Manfaatkan Libur Lebaran, Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran dengan melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Langkah ini penting, terutama bagi masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997.

“Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 untuk datang ke Kantah setempat dan melakukan pemutakhiran data. Melalui proses ini, kami akan mengecek sertipikat serta memastikan apakah bidang tanah tersebut telah tercantum dalam peta pertanahan nasional. Manfaatkan momentum libur Lebaran karena Kantah di daerah tujuan mudik tetap membuka pelayanan,” ujar Shamy Ardian, Selasa (17/03/2026).

Shamy Ardian menjelaskan, pembukaan pelayanan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Berdasarkan SE tersebut, Kantah yang menjalankan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) serta Kantah yang berpotensi menerima permohonan layanan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelayanan terbatas tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 s.d. 12.00 waktu setempat. Beberapa layanan yang tersedia antara lain informasi dan konsultasi pertanahan; penerimaan berkas layanan pertanahan; penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa; serta pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama.

Baca Juga:  Serentak Tanam Bibit Kelapa, Lapas Indramayu Wujudkan Program Ketahanan Pangan

Shamy Ardian lanjut menjelaskan alasan mengapa pemutakhiran terhadap data sertipikat lama penting dilakukan. Sebelum tahun 1997, sistem administrasi pertanahan masih menggunakan metode analog, baik dalam pencatatan dokumen maupun proses pemetaan bidang tanah. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian data pertanahan masih berbasis dokumen fisik dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pemetaan digital yang saat ini digunakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Pemutakhiran data bisa mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari, seperti tumpang tindih bidang tanah. Melalui data yang telah dimutakhirkan, setiap kegiatan pengukuran maupun pemetaan bidang tanah baru dapat mengacu pada data digital yang sudah tersedia.

Shamy Ardian menambahkan, masyarakat yang belum sempat datang langsung ke Kantah dapat terlebih dahulu memeriksa keberadaan bidang tanahnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melihat apakah bidang tanah yang dimiliki telah tercatat dalam peta digital.

“Aplikasi ini dapat diunduh dan digunakan untuk mencari bidang tanah melalui menu pencarian. Masyarakat cukup memasukkan kelurahan atau desa serta nomor sertipikat. Nanti akan kelihatan kalau bidang tanah sudah ditampilkan, berarti aman. Kalau belum, ayo kita lakukan pemutakhiran data. Datangi Kantah setempat,” imbau Shamy Ardian. (DR/RS)

Berita Terkait

Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya
Jaga Kondusivitas Ramadhan, 13 Warga Binaan Lapas Indramayu Dimutasi ke Bandung
Muhamad Taufik Resmi Dilantik Jadi Kuwu Desa Jengkok, Siap Berikan Pelayanan Terbaik
Bom Waktu Kesehatan Pemuda Pati: Peredaran Tramadol & Trihex Terungkap di Pantura Juwana
Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik
Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H
Mobil Box Diduga Muat Ribuan Botol Miras Dilepas, Plt Kasatpol PP Indramayu Buka Suara
Prof. Dr. Ipong Dekawati Terpilih di UKK Jadi Rektor Universitas Wiralodra Masa Bakti 2026-2030
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:58

Manfaatkan Libur Lebaran, Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:52

Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

Senin, 16 Maret 2026 - 16:09

Jaga Kondusivitas Ramadhan, 13 Warga Binaan Lapas Indramayu Dimutasi ke Bandung

Senin, 16 Maret 2026 - 11:21

Muhamad Taufik Resmi Dilantik Jadi Kuwu Desa Jengkok, Siap Berikan Pelayanan Terbaik

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:12

Bom Waktu Kesehatan Pemuda Pati: Peredaran Tramadol & Trihex Terungkap di Pantura Juwana

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:10

Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:29

Mobil Box Diduga Muat Ribuan Botol Miras Dilepas, Plt Kasatpol PP Indramayu Buka Suara

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:21

Prof. Dr. Ipong Dekawati Terpilih di UKK Jadi Rektor Universitas Wiralodra Masa Bakti 2026-2030

Berita Terbaru

Uncategorized

Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

Selasa, 17 Mar 2026 - 05:52