Miliki Sabu 2,74 Gram, Seorang Pengedar Tak Berkutik Ditangkap Polsek Rambah Samo

- Penulis

Minggu, 18 Januari 2026 - 04:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rokan Hulu (Riau), Gerbanginvestigasi.com

Jajaran Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pengedar di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Poros Caltex RT 11 RW 06 Dusun Aur Candra, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Rambah Samo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat petugas berada di tempat kejadian perkara, terlihat seorang laki-laki yang diduga hendak melakukan transaksi sabu dengan calon pembeli. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berles merah dan disimpan di dalam sebuah kotak obat merek Broxal. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga:  Telah Hilang 1 (Satu) Buah BPKB Sepeda Motor Merk Honda Revo Absolute, Nopol BM 3710 ME

Pelaku diketahui berinisial DPP (26), seorang mahasiswa yang berdomisili di Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan total berat kotor barang bukti sebesar 2,74 gram. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Rambah Samo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Polsek Rambah Samo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (TN)

*(Humas Polres Rohul)*

Berita Terkait

Perum Bulog Indramayu: Sinergi Bareng DKPP dan PPL Prioritaskan Panen Umur Tanaman Cukup
Diduga Terlibat Pesta Narkoba, Oknum Kades Koto Tandun Diamankan Polisi
Persiapan Ramadan, Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan Perempuan
Laksanakan Kegiatan JALUR, Polsek Tandun Salurkan Bansos Kepada Warga Desa Puo Raya
Dikawal Ketat, 23 Warga Binaan Dipindahkan Dari Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Ke Pekanbaru
HUT Perumdam TDA Kabupaten Indramayu Ke 6 Tahun 2026 Asal Indramayu Borong Juara Lomba V60 Competition Fun Brewing
Telah Hilang 1 (Satu) Buah BPKB Sepeda Motor Merk Honda Revo Absolute, Nopol BM 3710 ME
Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw, Desa Boncah Kesuma Gelar Sholawat Bersama Gus Lukmanul Hakim Al Hafidz
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 13:10

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas

Senin, 2 Februari 2026 - 12:04

Kodim 0616/Indramayu Dukung HPN 2026 dan HUT PWI ke-80 melalui Bakti Sosial Donor Darah

Senin, 2 Februari 2026 - 11:48

Napiter Lapas Indramayu Ikuti Upacara Kesadaran Berbangsa

Senin, 2 Februari 2026 - 10:13

Perum Bulog Indramayu: Sinergi Bareng DKPP dan PPL Prioritaskan Panen Umur Tanaman Cukup

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:40

Meriah, Pembukaan Ajang Pencak Silat Perebutkan Trofi Bupati dan Dandim di Kabupaten Indramayu

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:02

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:17

2 Kasus Dilaporkan Teguh, 1 Diungkap Polisi dan 1 Proses Penyelidikan, Begini Perkembangannya

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:12

Kantor BPKB Pati Berikan Reward Ke Pemohon, Mengapresiasi Kedisiplinan

Berita Terbaru

Uncategorized

Napiter Lapas Indramayu Ikuti Upacara Kesadaran Berbangsa

Senin, 2 Feb 2026 - 11:48