Kakan BPN Blora : Kini PTSL Mempermudah Masyarakat Membuat Sertifikat

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 03:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA – Program sertifikasi tanah di Indonesia telah berevolusi.

Jika dulu masyarakat harus menunggu puluhan tahun lewat skema Prona, kini PTSL menjanjikan percepatan dan cakupan luas.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Blora, Rarif Setiawan menerangkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai digulirkan pemerintah sejak pertengahan 2017.
Namun sebelum itu, publik mengenal program sertifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rarif, perbedaan antara keduanya bukan sekadar nama, tapi menyangkut skala dan kecepatan.

“Kalau Prona itu target nasionalnya cuma 1 juta, paling besar 2 juta sertifikat per tahun. Di tingkat kabupaten hanya sekitar 500 sampai 1.000 bidang setiap tahun. Artinya, sistem Prona pendaftaran tanah di butuhkan waktu berpuluh puluh tahun lagi agar tuntas,” ujarnya. ditulis Jumat, 16/5/2025.
Disebutkannya, bandingkan dengan PTSL yang mampu menargetkan 5 hingga 9 juta sertifikat per tahun se Indonesia.

“Masing-masing kantor minimal bisa menerbitkan 5.000 sertifikat, bahkan ada yang sampai 50.000. Jelas ini sangat efisien dibandingkan Prona,” tegasnya.

Secara teknis, kata Rarif PTSL memetakan satu desa secara menyeluruh.

Baca Juga:  Ciptakan Lingkungan Kondusif, Lapas Indramayu Sidak Kamar Hunian Warga Binaan

Setiap bidang tanah didata, diukur, dan dipetakan secara digital.

Dari sinilah muncul sistem klusterisasi pemetaan status lahan yang menjadi dasar sertifikat.

Kluster 1 adalah bidang tanah yang langsung bisa disertifikasi karena telah diukur pada tahun berjalan.

Sedangkan, Kluster 2 menyangkut bidang tanah yang masih bersengketa atau tersangkut masalah hukum, sehingga sertifikat belum bisa diterbitkan.
Kluster 3 mencakup bidang yang sudah terukur, namun belum lengkap secara administratif.

“Biasanya karena belum bayar BPHTB atau tidak bersedia menandatangani dokumen,” jelas Rarif.

Sementara untuk Kluster 4 adalah bidang yang sudah bersertifikat tapi peta bidangnya belum terdigitalisasi dan belum tervalidasi dalam sistem komputerisasi.

Dalam kesempatan itu, Rarif juga menyampaikan pengajuan PTSL bisa dilakukan melalui kepala desa yang menginventarisasi kebutuhan warganya dan mengajukannya ke kantor pertanahan. Namun, bisa juga sebaliknya.

“Kami dari BPN melihat potensi desa, lalu kami tawarkan. Jika kepala desa setuju, maka diumumkan ke masyarakat dan dikumpulkan calon peserta PTSL,” terang Rarif.

# Humas Kantor BPN Kab Blora#

Berita Terkait

“Pengembang Tidak Penuhi Fasilitas Rumah Subsidi” Debitur Membayar Bulanan Ke Bank. Siapa Yang Bertanggungjawab…?!
Ka KPLP Indramayu Pimpin Razia Rutin, Pastikan Lapas Tetap Kondusif
Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Penguatan Layanan Publik dan Budaya Antri Korupsi
Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel
Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada
Debitur Sudah Bayar Bulanan Ke Bank BTN, Ngeluh Merasa Dirugikan Rumah Huninya Belum Terpasang Listrik & Air…?!
PK Ahli Utama Ditjenpas Kunjungi Lapas Indramayu, Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2025 Meningkat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:43

“Pengembang Tidak Penuhi Fasilitas Rumah Subsidi” Debitur Membayar Bulanan Ke Bank. Siapa Yang Bertanggungjawab…?!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:43

Ka KPLP Indramayu Pimpin Razia Rutin, Pastikan Lapas Tetap Kondusif

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:14

Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Penguatan Layanan Publik dan Budaya Antri Korupsi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:12

Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:10

Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:13

PK Ahli Utama Ditjenpas Kunjungi Lapas Indramayu, Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:09

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2025 Meningkat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:05

DWP Harus Berkiprah Dalam Pembangunan dan Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

Berita Terbaru