INDRAMAYU-Gerbang lnvestigasi.com Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Indramayu menegaskan sikap resminya terkait proses hukum yang menjerat Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin. Partai memilih tidak berspekulasi dan sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Kabupaten Indramayu, H. Ruswa, M.Pd.I., dalam keterangan kepada media, Selasa (27/10/2026).
Menurut H. Ruswa, sebagai partai yang turut mengusung H. Syaefudin dalam koalisi, PKS sengaja menahan diri untuk tidak membahas posisi kursi Wakil Bupati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita juga tidak tahu karena beliau bahkan belum disidangkan. Bisa jadi di persidangan vonisnya bebas,” ujarnya.
Ia menilai pembahasan mengenai pengganti wakil bupati saat ini kurang etis. Yang bersangkutan masih berjuang mempertahankan status hukumnya.
PKS mendoakan yang terbaik bagi H. Syaefudin dan keluarganya.
Menanggapi desas-desus soal manuver politik hingga tingkat DPP maupun upaya mendekati Bupati, H. Ruswa menegaskan bahwa PKS adalah partai yang memiliki sistem dan mekanisme yang jelas.
Keputusan strategis, termasuk pengusungan kepala daerah atau wakil kepala daerah, harus melalui alur berjenjang dari kabupaten, provinsi, hingga pusat.
“Presiden PKS saat ini, Bapak H. Al Muzammil Yusuf, sangat menghormati mekanisme struktural dan musyawarah. Beliau tidak menyukai pemotongan kompas kebijakan yang sudah disepakati di bawah secara sepihak,” tegasnya.
H. Ruswa juga menjelaskan ketentuan normatif terkait kekosongan kursi wakil bupati.
Kursi baru dapat dinyatakan kosong secara permanen jika memenuhi dua syarat: perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan sisa masa jabatan minimal masih 18 bulan.
Saat ini status H. Syaefudin baru sebatas diberhentikan sementara dan belum berstatus terpidana karena proses persidangan masih berlangsung.
Kepada masyarakat Indramayu, H. Ruswa meminta agar tidak mudah menghakimi seseorang hanya berdasarkan opini atau asumsi. Proses hukum sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan yang berwenang.
Terkait pemerintahan Kabupaten Indramayu yang sementara dijalankan Bupati seorang diri, PKS menyatakan optimis.
“Saya yakin Pak Bupati bisa menjalankan amanah dengan baik. Sistem pemerintahan daerah tetap berjalan. Perangkat daerah di bawah kepemimpinan Pak Sekda harus bekerja maksimal membantu merealisasikan visi-misi dalam RPJMD dan RKPD,” pungkasnya.
(Toro)




















