Miliki Sabu 2,74 Gram, Seorang Pengedar Tak Berkutik Ditangkap Polsek Rambah Samo

- Penulis

Minggu, 18 Januari 2026 - 04:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rokan Hulu (Riau), Gerbanginvestigasi.com

Jajaran Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pengedar di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Poros Caltex RT 11 RW 06 Dusun Aur Candra, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Rambah Samo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat petugas berada di tempat kejadian perkara, terlihat seorang laki-laki yang diduga hendak melakukan transaksi sabu dengan calon pembeli. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berles merah dan disimpan di dalam sebuah kotak obat merek Broxal. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga:  Polsek Ujungbatu Ungkap Peredaran Sabu 4,60 Gram, Dua Pengedar Ditangkap

Pelaku diketahui berinisial DPP (26), seorang mahasiswa yang berdomisili di Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan total berat kotor barang bukti sebesar 2,74 gram. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Rambah Samo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Polsek Rambah Samo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (TN)

*(Humas Polres Rohul)*

Berita Terkait

Laporan Dugaan DAS PT APSL Sontang Diproses Polda Riau, Ramlan Lubis Penuhi Undangan Penyidik
Puskesmas Kabun Gelar Sunat Massal serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kapus Kabun : Semoga Kegiatan Ini Bermanfaat Bagi Masyarakat
Bupati Anton Lepas Keberangkatan JCH Melalui Bandara Tuanku Tambusai Tahun 2026
Gagalkan Transaksi Narkotika, Polsek Rambah Samo Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 2,56 Gram Sabu
Digerebek Saat Transaksi, Polsek Tandun Bekuk Pengedar Sabu di Warung Desa Dayo
Senyum Idul Fitri di Rumah Dinas Bupati: Saat Pemimpin dan Rakyat Melebur dalam Ketulusan Maaf
Layanan Kunjungan Idul Fitri 1447 H di Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Berlangsung Aman dan Kondusif
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:53

Betonisasi Jalan penghubung Sindang-Pecuk Prioritaskan Mutu dan Kualitas

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:56

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:47

DPC Partai Gerindra Indramayu Gelar Pelatihan Kader, Target Raih 15 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:34

Danrem 063/SGJ Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Jabar 1 Indramayu, Pastikan Pembentukan Karakter Siswa Siap Dimulai

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:53

Kunjungan Kerja ke Lapas Indramayu, Kakanwil Ditjenpas Jabar Tekankan Integritas sebagai Harga Mati

Senin, 20 Juli 2026 - 13:49

Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.

Senin, 20 Juli 2026 - 09:10

Fraksi Partai PKS-Perindo Sampaikan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 di Sidang Paripurna DPRD Indramayu

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:12

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Indramayu Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan

Berita Terbaru