LP KPK Minta Galian C Ilegal di Tambusai Utara Segera Ditutup dan Diproses Secara Hukum

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 05:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rokan Hulu (Riau), Gerbang Investigasi.com

Galian C ilegal di Kabupaten Rokan Hulu kembali menjadi sorotan. Aktivitas penambangan tanah dan pasir tanpa izin yang diduga kuat milik Sahlan, berlokasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, masih bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Pemerintah Daerah.

“Ini sudah terang-terangan merusak lingkungan, merugikan negara dan menabrak aturan hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemda Rokan Hulu seolah tuli dan buta, padahal publikasi tentang galian ilegal ini sudah berulang kali dilakukan. Kami mendesak Pemda melalui Satpol PP dan Tim Yustisi segera menutup paksa galian C ilegal sebut saja milik S,” ujar Mijaruddin, Ketua LP KPK Kabupaten Rokan Hulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan dari undang-undang sebagai landasan hukum, diterangkan, bahwa : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158 : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Baca Juga:  Peduli warga kurang mampu, Polres Rohul Berikan Subsidi Beras dengan Harga Paling Murah

Pasal 109 : Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Disebutkan Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Ketertiban Umum : Melarang segala bentuk kegiatan usaha tanpa izin resmi, dan Satpol PP berwenang melakukan penertiban serta penutupan kegiatan ilegal.

Ketua LP KPK Mijarudin juga mendesak agar Pemda Rokan Hulu segera menutup dan menyegel galian C ilegal di Desa Bangun Jaya.

“Aparat penegak hukum (Polres Rohul dan Kejari Pasir Pengaraian) menindak pidana sesuai aturan Minerba,” tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan agar Pemprov Riau melalui Dinas ESDM dan DLHK melakukan investigasi dampak lingkungan serta kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini.

“Jangan biarkan Rokan Hulu menjadi perlakuan buruk pelaku usaha ilegal hingga terjadi pembiaran hukum. Kami akan terus mengawal dan membawa kasus ini ke tingkat provinsi bahkan pusat bila tidak ada langkah nyata dari Pemerintah Daerah untuk menertibkan galian C ilegal,” pungkas Mijaruddin. (EP)

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, Kapolres Rokan Hulu Bersilaturahmi dengan Tokoh Adat, Agama, dan Masyarakat Kecamatan Tandun
Polsek Tandun Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
Dengan Adanya Keberadaan PT. PKS KSM di Rambah Samo, Begini Tanggapan Warga Sekitar 
Sinergi Program TMMD ke-126 Kodim 0616/Indramayu dan Pemda Resmi Ditutup
Harmoni Energi dan Pangan: Pertamina EP Jatibarang dan Serikat Tani Indramayu Bangun Komunikasi untuk Keberlanjutan
Lantaran Putus Cinta, Seorang Pemuda di Rokan Hulu Nekat Panjat Tower Telkomsel Setinggi 50 Meter 
Tim WasEv Tinjau Program TMMD ke-126 Kegiatan Fisik dan Non Fisik Kodim 0616/Indramayu di Desa Longok
Ketua BK DPRD Indramayu Sutaryono Klarifikasi Konflik AN Yang Mencuat ke Publik
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 02:50

Transformasi Lapas Indramayu Menuju Kemandirian Produk Warga Binaan

Minggu, 30 November 2025 - 02:12

Pengendara Motor Meninggal Usai Tabrak Median Jalan di Plumbon Indramayu

Jumat, 28 November 2025 - 13:04

Kapolres Indramayu Hadiri Deklarasi Damai Ciptakan Kontestasi Pilwu Aman

Jumat, 28 November 2025 - 04:55

Aksi Damai ATJ di Indramayu, Polisi Terapkan Pengamanan Humanis

Jumat, 28 November 2025 - 00:41

Kanwil Ditjenpas Jabar Resmi Bentuk dan Membuka Bimtek Pembinaan Koperasi Merah Putih Warga Binaan

Kamis, 27 November 2025 - 07:21

Polres Indramayu Gelar Pembinaan Panitia Pilwu, Tekankan Integritas Dan Netralitas

Kamis, 27 November 2025 - 07:17

Lapas Indramayu Gelar Pembinaan Kerohanian untuk Warga Binaan Wanita, Perkuat Akhlak dan Kepribadian

Rabu, 26 November 2025 - 11:49

Lapas Indramayu Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Peserta Pemagangan Nasional 2025

Berita Terbaru

Uncategorized

Aksi Damai ATJ di Indramayu, Polisi Terapkan Pengamanan Humanis

Jumat, 28 Nov 2025 - 04:55