Pati Jawa Tengah – GerbangInvestigasi.com
Pansus hak angket Bupati Pati H. Sudewo terus berlanjut dan berjalan kurang lebih satu bulan lamanya kini pada hari Selasa tanggal 3 September 2025, salah satu Kepala Sekolah SMPN Kab. Pati ikut dipanggil dari tujuh orang/OPD yang di panggil. Ada apakah?!
Pansus (Rapat Panitia kusus) DPRD yang digelar pada hari tersebut menghadirkan Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu (Sri Wahyuni) yang juga sebagai MKKS se- Kab. Pati, guna dimintai keterangan berkaitan adanya mutasi terhadap guru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan hanya itu yang dipertanyakan dalam pansus oleh anggota, melainkan kegiatan-kegiatan yang terjadi di sekolahnya, antara lain adanya ijazah siswa yang ditahan, Pengadaan buku LKS dan tarikan uang oleh wali murid.
Dalam pertanyaan tersebut dijawab dan dijelaskan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu, Sri Wahyuni. Ini Penjelasannya, bahwa di tempat SMPN 1 Tayu tidak adanya ijazah siswa yang ditahan, dan tidak adanya pungutan liar (Pungli) serta tidak mengadakan jual belikan buku LKS oleh siswa.” jelas dan terang Kepala Sekolah Sri Wahyuni menjawab pertanyaan saat Pansus
Namun, salah satu anggota Pansus saat itu masih pastikan mempertanyakan terkait penahanan ijazah salah satu siswa yang sampai sekarang masih berada di sekolah tersebut, tetapi dari pihak Kepala Sekolah kekeh menyatakan jika hal tersebut tidak pernah terjadi di sekolah yang Ia bawai.
Setelah pernyataan – pernyataan tersebut yang terlontar dari Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu, salah satunya pungutan liar (Pungli) yang tidak pernah terjadi atau dilakukan, selanjutnya awak media menghimpun dan mengutip dari unggahan media online dan cetak Radar Kudus.Jawa Pos dan medianasional.id waktu itu.
Kutipan Radar Kudus.Jawa Pos pada tahun 2023 tanggal 2 Februari dengan judul “Fantastis! Pungutan di SMPN 1 Tayu Capai 1 Miliar “- yang menerangkan” Besaran sumbangan pun sudah ditentukan dengan nominal minimal Rp1.200.000 per wali murid. Pungutan sumbangan itu juga diketahui dan telah disetujui Komite Sekolah.'” isi rilisan berita tersebut. Dan-
Kutipan dari Medianasional.id berjudul “SMPN 1 Tayu Lakukan Pungutan Sumbangan Wali Murid Jutaan Rupiah” dan didalamnya Kepala Sekolah menjelaskan, ” Jika tidak mampu juga tidak masalah bisa meminta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Desa.” Jelas isi rilisan Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu waktu itu.
Bersambung……..
( team)