Ketua Umum PJI Tegaskan UU Perampasan Aset Harus Gigit Koruptor dan Anteknya, Bukan Masyarakat Umum

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 12:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

SURABAYA –Gerbang Investigasi.com Setelah dua kali dalam 2 minggu ini menyatakan sikap terbuka tentang pembahasan RUU Perampasan Aset yang dipublikasikan ratusan media, hari ini Ketua Umum PJI Hartanto Boechori mengambil langkah lebih serius. Tidak lagi sekadar menyampaikan pendapat melalui tulisan. Ketua Umum PJI resmi bersurat kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan sikap PJI terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi.

Surat juga ditembuskan kepada 12 pejabat/instansi terkait, yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, Ketua Ombudsman RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI dan Ketua Badan Keahlian DPR RI. Disampaikan Ketua Umum PJI melalui grup Whatsapp PJI, Selasa 8/9/2026, seluruhnya 19 amplop telah dikirimkan hari ini.

Langkah ini menegaskan bahwa PJI tidak ingin persoalan UU Perampasan Aset berhenti sebagai wacana. PJI menekankan pada seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pembahasan dan pengesahan RUU tersebut, agar benar-benar serius menjalankan keinginan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hartanto Boechori menegaskan, PJI mendukung penuh lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat untuk memberantas korupsi. Namun undang-undang tersebut tidak boleh berubah menjadi alat yang dapat menyasar masyarakat umum atau disalahgunakan oleh aparat.

Dalam surat disampaikan batas sikap PJI secara tegas;
 UU Perampasan Aset harus menyasar hanya koruptor dan pihak yang terkait langsung dengan hasil kejahatannya.
 Koruptor harus dihukum berat dan dimiskinkan.
 Masyarakat umum dan kepentingannya harus dilindungi.
 Aparat yang menyalahgunakan hukum harus dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga:  Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Merupakan Pekerjaan Rumah Bersama

Menurut Hartanto, kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset tidak boleh dijadikan alasan untuk berbelit.

“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut. Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya”, tegas Hartanto.

Dalam suratnya, PJI juga resmi meminta dilibatkan dalam RDP, RDPU, konsultasi publik maupun forum pembahasan lain yang relevan dan memungkinkan adanya partisipasi masyarakat.

PJI menegaskan, surat tersebut bukan sekadar surat administrasi. Itu sikap resmi organisasi, sekaligus peringatan agar saat UU Perampasan aset didok, tidak ada alasan untuk salah arah.

PJI tidak ingin nanti setelah undang-undang berlaku dan muncul persoalan, semua pihak baru sibuk saling lempar tanggung jawab. Karena itu, PJI memilih menyampaikan peringatan sekaligus solusi sejak sekarang.

“Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya”, Boechori menegaskan sikapnya.
Jurnalis senior itu melanjutkan dengan pertanyaan retoris bernada oratoris yang sekaligus menegaskan bahwa publik tidak lagi membutuhkan alasan, tetapi menunggu bukti dan keberanian.
“Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?”
PJI telah menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Sekarang giliran Pemerintah, DPR RI dan seluruh pihak terkait membuktikan keseriusannya. Red.

Berita Terkait

Bangun Komunikasi dan Kolaborasi, Kalapas Indramayu Silaturahmi dengan Kapolres
Lapas Indramayu Dorong Pendidikan Warga Binaan lewat Sinergi dengan Disdikbud ‎
Tim URC Resmob Polres Indramayu dan Polsek Balongan Amankan 12 Remaja Terkait Dugaan Tawuran di Wilayah Desa Sudimampir
Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia
Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja
Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:07

Bupati Anton Panen Padi di Rambah Baru, Produktivitas Tembus 8,9 Ton per Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 12:24

Polres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir Ekstasi

Rabu, 2 September 2026 - 09:17

Wartawan TerasPublik.com Laporkan Dugaan Ancaman Ke Polres Rokan Hulu 

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:05

Khidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:37

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Tambusai Utara Lakukan Pengecekan Perkembangan Ketahanan Pangan Jagung Monokultur di Desa Bangun Jaya

Selasa, 14 Juli 2026 - 01:54

Laporan Dugaan DAS PT APSL Sontang Diproses Polda Riau, Ramlan Lubis Penuhi Undangan Penyidik

Senin, 22 Juni 2026 - 01:54

Puskesmas Kabun Gelar Sunat Massal serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kapus Kabun : Semoga Kegiatan Ini Bermanfaat Bagi Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 14:44

Bupati Anton Lepas Keberangkatan JCH Melalui Bandara Tuanku Tambusai Tahun 2026

Berita Terbaru