LP KPK Minta Galian C Ilegal di Tambusai Utara Segera Ditutup dan Diproses Secara Hukum

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 05:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rokan Hulu (Riau), Gerbang Investigasi.com

Galian C ilegal di Kabupaten Rokan Hulu kembali menjadi sorotan. Aktivitas penambangan tanah dan pasir tanpa izin yang diduga kuat milik Sahlan, berlokasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, masih bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Pemerintah Daerah.

“Ini sudah terang-terangan merusak lingkungan, merugikan negara dan menabrak aturan hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemda Rokan Hulu seolah tuli dan buta, padahal publikasi tentang galian ilegal ini sudah berulang kali dilakukan. Kami mendesak Pemda melalui Satpol PP dan Tim Yustisi segera menutup paksa galian C ilegal sebut saja milik S,” ujar Mijaruddin, Ketua LP KPK Kabupaten Rokan Hulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan dari undang-undang sebagai landasan hukum, diterangkan, bahwa : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158 : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Baca Juga:  Menderita Luka Bacok, Ketua SPTI Desa Kasikan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Pasal 109 : Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Disebutkan Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Ketertiban Umum : Melarang segala bentuk kegiatan usaha tanpa izin resmi, dan Satpol PP berwenang melakukan penertiban serta penutupan kegiatan ilegal.

Ketua LP KPK Mijarudin juga mendesak agar Pemda Rokan Hulu segera menutup dan menyegel galian C ilegal di Desa Bangun Jaya.

“Aparat penegak hukum (Polres Rohul dan Kejari Pasir Pengaraian) menindak pidana sesuai aturan Minerba,” tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan agar Pemprov Riau melalui Dinas ESDM dan DLHK melakukan investigasi dampak lingkungan serta kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini.

“Jangan biarkan Rokan Hulu menjadi perlakuan buruk pelaku usaha ilegal hingga terjadi pembiaran hukum. Kami akan terus mengawal dan membawa kasus ini ke tingkat provinsi bahkan pusat bila tidak ada langkah nyata dari Pemerintah Daerah untuk menertibkan galian C ilegal,” pungkas Mijaruddin. (EP)

Berita Terkait

Waspada.! Penipuan Mengatasnamakan Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin Poti
Viral.! Oknum Polisi di Rokan Hulu Dipergoki Selingkuh di Rumah Dinas dengan Istri Temannya
Polres Kuansing Musnahkan 3 Rakit PETI di Sungai Kuantan
Ini Poin Tuntutan K.SPSI-F.SPPP Pada Camat dan Kapolsek Rambah Samo Setelah Meninjau Kondisi Land Aplikasi PT. KSM
PT. Karya Samo Mas Diultimatum Segera Bongkar Pipa Land Aplikasi, Warga Beri Tenggat Waktu
Kondusifitas Terganggu, TKBM F.SPTI-K.SPSI di PT. KSM Merasa Tertekan dan Tak Nyaman Bekerja
Polsek Tandun Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Tambusai Utara Amankan Pelaku Penipuan 1,2 M untuk Meluluskan Bintara Polri
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:30

Ratusan Tenaga PKH Resmi Diangkat Jadi PPPK, Pelayanan Sosial untuk Masyarakat Indramayu Semakin Mudah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:09

“Sengketa Lahan Kantor Kelurahan dan Puskesmas di Kota Bandung Memanas, Ahli Waris Rencanakan Penggembokan Pada Tanggal 8 Oktober 2025 ?!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:43

Sambut Hari Jadi ke-498 Kabupaten Indramayu, Kapolres dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Arya Wiralodra

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:49

Kantah Kabupatn Blora Melaksanakan Pembagian Sertipikat Tanah di Desa Kutukan, Randublatung: 327 Bidang Diserahkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 04:53

Kantah Kab. Blora Melaksanakan Kegiatan Penyerahan 98 Sertipikat di Desa Ngapus, Kecamatan Japah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:03

Kantah Blora Ikuti Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:01

Rapat Persiapan PTSL 2026 dan Perencanaan PBT 2025 di Kantah Blora

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:57

Kantah Kab. Blora Melaksanakan Upacara Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Berita Terbaru