Pengadilan Negeri Bitung, Kuasa Hukum Diusir Panitera, Saat Mediasi, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung — Proses hukum dalam perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN.Bit yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak penggugat. Lenny Manueke, selaku penggugat, melalui kuasa hukumnya Dr. Morshe Everly Lumansik, S.Th., M.Teol., M.Pd.K., SH, mengaku diperlakukan tidak profesional oleh Panitera PN Bitung, Idrus Pawewang, SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula ketika kuasa hukum Lenny dilarang masuk mendampingi kliennya dalam ruang mediasi oleh panitera. Padahal, menurut Undang-Undang serta kode etik profesi advokat, pengacara memiliki hak penuh untuk mendampingi klien di setiap tahapan proses hukum, termasuk dalam ruang mediasi.

“Saya sudah mempertanyakan aturan mana yang melarang advokat mendampingi klien saat mediasi. Namun, tidak ada jawaban jelas dari panitera. Justru saya dilarang masuk,” tegas Dr. Morshe Lumansik.

Tak hanya itu, sebelum mediasi dimulai, Lenny Manueke juga diminta menandatangani sebuah dokumen oleh panitera tanpa penjelasan yang dianggap memadai oleh penggugat. Saat penggugat meminta waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya, permintaan tersebut ditolak.

“Saya sudah bilang, tunggu pengacara saya. Tapi tetap dipaksa untuk tanda tangan,” ujar Lenny. Ia pun mengaku kaget ketika mengetahui bahwa surat yang ditandatanganinya itu belum mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun pada saat ia tanda tangan, yang kemudian baru diisi setelah proses mediasi selesai disaat penggugat melakukan keberatan kepada panitera.

Penggugat mengaku heran, sebab saat hal ini dikonfirmasi ke hakim mediator, dijelaskan bahwa tidak ada surat sebagaimana yang dimaksud telah menjadi bagian dari proses resmi mediasi.

Baca Juga:  Sekian Banyaknya PT, Pengusaha Migas Di Sulut, Mengapa Hanya Satu PT Yang Di Kambing Hitamkan, Ada Apa,?

Namun demikian, Panitera PN Bitung, Idrus Pawewang, SH, memberikan penjelasan bahwa dirinya telah membacakan isi surat mediasi di hadapan penggugat saat penggugat keberatan selesai mediasi.

Ia juga menyatakan bahwa tanda tangan para pihak memang merupakan bagian dari prosedur administratif sebelum mediasi dimulai.

“Saat Bu Lenny menanyakan, saya sudah membacakan isi surat mediasi tersebut. Prosedur memang mengharuskan adanya tanda tangan para pihak sebelum masuk ke ruang mediasi,” terang Idrus Pawewang saat dikonfirmasi.

Meski demikian, kuasa hukum Lenny Manueke tetap menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ia menegaskan akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan klarifikasi dan penegakan etik.

“Saya akan melaporkan panitera ini secara resmi. Ia telah melanggar hak hukum klien saya dan bersikap tidak profesional. Ini preseden buruk dalam dunia peradilan,” ungkap Lumansik. “Tidak ada teori atau undang-undang yang membenarkan advokat dilarang mendampingi kliennya dalam tahapan hukum apa pun, termasuk mediasi.”

Selain melaporkan panitera, kuasa hukum juga menyampaikan akan meminta perlindungan hukum kepada lembaga pengawas peradilan dan institusi advokat.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran etik oleh aparatur peradilan, serta memunculkan pertanyaan soal integritas dan profesionalisme dalam proses mediasi di lembaga hukum yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan.(April)

Berita Terkait

PERKUAT KEMITRAAN, KEPALA BNN RI TURUT RESMIKAN PELUNCURAN PROGRAM AIPJ TAHAP III
Tangkap Lepas Mobil Truck Tengki BBM Kepala Biru, Kasat Reskrim Polres Manado, AKP Muhammad Isral, Angkat Bicara.
Sekian Banyaknya PT, Pengusaha Migas Di Sulut, Mengapa Hanya Satu PT Yang Di Kambing Hitamkan, Ada Apa,?
Danrem 081/DSJ Pimpin Sertijab Danyonif 511/DY Badak Hitam Blitar
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul
Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot
Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina
Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:45

Diduga Perbuatan Tak Etis” Oknum Pejabat OPD Kabupaten Pati Blokir-blokir WhatsApp Wartawan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:21

“Siap Tanggap Debitur BSB Komplain”, Developer Langsung Pasang Fasilitas Air & Listrik

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:23

Hadiri Peresmian dan Pengucapan Sumpah Ketua dan Anggota DPRD PAW, Lucky Hakim: Perkuat Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif

Jumat, 22 Agustus 2025 - 05:26

Fraksi PKB Kiki Arindi, S.T Ucapkan Selamat dan Sukses Terpilihnya Ketua DPRD Indramayu Nurhayati, M.Pd.I Periode 2024-2029

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:43

Ka KPLP Indramayu Pimpin Razia Rutin, Pastikan Lapas Tetap Kondusif

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:14

Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Penguatan Layanan Publik dan Budaya Antri Korupsi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:12

Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:10

Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada

Berita Terbaru