BLORA – Program sertifikasi tanah di Indonesia telah berevolusi.
Jika dulu masyarakat harus menunggu puluhan tahun lewat skema Prona, kini PTSL menjanjikan percepatan dan cakupan luas.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Blora, Rarif Setiawan menerangkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai digulirkan pemerintah sejak pertengahan 2017.
Namun sebelum itu, publik mengenal program sertifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rarif, perbedaan antara keduanya bukan sekadar nama, tapi menyangkut skala dan kecepatan.
“Kalau Prona itu target nasionalnya cuma 1 juta, paling besar 2 juta sertifikat per tahun. Di tingkat kabupaten hanya sekitar 500 sampai 1.000 bidang setiap tahun. Artinya, sistem Prona pendaftaran tanah di butuhkan waktu berpuluh puluh tahun lagi agar tuntas,” ujarnya. ditulis Jumat, 16/5/2025.
Disebutkannya, bandingkan dengan PTSL yang mampu menargetkan 5 hingga 9 juta sertifikat per tahun se Indonesia.
“Masing-masing kantor minimal bisa menerbitkan 5.000 sertifikat, bahkan ada yang sampai 50.000. Jelas ini sangat efisien dibandingkan Prona,” tegasnya.
Secara teknis, kata Rarif PTSL memetakan satu desa secara menyeluruh.
Setiap bidang tanah didata, diukur, dan dipetakan secara digital.
Dari sinilah muncul sistem klusterisasi pemetaan status lahan yang menjadi dasar sertifikat.
Kluster 1 adalah bidang tanah yang langsung bisa disertifikasi karena telah diukur pada tahun berjalan.
Sedangkan, Kluster 2 menyangkut bidang tanah yang masih bersengketa atau tersangkut masalah hukum, sehingga sertifikat belum bisa diterbitkan.
Kluster 3 mencakup bidang yang sudah terukur, namun belum lengkap secara administratif.
“Biasanya karena belum bayar BPHTB atau tidak bersedia menandatangani dokumen,” jelas Rarif.
Sementara untuk Kluster 4 adalah bidang yang sudah bersertifikat tapi peta bidangnya belum terdigitalisasi dan belum tervalidasi dalam sistem komputerisasi.
Dalam kesempatan itu, Rarif juga menyampaikan pengajuan PTSL bisa dilakukan melalui kepala desa yang menginventarisasi kebutuhan warganya dan mengajukannya ke kantor pertanahan. Namun, bisa juga sebaliknya.
“Kami dari BPN melihat potensi desa, lalu kami tawarkan. Jika kepala desa setuju, maka diumumkan ke masyarakat dan dikumpulkan calon peserta PTSL,” terang Rarif.
# Humas Kantor BPN Kab Blora#