Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Bersinergi Dengan MUI Untuk Mendorong Legalitas Tanah Wakaf Lewat Focus Group Discussion

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

​Semarang – Dalam rangka mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertempat di Ruang Rapat MUI Jateng, Rabu (04/06/2025).

​Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya legalitas atas aset tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pemanfaatannya bagi umat.

​FGD dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dan MUI Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Jawa Tengah. MoU ini mencakup kolaborasi dalam pendataan, sosialisasi, serta pendampingan teknis di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, dan Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji. Turut hadir pula perwakilan dari berbagai organisasi Islam di Jawa Tengah, antara lain pengurus Perguruan Tinggi Islam di Kota Semarang, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng, Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jateng, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jateng, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jateng, IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Jateng, serta pengurus Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Agung Semarang, dan Masjid Raya Baiturrahman Semarang.

Baca Juga:  Pelayanan BPKB Cepat dan Transparan, Kasatlantas Pati: Pelayanan Prima Komitmen Polri Dengan Masyarakat

​Melalui diskusi ini, para peserta menggali berbagai kendala dan solusi di lapangan, seperti keterbatasan dokumen legal, pemahaman masyarakat tentang wakaf, hingga perlunya sinergi lintas sektor. FGD ini menjadi langkah awal untuk membangun peta jalan bersama dalam menertibkan tanah wakaf agar lebih terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.

​Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat berjalan lebih sistematis, cepat, dan akuntabel, serta menjadi model kolaborasi wakaf nasional yang inspiratif.

​#kanwilbpnjateng
​#IndonesiaLengkap
​#ATRBPNKiniLebihBaik
​#ATRBPNMajudanModern
​#MelayaniProfesionalTerpercaya

Berita Terkait

Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.
Skandal Perizinan Penggilingan Batu di Pati Terkuak! Diduga Bertahun-Tahun Beroperasi Tanpa OSS dan PBG, BPI KPNPA RI Pertanyakan Ketegasan Pemkab
Toni RM : ​Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik dan Hasil Tes DNA dalam Sidang Lanjutan Kasus Paoman
Lapas Indramayu Libatkan WBP dalam Aksi Bersih Lingkungan Bersama DLH
Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:11

Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:02

Skandal Perizinan Penggilingan Batu di Pati Terkuak! Diduga Bertahun-Tahun Beroperasi Tanpa OSS dan PBG, BPI KPNPA RI Pertanyakan Ketegasan Pemkab

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:56

Toni RM : ​Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik dan Hasil Tes DNA dalam Sidang Lanjutan Kasus Paoman

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:39

Lapas Indramayu Libatkan WBP dalam Aksi Bersih Lingkungan Bersama DLH

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:20

Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:17

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:16

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:13

Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat

Berita Terbaru