Kakan BPN Blora : Kini PTSL Mempermudah Masyarakat Membuat Sertifikat

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 03:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BLORA – Program sertifikasi tanah di Indonesia telah berevolusi.

Jika dulu masyarakat harus menunggu puluhan tahun lewat skema Prona, kini PTSL menjanjikan percepatan dan cakupan luas.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Blora, Rarif Setiawan menerangkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai digulirkan pemerintah sejak pertengahan 2017.
Namun sebelum itu, publik mengenal program sertifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rarif, perbedaan antara keduanya bukan sekadar nama, tapi menyangkut skala dan kecepatan.

“Kalau Prona itu target nasionalnya cuma 1 juta, paling besar 2 juta sertifikat per tahun. Di tingkat kabupaten hanya sekitar 500 sampai 1.000 bidang setiap tahun. Artinya, sistem Prona pendaftaran tanah di butuhkan waktu berpuluh puluh tahun lagi agar tuntas,” ujarnya. ditulis Jumat, 16/5/2025.
Disebutkannya, bandingkan dengan PTSL yang mampu menargetkan 5 hingga 9 juta sertifikat per tahun se Indonesia.

“Masing-masing kantor minimal bisa menerbitkan 5.000 sertifikat, bahkan ada yang sampai 50.000. Jelas ini sangat efisien dibandingkan Prona,” tegasnya.

Secara teknis, kata Rarif PTSL memetakan satu desa secara menyeluruh.

Baca Juga:  Polemik Pajak PT VSM: Kritik Askun Dinilai Spekulatif, Justru Timbulkan Kegaduhan

Setiap bidang tanah didata, diukur, dan dipetakan secara digital.

Dari sinilah muncul sistem klusterisasi pemetaan status lahan yang menjadi dasar sertifikat.

Kluster 1 adalah bidang tanah yang langsung bisa disertifikasi karena telah diukur pada tahun berjalan.

Sedangkan, Kluster 2 menyangkut bidang tanah yang masih bersengketa atau tersangkut masalah hukum, sehingga sertifikat belum bisa diterbitkan.
Kluster 3 mencakup bidang yang sudah terukur, namun belum lengkap secara administratif.

“Biasanya karena belum bayar BPHTB atau tidak bersedia menandatangani dokumen,” jelas Rarif.

Sementara untuk Kluster 4 adalah bidang yang sudah bersertifikat tapi peta bidangnya belum terdigitalisasi dan belum tervalidasi dalam sistem komputerisasi.

Dalam kesempatan itu, Rarif juga menyampaikan pengajuan PTSL bisa dilakukan melalui kepala desa yang menginventarisasi kebutuhan warganya dan mengajukannya ke kantor pertanahan. Namun, bisa juga sebaliknya.

“Kami dari BPN melihat potensi desa, lalu kami tawarkan. Jika kepala desa setuju, maka diumumkan ke masyarakat dan dikumpulkan calon peserta PTSL,” terang Rarif.

# Humas Kantor BPN Kab Blora#

Berita Terkait

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda
‎Mantan Napi Korupsi Lolos & Terpilih Sebagai Kuwu Cibereng Indramayu, Pihak Terkait Saling Lempar
Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat
Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:22

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:37

Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 12 Januari 2026 - 14:53

Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06

Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

Berita Terbaru