Perbedaan Hak Guna bangunan dan Hak Pakai Pensertipikatan Tanah

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Halo #SobATRBPN, sudah tahu belum perbedaan dari Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai?

Hak Guna Bangunan
Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah bukan milik sendiri
Jangka Waktu Maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun
Pemegang WNI dan badan hukum Indonesia

Hak pakai
Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah
Jangka Waktu Maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun
Subjek Pemegang WNI, WNA, badan hukum Indonesia dan asing, instansi pemerintah, badan keagamaan dan social

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan utama antara HGB dan Hak Pakai terletak pada subjek pemegang hak dan fleksibilitas penggunaan tanah. HGB lebih terbatas pada WNI dan badan hukum Indonesia, sementara Hak Pakai memiliki cakupan subjek yang lebih luas, termasuk WNA dan badan hukum asing. Dari segi jangka waktu, keduanya memiliki durasi awal yang sama, namun Hak Pakai memiliki opsi pembaruan tambahan.

Baca Juga:  Menteri Nusron: Harmonisasi Hukum Adat dan Pertanahan Melalui Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua

Memahami perbedaan ini penting bagi individu atau badan hukum dalam menentukan jenis hak atas tanah yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana penggunaan properti di Indonesia

Simak selengkapnya di sini ☝️

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Berita Terkait

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa
Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah
Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan
Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat
Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti
Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat
MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat _Live_ TikTok
Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:27

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:26

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:24

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:22

Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:20

Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:17

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat _Live_ TikTok

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:15

Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:12

Deteksi Dini untuk Hidup Lebih Sehat, Lapas Indramayu Gelar VCT bagi Warga Binaan

Berita Terbaru