PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 04:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Samarinda – Ketidakpastian waktu menjadi hal yang dikhawatirkan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan secara mandiri. Kondisi tersebut kini tidak lagi dialami oleh warga Kota Samarinda, setelah 17 Kantor Pertanahan (Kantah) termasuk Kantah Kota Samarinda menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Bagi warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, layanan PERINTIS ini jadi jawaban akan kekhawatirannya soal kepastian waktu. Warga Kota Samarinda yang sedang mengurus balik nama sertipikat di Kantah ini langsung mengetahui gambaran proses dan waktu pelaksanaan dengan lebih pasti.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama mengajukan permohonan balik nama melalui PPAT pada Selasa, 1 September 2026. Selang beberapa hari kemudian, pada Jumat, 4 September 2026, ia sudah diinfokan untuk datang mengambil sertipikat yang telah selesai diproses oleh Kantah Kota Samarinda.

Layanan PERINTIS ini menetapkan waktu penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari. Tahapannya mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, dan penyelesaian di Kantah selama 5 hari.

Baca Juga:  Polantas Menyapa , Satlantas Pati Terus Hadirkan Pelayanan & Pendampingan Humanis

Menurut Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, kecepatan penyelesaian layanan pertanahan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.

PERINTIS 10 Hari juga memberikan pengalaman baru bagi Ika saat dirinya mengajukan permohonan Peralihan Hak di Kantah Kabupaten Semarang. Setelah proses jual beli, Ika mengurus ke Kantah dan merasakan sendiri kepastian yang ditawarkan ATR/BPN lewat layanan PERINTIS.

Ika melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, dilanjutkan verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Penandatanganan AJB oleh PPAT dilakukan pada 28 Agustus, sedangkan pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.

“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” pungkas Ika. (LS/JR)

Berita Terkait

Disiplin & Integritas Ditegaskan, LPKA Kutoarjo Gelar Apel Pagi dan Pemeriksaan Pakaian Dinas
Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim 0616/Indramayu Gelar Bazar Produk Unggulan Jajaran Koramil
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
LPKA Kutoarjo Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Anak Binaan Melalui Penyuluhan Scanies
LPKA Kelas 1 Kutoarjo Bekali 108 Siswa SMK Negeri 7 Purworejo dengan Leadership dan Literasi Digital
LPKA Kutoarjo Laksanakan Sholat Istisqa’ dan Doa Bersama Untuk Memohon Turunnya Rahmat Allah SWT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 19:33

Disiplin & Integritas Ditegaskan, LPKA Kutoarjo Gelar Apel Pagi dan Pemeriksaan Pakaian Dinas

Selasa, 22 September 2026 - 05:11

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim 0616/Indramayu Gelar Bazar Produk Unggulan Jajaran Koramil

Selasa, 22 September 2026 - 04:25

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Selasa, 22 September 2026 - 04:22

Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

Selasa, 22 September 2026 - 04:20

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

Senin, 21 September 2026 - 08:42

LPKA Kutoarjo Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Anak Binaan Melalui Penyuluhan Scanies

Senin, 21 September 2026 - 01:04

LPKA Kelas 1 Kutoarjo Bekali 108 Siswa SMK Negeri 7 Purworejo dengan Leadership dan Literasi Digital

Senin, 21 September 2026 - 01:02

LPKA Kutoarjo Laksanakan Sholat Istisqa’ dan Doa Bersama Untuk Memohon Turunnya Rahmat Allah SWT

Berita Terbaru