Pati Gempar : Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gengster Bersenjata di Sukolilo

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 01:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, Jawa Tengah – Aksi kekerasan jalanan kembali mencoreng Kabupaten Pati. Tim Reserse Kriminal Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tawuran antar dua kelompok gangster bersenjata tajam yang meresahkan warga Sukolilo. Peristiwa berdarah ini terjadi di perbatasan dua Desa di Sukolilo pada Sabtu dini hari (3/5/2025), sekitar pukul 01.15 WIB.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat yang terusik dengan aktivitas mencurigakan kelompok-kelompok pemuda. “Berbekal informasi dari masyarakat, tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek Sukolilo bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKBP Jaka Wahyudi saat memberikan keterangan pers. Hasilnya, identitas para pelaku yang terlibat dalam tawuran maut tersebut berhasil dikantongi.

Lebih lanjut, AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa dua kelompok yang terlibat bentrok ini menamakan diri “All Star Sukolilo” dan “GPW,” terangnya. Motif pertikaian ini diduga kuat dipicu oleh saling tantang yang dilontarkan melalui media sosial, yang berujung pada kesepakatan untuk “berduel” di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nahasnya, aksi brutal mereka berhasil dihentikan oleh kesigapan warga setempat yang dibantu petugas Piket SPKT Polsek Sukolilo yang tiba di lokasi kejadian. Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah pemuda dari kedua kelompok berhasil diamankan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai pelaku utama. Mereka adalah GR (18) dan GPP (16). Keduanya terbukti memiliki dan membawa senjata tajam berupa celurit saat tawuran terjadi.

“Selain mengamankan para pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah celurit yang diduga kuat digunakan dalam perkelahian tersebut,” tegas AKBP Jaka Wahyudi.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Ikuti Entry Meeting Audit PTSL TA 2024 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN

Akibat perbuatan nekatnya, kedua pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang kepemilikan senjata tajam.
Pihak kepolisian tidak berhenti sampai di sini.

AKBP Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan serangkaian tindakan lanjutan, termasuk olah TKP lebih lanjut, pemeriksaan saksi-saksi lain yang mungkin terlibat, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Langkah proaktif juga akan diambil dengan melibatkan tokoh masyarakat dari masing-masing desa untuk membantu proses mediasi dan pembinaan terhadap para pemuda yang terlibat.

“Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, melakukan penahanan, hingga proses penyidikan tuntas. Langkah tegas ini kami ambil sebagai upaya penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kriminalitas, terutama yang melibatkan kelompok remaja,” tandas AKBP Jaka Wahyudi.

Sementara itu, bagi para pemuda lain yang tidak terbukti membawa senjata tajam saat kejadian, pihak kepolisian mengambil langkah pembinaan yang melibatkan pihak sekolah, orang tua, dan kepala desa. Mereka akan diberikan pembinaan khusus dan diwajibkan membuat surat pernyataan serta mengikuti absensi pada hari Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan karakter.

Langkah tegas Polresta Pati ini diharapkan dapat memberikan pesan yang jelas bahwa aksi premanisme dan kekerasan antar kelompok tidak akan ditoleransi di wilayah hukum Kabupaten Pati. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, untuk menjauhi segala bentuk kegiatan negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

(Humas Resta Pati)

Berita Terkait

Sekjen Kementerian ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan Struktural di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
Buka Rapat Perdana LANDLAB, Menteri Nusron Dorong Kebijakan Pertanahan dan Bank Tanah yang Berbasis Data dan Jangka Panjang
Kepala Biro Humas ATR/BPN: Sertipikat Elektronik Jadi Strategi Jangka Panjang Pemerintah, Bukan Sekadar Inovasi
Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural, Tekankan Percepatan Program Kementerian ATR/BPN yang Profesional dan Akuntabilitas
Serah Terima Jabatan Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi Minta Dukungan dalam Mengemban Amanah
Kakan BPN Blora : Kini PTSL Mempermudah Masyarakat Membuat Sertifikat
Serah Terima Jabatan Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi Minta Dukungan dalam Mengemban Amanah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:50

Sekjen Kementerian ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:11

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan Struktural di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:07

Buka Rapat Perdana LANDLAB, Menteri Nusron Dorong Kebijakan Pertanahan dan Bank Tanah yang Berbasis Data dan Jangka Panjang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:06

Kepala Biro Humas ATR/BPN: Sertipikat Elektronik Jadi Strategi Jangka Panjang Pemerintah, Bukan Sekadar Inovasi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:04

Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural, Tekankan Percepatan Program Kementerian ATR/BPN yang Profesional dan Akuntabilitas

Sabtu, 17 Mei 2025 - 03:54

Kakan BPN Blora : Kini PTSL Mempermudah Masyarakat Membuat Sertifikat

Sabtu, 17 Mei 2025 - 01:50

Pati Gempar : Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gengster Bersenjata di Sukolilo

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:13

Serah Terima Jabatan Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi Minta Dukungan dalam Mengemban Amanah

Berita Terbaru