Hadiri Halalbihalal NU Se-Jawa Tengah, Menteri Nusron: Tekankan Prinsip Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi dalam Penataan Pertanahan

- Penulis

Minggu, 4 Mei 2025 - 05:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan tiga prinsip utama yang menjadi dasar penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia. Ketiga prinsip itu, yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Halalbihalal bertajuk “Ngumpulke Balung Pisah Warga Nahdlatul Ulama (NU) se-Jawa Tengah”, Sabtu (03/05/2025).

“Tiga prinsip yang saya pegang, yakni pertama prinsip keadilan, semua rakyat di Indonesia harus bisa mendapatkan kesempatan akses terhadap tanah. Kedua adalah prinsip pemerataan, semua harus merata sesuai dengan kemampuannya. Ketiga adalah prinsip kesinambungan ekonomi,” terang Nusron Wahid saat menyampaikan sambutan di Aula Kaimana Sekolah Nasima Semarang, Jawa Tengah.

Menteri Nusron menjelaskan, dalam implementasinya, hak-hak atas tanah yang telah lama ada tidak akan serta-merta dicabut demi menjaga stabilitas ekonomi. Namun, ia mewajibkan agar pemilik hak menyerahkan sebagian tanah mereka untuk dikelola masyarakat sekitar melalui pola kemitraan plasma.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami wajibkan untuk menyerahkan sebagian kepada rakyat untuk menjadi plasmanya sehingga masyarakat sekitar berhak dan wajib untuk terlibat, memiliki akses dan terlibat menanam lahan tersebut. Kalau tidak, kami evaluasi,” tegas Menteri Nusron.

Baca Juga:  Bentuk Peduli Masyarakat Desa Longok Anggota Satgas TMMD ke-126 Gelar Yasinan Bersama

Sebelumnya, dijelaskan Menteri Nusron bahwa kebijakan baru ini membuat banyak pengusaha kelabakan. Namun, pemerintah tetap konsisten mewajibkan implementasi kewajiban tersebut. Saat ini, atas persetujuan Presiden RI, pemerintah menetapkan seluruh pemegang hak, baik lama maupun baru, wajib menyerahkan 20% dari tanah mereka.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menyerahkan 10 sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan untuk rumah ibadah, pondok pesantren, pemakaman umum, dan organisasi keagamaan. Tanah wakaf tersebut tersebar di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Pekalongan.

Hadir memberi sambutan, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen dan Ketua Pembina YPI Nasima, Hanif Ismail. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Ahmad Darodji. Turut mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah. (GE/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda
‎Mantan Napi Korupsi Lolos & Terpilih Sebagai Kuwu Cibereng Indramayu, Pihak Terkait Saling Lempar
Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat
Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:22

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:37

Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 12 Januari 2026 - 14:53

Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06

Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

Berita Terbaru