaan ikan memang tidak dirancang untuk memuat atau menampung material berat seperti pasir. Penggunaan dermaga ini untuk aktivitas pemuatan pasir dengan kapal LCT berpotensi menyebabkan kerusakan struktur dermaga serta mengganggu aktivitas perikanan dan keselamatan kerja.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Bitung Ungkap Jaringan Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Pengendali Berada di Lapas

Pihak Kesabandaran sebagai otoritas pengelola pelabuhan memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak fasilitas dermaga dan membahayakan keselamatan, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kegiatan ini.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur pemanfaatan fasilitas pelabuhan sesuai fungsi dan izin.

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 88 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Keamanan Pelabuhan, yang mengatur penggunaan dermaga sesuai peruntukannya.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan izin dan pengelolaan dampak lingkungan dari aktivitas pengambilan material seperti pasir.

Peraturan daerah terkait pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Kota Bitung.

PWI Bitung menyatakan akan terus memantau perkembangan dan mendesak penegakan hukum yang transparan dan adil demi kepentingan masyarakat luas.

Tim : Gerbang investigasi

Berita Terkait

KLARIFIKASI : Lapas Kelas IIA Pamekasan Bantah Isu Keterlibatan dalam Peredaran Narkotika
Turun Langsung Ke Blok Hunian, Kalapas Pamekasan Lakukan Pendekatan Persuasif pada Warga Binaan
Tegas Berantas Premanisme : Polda Kalbar Ungkap 232 Kasus Kriminal, Satu Orang Ditangkap Atas Kepemilikan Senpi Rakitan.
Polisi Ringkus 135 Tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme
Ulama di Banten Apresiasi Polisi yang Berantas Aksi Premanisme di Wilayahnya
Operasi Pekat II Semeru 2025 Polisi Berhasil Amankan Pesilat yang Bikin Onar di Ngawi
Satnarkoba Polres Bitung Ungkap Jaringan Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Pengendali Berada di Lapas
Polres Bitung Kerahkan Puluhan Personel Amankan Momen Kelulusan Siswa
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:43

Ka KPLP Indramayu Pimpin Razia Rutin, Pastikan Lapas Tetap Kondusif

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:14

Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Penguatan Layanan Publik dan Budaya Antri Korupsi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:12

Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:10

Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:08

Debitur Sudah Bayar Bulanan Ke Bank BTN, Ngeluh Merasa Dirugikan Rumah Huninya Belum Terpasang Listrik & Air…?!

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:09

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2025 Meningkat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:05

DWP Harus Berkiprah Dalam Pembangunan dan Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

Rabu, 20 Agustus 2025 - 05:12

“Robi Gunawan Menjadi Korban Penganiayaan Brutal, Pelaku Harus Secepatnya Diproses Hukum ?!”

Berita Terbaru