INDRAMAYU|Gerbang Investigasi.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil razia atau penggeledahan rutin dan insidentil, Kamis (03/07/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia atau penggeledahan yang dilakukan baik secara rutin maupun insidentil selama periode 27 Maret 2025 hingga 1 Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Habibie Agusman, Kasi Adm Kamtib, Kasi Binadikgiatja dan Kasubag TU, serta disaksikan oleh perwakilan warga binaan.
“Barang yang kami musnahkan dalam kesempatan ini diantaranya senjata tajam, alat elektronik, terminal listrik, set dadu, benda pecah belah, dan benda-benda terlarang lainnya. Benda-benda tersebut kami peroleh dalam sidak yang kami laksanakan sejak akhir Maret 2025 hingga 1 Juli 2025,” ungkap Berthoni.
Berthoni mengatakan, bahwa pemusnahan BB ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan Lapas Kelas IIB Indramayu yang bebas dari Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Halinar).
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atas benda-benda hasil razia atau penggeledahan, oleh pihak yang tidak memiliki wewenang,” tutup Berthoni.
(Toro)