Masuki Tahap Ketiga _Pilot Project_, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan _pilot project_. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan _pilot project_ PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan _geotagging_ pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem _first in first out_ (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelas Heri Mulianto.

Baca Juga:  Satlantas Polresta Pati Sasar Karyawan Industri, Sosialisasi Safety Riding di PT Sejin Fashion Indonesia

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga _pilot project_, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Sesditjen PHPT. (LS/YZ)

Berita Terkait

Polisi Periksa 7 Saksi dan 5 Orang Diduga Terlibat Kematian Pria di Juntinyuat Indramayu
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Siap Bina FKPPI, Dorong Peningkatan Kapasitas dan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta
Geger ! Pria Ditemukan Tewas di Depan TPU Buyut Rendani Indramayu, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
OJK Cirebon Raya, Komisi XI DPR RI, Pemkab Indramayu, dan Bank BJB Kolaborasi Percepat Akses Keuangan bagi Calon Pekerja Migran
Gebyar Pajak 2026, Bapenda Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Bangun Indramayu
Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09

Polisi Periksa 7 Saksi dan 5 Orang Diduga Terlibat Kematian Pria di Juntinyuat Indramayu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Siap Bina FKPPI, Dorong Peningkatan Kapasitas dan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:05

Geger ! Pria Ditemukan Tewas di Depan TPU Buyut Rendani Indramayu, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:59

OJK Cirebon Raya, Komisi XI DPR RI, Pemkab Indramayu, dan Bank BJB Kolaborasi Percepat Akses Keuangan bagi Calon Pekerja Migran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:30

Masuki Tahap Ketiga _Pilot Project_, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:29

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:28

Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:26

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Berita Terbaru