Diduga Perbuatan Tak Etis” Oknum Pejabat OPD Kabupaten Pati Blokir-blokir WhatsApp Wartawan

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah, Gerbanginvestigasi.com

Keruhnya suasana yang berada di Kabupaten Pati saat ini (bulan Agustus) diduga oknum OPD Pemkab blokir WhatsaAp wartawan, Ada apakah?!. Hal tersebut menunjukkan suatu perbuatan yang disayangkan sebagai Pejabat publik. Bagaimana tidak yang seharusnya pejabat publik bertindak terbuka dan melayani apa yang disampaikan rakyatnya.

Termasuk dengan wartawan, wartawan adalah sebagai mitra kerja yang bertugas menyebarluaskan, promosikan kegiatan-kegiatan mereka. namun sebaliknya profesi wartawan/Jurnalis hanya dianggap sebelah mata saja bagi mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pejabat yang memblokir kontak WhatsApp seorang wartawan dianggap sebagai tindakan yang tidak seharusnya dilakukan karena menghambat fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pelayanan publik, serta dapat menimbulkan kritik dari masyarakat dan organisasi pers.

Baca Juga:  Lapas Pati Laksanakan Opening Ceremony Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Terintegrasi Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Mahasiswa UIN Sunan Kudus

Pejabat publik, kata Ombudsman RI, harus bersikap transparan dan akuntabel, serta memenuhi asas pelayanan publik dengan melayani masyarakat secara komunikatif, termasuk wartawan yang menjalankan tugas peliputan.

Mengapa Pejabat Memblokir Kontak WhatsApp Wartawan?

Menghindari Konfirmasi:
Blokir dapat dilakukan karena pejabat takut atau tidak ingin memberikan konfirmasi terkait isu yang sedang diberitakan oleh wartawan tersebut.

Tidak Etis:
Perilaku ini dinilai tidak etis karena menghalangi tugas jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang pers.

Tanggapan dan Dampak
Ombudsman RI:
Menyatakan bahwa pejabat tingkat desa atau publik lain tidak seharusnya memblokir wartawan karena itu menghambat fungsi pers dan pelayanan publik.

( Arie)

Berita Terkait

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa
“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati
Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda
‎Mantan Napi Korupsi Lolos & Terpilih Sebagai Kuwu Cibereng Indramayu, Pihak Terkait Saling Lempar
Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat
Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:22

Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah: Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00

Desa Telukagung Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:38

“Polantas Menyapa” Duta Pelayanan selalu Hadirkan Pendampingan Humanis Di Samsat Pati

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:09

Wujudkan Pelayanan Prima, Jajaran Lapas Indramayu Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:37

Kiki Arindi, Anggota DPRD Indramayu Fraksi PKB Fasilitasi Warga Ujungpendok Dapatkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 12 Januari 2026 - 14:53

Ketum BPI KPNPA RI Desak Dirtipidter Bareskrim Polri Bertindak Tegas, Dugaan Backing Aparat di Tambang Ilegal Menguat

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06

Di Balik Komitmen Antikorupsi Bupati Indramayu, Terpilihnya Kuwu Eks Terpidana Korupsi Disorot

Senin, 12 Januari 2026 - 09:44

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Eksepsi Sidang Dakwaan Ditolak

Berita Terbaru