Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Penetapan LSD ini mengubah kebijakan perubahan alih fungsi lahan sawah yang dulunya dipegang pemerintah daerah (Pemda) menjadi kewenangan pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata/Badan Pertanahan Nasional. Rencana tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).

“Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka (kewenangan) alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Menteri Nusron.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi yang akan dimasukkan LSD pada tahun 2021. Untuk 12 provinsi yang akan ditetapkan di akhir Q1 nanti, meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkap Menteri Nusron.

Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, ditetapkan bahwa untuk mencapai swasembada pangan, pemerintah didorong menetapkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). “Sehingga, pada penetapan 12 provinsi tersebut, mempunyai total LBS indikatif pada 2024 sebesar 2.851.651.50 hektare. Jika dikurangi dengan beberapa faktor pengurang, didapat luas usulan penetapan LSD sebesar 2.739.640,69 hektare,” terang Menteri Nusron.

Baca Juga:  Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada Warga Parangtritis: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

Selaku pimpinan Rakor Lanjutan, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa pada hari ini Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah membahas usulan penetapan 12 provinsi yang akan menjadi lokasi LSD. Ke-12 provinsi tersebut akan ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.

“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan tambah 17 provinsi lainnya di akhir Q2 atau akhir bulan Juni. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat c.q. Kementerian ATR/BPN,” tutur Menko Pangan.

Dalam pertemuan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Rakor Lanjutan ini juga menghadirkan sejumlah pimpinan kementerian/lembaga anggota Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Di antaranya, jajaran Kemenko Bidang Pangan; Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi; Kementerian Pertanian; dan Kementerian Dalam Negeri. (AR/FA)

Berita Terkait

Dari Lapas untuk Sesama, Ratusan Paket Kurban Dibagikan di Idul Adha 1447 H
Idul Adha 2026: Kodm 0616/Indramayu Tebar Hewan Kurban bagi masyarakat sekitar
Idul Adha di Balik Jeruji, Lapas Indramayu Hadirkan Suasana Penuh Kehangatan
WA Ririn Mendadak Log Out, Guru Besar Hukum Pidana Soroti Penanganan Barang Bukti
Bansos Beras Bulog dan Minyak Goreng Disambut Antusias 850 KPM Desa Lobener
Puluhan Telur Dipanen Setiap Hari, Lapas Indramayu Perkuat Pembinaan Kemandirian
Cangkul dan Harapan di SAE Arumanis, Jalan Warga Binaan Menuju Perubahan
Pastikan Warga Binaan Tetap Sehat, Tim Medis Lapas Indramayu Jemput Bola ke Blok Hunian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:32

Dari Lapas untuk Sesama, Ratusan Paket Kurban Dibagikan di Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:10

Idul Adha 2026: Kodm 0616/Indramayu Tebar Hewan Kurban bagi masyarakat sekitar

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:01

Idul Adha di Balik Jeruji, Lapas Indramayu Hadirkan Suasana Penuh Kehangatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:15

WA Ririn Mendadak Log Out, Guru Besar Hukum Pidana Soroti Penanganan Barang Bukti

Senin, 25 Mei 2026 - 03:44

Bansos Beras Bulog dan Minyak Goreng Disambut Antusias 850 KPM Desa Lobener

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:06

Cangkul dan Harapan di SAE Arumanis, Jalan Warga Binaan Menuju Perubahan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:37

Pastikan Warga Binaan Tetap Sehat, Tim Medis Lapas Indramayu Jemput Bola ke Blok Hunian

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:41

Toni RM Akan Ungkap Alat Bukti Percakapan Awal Terdakwa Priyo dan Ririn Pada Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

Berita Terbaru