Sulut || Ketua Dewan Komando Daerah LSM Kaliber Indonesia Bersatu Provinsi Sulawesi Utara Ato Tamila, Ia kembali lagi angkat bicara soal kegiatan tambang mas PT.MSM di anta desa tinerungan dan desa pinenek Likupang Bitung Sulawesi Utara, 16/05/2025.
” Emas merupakan salah satu sumberdaya mineral yang terkandung dalam bumi yang dapat dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, Sebagaimana amanat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Ato Tamila, Salah satu kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dalam membantu pembangunan nasional yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat adalah kegiatan pertambangan. Namun sangat di sayangkan apa yang terjadi di jalan nasional milik negara ini, pihak Balai jalan nasional atau BPJN SULUT diduga telah membiarkan aset negara ini rusak akibat kegiatan pertambangan dari PT.MSM.
Sambung ketua LSM KIB SULUT Ato Tamila, Peraturan dalam kegiatan usaha pertambangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Dalam kegiatan usaha pertambangan mineral logam emas di Indonesia menimbulkan dampak baik maupun dampak buruk bagi beberapa aspek kehidupan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat di lingkar tambang PT MSM Likupan.
Sektor pertambangan mineral logam emas menjadi salah satu cara untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Tapi disisi yang lain kegiatan pertambangan juga dapat menimbulkan berbagai dampak yang buruk bagi lingkungan secara lokal seperti lonsor, retaknya jalan dan bahkan ambruknya jalan nasional di antara desa tinerungan dan desa pinenek Likupang Bitung,ini semua akibat kegiatan pertambangan yang di lakukan oleh pihak PT MSM.
Ato Tamila sangat menduga bahwa kemungkinan ada Konspirasi dan Permufakatan jahat antara pihak PT MSM dan pihak BPJN SULUT, pasalnya sudah 3 ( tiga ) tahun, akses jalan nasional antara desa tinerungan dan desa pinenek tidak di perbaiki dan juga ada dugaan mau di alihkan. pertanyaannya, bagaimana dengan aset warga yang berada di sekitarnya???
Pungkas Tamila.
seharusnya pihak PT MSM dan BPJN SULUT harus memperhatikan jalan nasional sebagai aset negara dan atau memperhatikan aspek kehidupan masyarakat seperti, aspek ekonomi, sosial budaya serta lingkungan, tutup aktivis sulut Ato Tamila.
ARB. 04