BITUNG | Gerbanginvestigasi.com
Madidir : 28 Mei 2025 – Aktivitas pemuatan pasir menggunakan kapal jenis Landing Craft Transport (LCT) di dermaga milik PT Indo Hong Hai, Kota Bitung, mendapat sorotan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung dan masyarakat setempat. Kegiatan ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Pantauan awak media menunjukkan beberapa dump truck memuat pasir hasil galian, yang kemudian diangkut ke kapal LCT menggunakan alat berat excavator di dermaga perusahaan ikan. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya tindakan penertiban dari Aparat Penegak Hukum (APH) hingga saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Ketua PWI Bitung menyatakan keprihatinannya dan meminta Polres Bitung segera mengambil tindakan menghentikan kegiatan yang diduga ilegal tersebut. “Kami meminta aparat kepolisian bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan preseden buruk di masyarakat,” ujarnya.
Dari sisi teknis, dermaga perusahaan ikan memang tidak dirancang untuk memuat atau menampung material berat seperti pasir. Penggunaan dermaga ini untuk aktivitas pemuatan pasir dengan kapal LCT berpotensi menyebabkan kerusakan struktur dermaga serta mengganggu aktivitas perikanan dan keselamatan kerja.
Pihak Kesabandaran sebagai otoritas pengelola pelabuhan memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak fasilitas dermaga dan membahayakan keselamatan, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kegiatan ini.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur pemanfaatan fasilitas pelabuhan sesuai fungsi dan izin.
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 88 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Keamanan Pelabuhan, yang mengatur penggunaan dermaga sesuai peruntukannya.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan izin dan pengelolaan dampak lingkungan dari aktivitas pengambilan material seperti pasir.
Peraturan daerah terkait pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Kota Bitung.
PWI Bitung menyatakan akan terus memantau perkembangan dan mendesak penegakan hukum yang transparan dan adil demi kepentingan masyarakat luas.
Tim : Gerbang investigasi