Blora, 23 Februari 2026 — Dalam semangat pelayanan di bulan Ramadan, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Turas Purwoko dan Cinta Ayudia Aula Cahya Mustika selaku Asisten Surveyor Kadastral Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Pengukuran dilakukan atas permohonan Bapak Sucipto Janu Witowo, dengan pendampingan perangkat Desa Banjarejo, yaitu Bapak Dwi Puji Wijayanto (Sekretaris Desa) dan Bapak Yulianto (Kaur Perencanaan).
Proses pengukuran turut dihadiri oleh para tetangga batas guna memastikan kejelasan serta kesesuaian patok batas bidang tanah. Adapun batas-batas bidang tanah meliputi:
• Utara: Jalan Raya Banjarejo
• Timur: Dasar
• Selatan: Damini dan Mu’alimin
• Barat: Siti Ulin Nafiah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran para pemilik batas menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi sengketa sekaligus memastikan adanya persetujuan batas secara langsung antara pemohon dan tetangga batas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dalam memberikan layanan pertanahan yang akurat, transparan, dan berorientasi pada pencegahan sengketa, demi terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat di Kabupaten Blora.





















