Hartanto Boechori: Pejabat Antikritik Cekik Demokrasi

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 03:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU|Gerbang Investigasi. com Saya mendapati beberapa Pejabat publik, langsung memblokir nomor kontak Wartawan ketika ditanya/dikonfirmasi/diklarifikasi secara kritis, tentang suatu permasalahan yang, mungkin menurut pemahamannya, “menyudutkan/ menyulitkan” dirinya.

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, wartawan berhak dan bahkan wajib bertanya yang sifatnya konfirmasi atau klarifikasi, sepanjang disampaikan dengan santun dan untuk mengungkap fakta. Bahkan dengan pertanyaan yang sangat tajam sekalipun.

Bertanya adalah tugas wartawan, sepanjang yang ditanyakan untuk untuk kepentingan umum. Bukan kejahatan. Dan ingat, menjawab/mengkonfirmasi/ mengklarifikasi adalah kewajiban bagi Pejabat publik, Bukan bentuk kemurahan!

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, ketika seorang Pejabat publik memilih memblokir kontak wartawan hanya karena tidak menyukai pertanyaan kritis yang diajukan, maka yang bersangkutan telah gagal memahami esensi jabatan publik yang diembannya.

Blokir terhadap wartawan bukan tindakan cerdas, melainkan refleksi kepanikan dan ketidakmampuan membangun dialog. Pejabat semacam itu bukan hanya menunjukkan mental tertutup dan antikritik, tapi juga mencederai semangat transparansi yang menjadi fondasi demokrasi. Dan lebih dari itu, bagi saya, menunjukkan ‘kekurang cerdasannya’. Pejabat yang berpikir sempit akan melihat wartawan sebagai ancaman. Bukan mitra.

Saya ingatkan, jabatan publik itu amanah, bukan tameng dari kritik. Bila tidak siap ditanya dan dikritik, jangan duduk di kursi jabatan yang dibiayai uang rakyat!

Baca Juga:  Kabapas Pati Adakan Rapat Perdana Dengan Seluruh Jajaran

Jika pertanyaan wartawan dianggap keliru atau menyesatkan, ada hak jawab, ada Dewan Pers, ada Organisasi wartawannya, dan ada ruang klarifikasi. Yang tidak ada ruangnya adalah sikap feodal dan main blokir!

Wartawan tidak bekerja untuk menyenangkan Pejabat, melainkan menyuarakan kepentingan publik. Jadi ketika seorang Pejabat memusuhi wartawan karena ditanya dengan pertanyaan kritis, itu tanda bahwa ia lebih nyaman dalam gelap daripada disorot terang.

Saya akan selalu membela anggota saya yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar dan profesional. Wartawan boleh ditanya balik, tapi tidak boleh dibungkam!

Tetapi saya juga ingatkan kawan kawan jurnalis, jalankan tugas kalian secara professional dan bermartabat. Silahkan bangun pertanyaan sekritis dan setajam mungkin. Yang penting demi kepentingan publik dan tetap penuhi amanat UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta sopan santun. Jangan arogan!

Saya harap pernyataan sikap saya ini menjadi catatan publik serta peringatan bagi setiap Pejabat yang masih alergi terhadap transparansi dan juga bagi semua insan Pers.

(Toro)

Berita Terkait

“Pengembang Tidak Penuhi Fasilitas Rumah Subsidi” Debitur Membayar Bulanan Ke Bank. Siapa Yang Bertanggungjawab…?!
Ka KPLP Indramayu Pimpin Razia Rutin, Pastikan Lapas Tetap Kondusif
Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Penguatan Layanan Publik dan Budaya Antri Korupsi
Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel
Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada
Debitur Sudah Bayar Bulanan Ke Bank BTN, Ngeluh Merasa Dirugikan Rumah Huninya Belum Terpasang Listrik & Air…?!
PK Ahli Utama Ditjenpas Kunjungi Lapas Indramayu, Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2025 Meningkat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:43

“Pengembang Tidak Penuhi Fasilitas Rumah Subsidi” Debitur Membayar Bulanan Ke Bank. Siapa Yang Bertanggungjawab…?!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:43

Ka KPLP Indramayu Pimpin Razia Rutin, Pastikan Lapas Tetap Kondusif

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:14

Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Penguatan Layanan Publik dan Budaya Antri Korupsi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:12

Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:10

Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:13

PK Ahli Utama Ditjenpas Kunjungi Lapas Indramayu, Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:09

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2025 Meningkat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:05

DWP Harus Berkiprah Dalam Pembangunan dan Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

Berita Terbaru